KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA H. ILYAS SARBINI, S.H., M.H. Kamis, 27 OKTOBER 2016 HOTEL GRAND LEGI, MATARAM
KERANGKA PENEGAKAN PILKADA Penegakkan Hukum Pelanggaran Administrasi Bawaslu Prov. dan Panwaslu Kab/Kota Kode etik DKPP TiPiLu Peradilan Pidana Sengketa Tahapan Antar Peserta Bawaslu Prov dan Panwaslu Kab/Kota Peserta dengan KPU dan Panwaslu Kab/Kota Bawaslu, Panwaslu Kab/Kota PT.TUN Hasil MK
KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA No JENIS SENGKETA LEMBAGA YANG BERWENANG 1 Pelanggaran Administrasi Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota menerbitkan rekomendasi 2 Sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota 3 Sengketa TUN Pemilihan PT TUN setelah melalui penyelesaian administrasi, Mahkamah Agung 4 Pelanggaran Kode Etik DKPP 5 Tindak Pidana Pemilihan Pengadilan Negeri 6 Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Mahkamah Konstitusi
LAPORAN PELANGGARAN OLEH Pemilih Pemantau Peserta KEPADA Bawaslu Provinsi Panwaslu Kab/Kota Panwascam PPL Pengawas TPS DIKAJI KLARIFIKASI Kode Etik Administrasi Sengketa TiPiLu
SENGKETA PROSES PILKADA Jenis Sengketa Proses Lembaga Yang Berwenang Produk Hukum Pelaksanaan Rekomendasi atau Putusan Pelanggaran Administrasi Bawaslu/Panwaslu Rekomendasi KPU Prov./ Kab/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima. Sengketa Pemilihan Putusan Bawaslu/Panwaslu bersifat mengikat KPU Prov./Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan paling lambat 3 hari kerja Sengketa TUN PT-TUN setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu/Panwaslu telah dilakukan Putusan KPU Prov/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT-TUN/MA tentang penetapan Paslon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati Tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara Pelanggaran Administrasi Politik Uang Bawaslu Provinsi KPU Prov./Kab/Kota wajib melnindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Prov/Kab/Kota paling lambat 3 hari kerja sejak diterbitkannya putusan
Perubahan Kerangka Hukum Sengketa TUN Elemen UU No. 1 Tahun 2015 UU No. 10 Tahun 2016 Penyelesaian sengketa pemilihan oleh Bawaslu/Panwaslu Keputusan Bawaslu & keputusan Panwaslu ttg penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputsan terakhir dan mengikat. Putusan Bawaslu & Putusan Panwaslu ttg penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat. KPU Prov./Kab/Kota wajib melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja Waktu penyelesaian sengketa TUN Hari adalah hari kalender Hari adalah hari kerja PT – TUN memeriksa dan memutus paling lama 21 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap PT – TUN memeriksa dan memutus paling lama 15 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap Permohonan Kasasi diajukan paling lama 7 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT-TUN Permohonan Kasasi diajukan paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT-TUN Mahkamah Agung wajib memberikan putusan paling lama 30 hari sejak permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung wajib memberikan putusan paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima Pelaksanaan Putusan KPU Prov/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT-TUN/MA paling lama 7 hari KPU Prov/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT-TUN/MA tentang penetapan Paslon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati Tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara
Terima Kasih