KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
Ketetapan Fiktif Negatif
Pengertian Peradilan, Pengadilan
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM DPR, DPD DAN DPRD; PENYELENGGARAN PEMILU YANG LUBER – JURDIL Jakarta, 8 Maret 2013 Drs. Agun Gunanjar Sudarsa,
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
Aston Bogor Hotel & Resort,
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Catatan Terhadap Beberapa Variable Sistem dan Penegakan Hukum Pemilu di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
PETA PERMASALAHAN PENETAPAN PASANGAN CALON DAN POTENSI SENGKETA
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILU
Materi 12.
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Materi 13.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Materi 12.
KOMISI YUDISIAL.
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PERADILAN Tata Usaha Negara
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
Ricky Aulia F, S.H Mata Kuliah : Partai Politik & Pemilu Dosen : Dr. Ismail, S.H.,M.H Universitas Bung Karno Pasca Sarjana 2019 AJUDIKASI Berdasarkan.
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA H. ILYAS SARBINI, S.H., M.H. Kamis, 27 OKTOBER 2016 HOTEL GRAND LEGI, MATARAM

KERANGKA PENEGAKAN PILKADA Penegakkan Hukum Pelanggaran Administrasi Bawaslu Prov. dan Panwaslu Kab/Kota Kode etik DKPP TiPiLu Peradilan Pidana Sengketa Tahapan Antar Peserta Bawaslu Prov dan Panwaslu Kab/Kota Peserta dengan KPU dan Panwaslu Kab/Kota Bawaslu, Panwaslu Kab/Kota PT.TUN Hasil MK

KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA No JENIS SENGKETA LEMBAGA YANG BERWENANG 1 Pelanggaran Administrasi Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota menerbitkan rekomendasi 2 Sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota 3 Sengketa TUN Pemilihan PT TUN setelah melalui penyelesaian administrasi, Mahkamah Agung 4 Pelanggaran Kode Etik DKPP 5 Tindak Pidana Pemilihan Pengadilan Negeri 6 Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Mahkamah Konstitusi

LAPORAN PELANGGARAN OLEH Pemilih Pemantau Peserta KEPADA Bawaslu Provinsi Panwaslu Kab/Kota Panwascam PPL Pengawas TPS DIKAJI KLARIFIKASI Kode Etik Administrasi Sengketa TiPiLu

SENGKETA PROSES PILKADA Jenis Sengketa Proses Lembaga Yang Berwenang Produk Hukum Pelaksanaan Rekomendasi atau Putusan Pelanggaran Administrasi Bawaslu/Panwaslu Rekomendasi KPU Prov./ Kab/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima. Sengketa Pemilihan Putusan Bawaslu/Panwaslu bersifat mengikat KPU Prov./Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan paling lambat 3 hari kerja Sengketa TUN PT-TUN setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu/Panwaslu telah dilakukan Putusan KPU Prov/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT-TUN/MA tentang penetapan Paslon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati Tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara Pelanggaran Administrasi Politik Uang Bawaslu Provinsi KPU Prov./Kab/Kota wajib melnindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Prov/Kab/Kota paling lambat 3 hari kerja sejak diterbitkannya putusan

Perubahan Kerangka Hukum Sengketa TUN Elemen UU No. 1 Tahun 2015 UU No. 10 Tahun 2016 Penyelesaian sengketa pemilihan oleh Bawaslu/Panwaslu Keputusan Bawaslu & keputusan Panwaslu ttg penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputsan terakhir dan mengikat. Putusan Bawaslu & Putusan Panwaslu ttg penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat. KPU Prov./Kab/Kota wajib melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja Waktu penyelesaian sengketa TUN Hari adalah hari kalender Hari adalah hari kerja PT – TUN memeriksa dan memutus paling lama 21 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap PT – TUN memeriksa dan memutus paling lama 15 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap Permohonan Kasasi diajukan paling lama 7 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT-TUN Permohonan Kasasi diajukan paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT-TUN Mahkamah Agung wajib memberikan putusan paling lama 30 hari sejak permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung wajib memberikan putusan paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima Pelaksanaan Putusan KPU Prov/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT-TUN/MA paling lama 7 hari KPU Prov/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT-TUN/MA tentang penetapan Paslon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati Tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara

Terima Kasih