SISTEM PENGAWASAN PANGAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Advertisements

PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
LATAR BELAKANG : ANAK – ASET BANGSA MEMERLUKAN PERLINDUNGAN DARI PAPARAN MAKANAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT BAGI KESEHATAN PEMERIKSAAN BBPOM SURABAYA.
REGULASI MUTU DAN KEAMANAN PANGAN DI INDONESIA
Yuli Yanti, S.Pt., M.Si Lab. IPHT Peternakan FP-UNS
(Minggu ke 3) Pengawasan Mutu Hasil Ternak
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Good Manufactory Practices
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
MANAJEMEN KUALITAS PANGAN
KEBIJAKAN HYGIENE SANITASI MAKANAN
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
SYARAT, PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN AIR MINUM
Pengendalian Mutu Agroindustri
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN 2013 DAN RENCANA KEGIATAN 2014
Good Manufactory Practices
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Undang-undang Pangan No. 7/1996
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Pengawasan Pangan Siap Saji
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
Mutu dalam Industri Pangan
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
SERTIFIKASI.
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
Mengidentifikasi dan menilai mutu pangan
PENGENDALIAN MUTU HASIL TERNAK
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
SISTEM PENGAWASAN MAKANAN DI INDONESIA
Mutu dalam Industri Pangan
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
Cukup jumlah dan mutu (gizi, beragam, dll)
Disusun oleh: I Dewa Putu Leo Parlin
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
MANAJEMEN FARMASI (2SKS)
HIGIENE SANITASI PANGAN
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
DIREKTORAT SURVEILAN DAN PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Program Penyehatan Makanan
PERATURAN PERUNDANGAN DIBIDANG PANGAN
JAMINAN MUTU PRODUK PERTANIAN Pandi Pardian Rizen Primiere Hotel 19 Agustus 2018.
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO
LIMA KUNCI KEAMANAN PANGAN WHO
BAHAN EDUKASI KEAMANAN PANGAN SEKOLAH
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
SISTEM PENGAWASAN DAN SURVEILANS KUALITAS AIR JAWA TENGAH.
Keamanan Pangan. – Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan fisik yang.
Transcript presentasi:

SISTEM PENGAWASAN PANGAN DI INDONESIA

Aman, bermutu dan bergizi PEMASARAN DISTRIBUSI ON FORK /TABLE PRODUKSI Aman, bermutu dan bergizi

Tujuan Pengolahan Makanan Tujuan pengolahan pangan adalah menjamin ketersediaan pangan yang sehat, bermutu, dan beraneka ragam.

Masak dalam waktu yang cukup CARA MENGOLAH MAKANAN AGAR TERCIPTA MAKANAN SEHAT, CITA RASA TINGGI DAN MERANGSANG SELERA : Masak dalam waktu yang cukup Buang bagian makanan yang berbahaya dan tidak bermanfaat dibuang Pelihara kebersihan bahan makanan, alat dan penjamah Hindari mengolah bahan makanan yang mengandung racun atau berdekatan dengan racun

TUJUAN PENGAWASAN Kepastian perlindungan kepada konsumen masyarakat (Kasus keracunan dsb) Memperkokoh perekonomian nasional

PENGAWASAN MAKANAN DI INDONESIA Masyarakat (Tidak Tahu) Mutu Makanan Produsen (Bertanggung-Jawab) Pemerintah (Mengawasi + Mengendalikan) Makanan berlabel diawasi dan dikendalikan BPOM-RI Makanan tidak berlabel oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota

DASAR HUKUM UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Peraturan Kementerian lainnya, antara lain: Kementerian Pertanian (menetapkan senyawa kimia yang dapat digunakan dalam produksi pangan segar) Kementerian Kelautan dan Perikanan (menetapkan senyawa kimia yang digunakan pada produksi ikan segar): CPPB, SNI Kementerian Perindustrian : CPMB Pangan olahan, SNI Kementerian Kesehatan (Pangan Iradiasi)

Nomor Persetujuan Pendaftaran: Keamanan Batas Cemaran Mikroba dan Kimia Bahan Tambahan Pangan Pangan Rekayasa Genetik dan Iradiasi Regulasi Kualitas/mutu Standar Nutrisi/Gizi Label Iklan Klaim Pangan Organik PENGAWASAN PANGAN EVALUASI PRE-MARKET EVALUASI POST -MARKET Nomor Persetujuan Pendaftaran: BPOM RI MD/ML Inspeksi

Fokus Perhatian Dalam Lingkup Kesehatan Lingkup higiene dan sanitasi makanan yang masuk dalam perhatian bidang Kesehatan adalah mengusahakan makanan tidak mengandung zat atau bahan yang dapat membahayakan kehidupan manusia

Prinsip Pengawasan Makanan (Rumus 3-E) Engineering - Perundangan - Peraturan Education - Pemberian informasi - Penyuluhan dan Pendidikan Enforcement - Teguran 1, 2, 3. - Peringatan keras - Tutup sementara - Cabut ijin operasi/produksi - Perdata/Pidana

Peraturan Perundangan tentang Makanan (1) Manfaat Peraturan Perundangan : Sebagai landasan hukum aparat pemerintah Keseragaman tindakan dlm pengawasan makanan untuk melindungi masyarakat thd makanan yang merugikan kesehatan Sebagai pedoman yang wajib ditaati masyarakat Pedoman yang diikuti produsen dan distributor makanan

Peraturan Perundangan tentang Makanan (2) Pokok-Pokok Yang Dimuat : Hal-hal yang dilarang dan sanksi thd pelanggaran Hal-hal yang bersifat membina produsen agar memproduksi makanan yang memenuhi persyaratan Indonesia saat ini sudah mempunyai Undang- Undang No. 7 Tahun 2003 tentang Pangan, dan peraturan pokok dalam pengawasan makanan adalah Permenkes RI No. 329/Menkes/Per/VII/76 tentang Produksi dan Peredaran Makanan (perlu diperbaharui dengan mengacu UU No.7 Th. 2003)

PENGAWASAN OLEH BPOM-RI Ijin produksi, Pengawasan proses produksi, dan hasil produksi industri berikut ini sepenuhnya wewenang BPOM-RI : - Obat - Kosmetika - Obat tradisional - Narkotika - Alat kesehatan - Minuman keras

Sistem Pengawasan Makanan Oleh BPOM-RI Pemberian Nomer Registrasi BPOM-RI - Makanan/Minuman : MD (dalam), ML (import) 12 digits - Obat-obatan : D (dalam), DL (obat import) - Kosmetika : CD (dalam), CL (kosmetik import) - Alat kesehatan : KD (dalam), KL (alat import) - Obat tradisional : TR Melakukan uji laboratorium sampel makanan - Uji kandungan (komposisi) gizi - Uji fisika kimia - Uji mikrobiologi - Uji bahan berbahaya dan beracun

Permasalahan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Keamanan Pangan Segar THN 2014 M A S L H Sumberdaya untuk penanganan keamanan pangan segar sangat terbatas Kegiatan inspeksi dan monitoring yang belum merata di setiap wilayah dan belum terintegrasi antar instansi yang berwenang Masih rendahnya kesadaran masyarakat (produsen/petani/pedagang dan konsumen) tentang keamanan pangan segar Anggaran yang kurang memadahi T I N D A K L J U * Penguatan kelembagaan melalui dukungan penganggaran dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawas berupa pelatihan/ bimbingan teknis * Mobilisasi pengawasan keamanan pangan segar di 33 provinsi * Koordinasi dan sinkronisasi dalam wadah Jejaring Keamanan Pangan Nasional (JKPN)/JKPD * Sosialisasi dan promosi keamanan pangan yang berkesinambungan

Pengawasan Makanan Secara Nasional Sampel makanan/minuman diambil secara acak dari pabrik atau dibeli di pasar bebas tanpa setahu pabrik (harus ada alokasi dana) Dilakukan uji laboratorium di Balai POM di masing-masing regional, kalau perlu dilakukan rujukan untuk konfirmasi ke BPOM-RI di Jakarta

Sistem Pengawasan Makanan Tidak Berlabel Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Pemberian penyuluhan bagaimana mengolah makanan yang higienis sehingga layak untuk dijual dan dikonsumsi masyarakat stl itu beri nomer registrasi PIRT ..../..../..... (no urut/kode prop-kab/tahun) Pemasangan plakard higiene sanitasi (Placard of Hygiene and Sanitation) pada Rumah Makan dan Restaurant : Grade A (very good), B (good), C (fair) yang berlaku 12 bulan

Pemecahan Masalah Undang-Undang tentang Makanan mutlak diperlukan agar lebih efektif dalam pelaksanaan pengawasan makanan Sanksi thd pelanggaran lebih kuat termasuk tuntutan pidana akan tidak sulit dilaksanakan Perlu diatur secara jelas kewenangan masing-masing Departemen dalam pengawasan makanan di Indonesia

Upaya Melindungi Pangan yg Dapat Merugikan dan Membahayakan Kesehatan Melakukan Pembinaan terhadap Produsen Makanan Minuman Sosialisasi pada Konsumen & Distr Makanan minuman Sampling Makanan Jajanan Anak Sekolah Penyuluhan terhadap Guru-guru Sekolah Pembinaan thd Petugas Lintas Progr/Linsek Monev thd Produsen Makanan minuman IRT Membuka Sentra Informasi Keracunan (SIKER)

Pembinaan Produsen Makanan Penyuluhan ttg Cara Produksi Pangan yg Baik (CPPB) Penggunaan Bahan Tambahan Yg Aman (Permenkes RI. No. 722 tahun 1988) Pembuatan Label yg memenuhi syarat (PP No. 69 Tahun 1999) Tata Cara pengurusan Ijin Edar (SP, MD/ML )

Sekian, Terima Kasih

Beberapa Peraturan Perundangan tentang Makanan yang perlu diketahui Undang-Undang No. 9 Th. 1960 ttg Pokok-Pokok Kesehatan Undang-Undang No. 2 Th. 1966 ttg Higiene Undang-Undang No 11 Th. 1962 ttg Higiene untuk Usaha-Usaha Bagi Umum Ordonansi Bahan-Bahan Berbahaya (STBL 1949 No.377) Undang-Undang No. 10 Th. 1961 ttg barang menjadi Undang-Undang Undang- Undang No. 23 Th 1992 Tentang Kesehatan Undang-Undang No. 7 Th. 1996 (2003: ?) Tentang Pangan

Beberapa Peraturan Pemerintah ttg Makanan yg perlu diketahui PP no.69/1999 ttg Label & Iklan Pangan PP ttg Ketahanan Pangan PP no.28/2004 ttg Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan

Beberapa Peraturan/Keputusan Menteri tentang Makanan Permenkes RI No.329/Menkes/Per/VII/1976 tentang produksi dan peredaran makanan Kepmenkes RI No.23/Menkes/SK/I/1978 tentang pedoman cara produksi yang baik untuk makanan Kepmendag RI No. 314/Kp/VIII/1974 tentang peredaran import dan eksport obat, makanan minuman, alat kesehatan dan alat kecantikan hrs didaftarkan ke Depkes Permenkes RI No.382/Menkes/Per/VI/1989 tentang pendaftaran makanan Kepmenkes RI No.02912/B/SK/IX/1986 tentang penyuluhan bagi perusahaan makanan industri rumah tangga Kep.Men Kes RI no.924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang (?)

Beberapa Peraturan tentang Label/Penandaan dan Periklanan Permenkes RI No.79/Menkes/Per/III/1979 tentang label dan periklanan SK Dirjen POM No. 01323/B/SKV/1985 tentang petunjuk pelaksanaan Permenkes RI No.180/Menkes/Per/IV/1985 tentang makanan kadaluwarsa Permenkes RI No.76/Menkes/Per/II/1975 tentang ketentuan peredaran dan penandaan susu kental manis Permenkes RI No. 280/Menkes/Per/XI/1976 tentang ketentuan peredaran dan penandaan makanan mengandung bahan yang berasal dari babi SKB Menkes 252/Menkes/SKB/VII/1980 dan Menpen No. 122/Kep/Menpen/1980 tentang Pengendalian dan Pengawasan Iklan Obat, Makanan, Minuman, Kosmetika dan Alat kesehatan SK.Ka.BPOM no.HK.000552.4321 ttg Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan ttgl 4 Desember 2003

Sosialisasi pada Konsumen dan Distributor Makanan Identifikasi Label yg memenuhi syarat Identifikasi Kemasan yg memenuhi syarat Pengetahuan tentang BT Pangan Pengetahuan tentang BT yg dilarang u/ Mkn (leaflet)

Sampling Makanan Jajanan Anak Sekolah Telah dilakukan terhadap 5 Kab/Kota sebanyak 90 Sample jajanan yg diambil dari Sekolah-sekolah dgn hasil pengujian dari BBPOM yg menyatakan 22,22% dari sample yang diperiksa tidak memenuhi syarat (mengandung BT yang dilarang u/ Makanan)

Penyuluhan Guru Sekolah PLI ttg Bahan Tambahan Makanan PLI ttg Higiene dan Sanitasi

Monitoring dan Evaluasi Produsen Makanan IRT Pengetahuan ttg Cara Produksi Pangan yg Baik Penggunaan Bahan baku & BTP Higiene & Sanitasi (Lingk, Alat, Karyawan) Pencegahan thd serangan hama Penggunaan Air u/ pengolahan Pemeriksaan Kesehatan Karyawan dll

Pemalsuan Makanan Pemalsuan merek dagang dan pemalsuan bh makanan Pemalsuan bh makanan rusak / busuk yang dapat menimbulkan penyakit dengan cara : - Menghilangkan bau busuk - Memberi kesegaran palsu - Mengolah kembali - menambah bahan kimia ttt Di Indonesia pengawasan makanan dilakukan oleh Badan POM Republik Indonesia (sebelumnya adalah DitJen POM DepKes RI)

MAKANAN DIANGGAP TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN DAN TIDAK DAPAT DIPASARKAN APABILA: Mengandung racun dan zat lain yg membahayakan kes Penambahan bh yg bersifat racun seperti pengawet, pemanis dan pewarna yang bersifat racun Bahan makanan yg kadaluwarsa Berasal dari hewan sakit atau mati karena sakit Pengolahannya tidak memenuhi syarat higiene dan sanitasi