Oleh : Soetrisno (SEKNAS KPH, KLHK) KERANGKA PENGURUSAN HUTAN MENURUT UU 41/1999 DAN PROBLEM MENEJEMEN HUTAN DALAM KPH Oleh : Soetrisno (SEKNAS KPH, KLHK)
ISI KERANGKA PENGURUSAN HUTAN MENURUT UU 41/1999 KERANGKA PEMBANGUNAN MGT HUTAN DALAM KPH KONDISI LINGKUNGAN 12 MASALAH PEMBANGUNAN KPH YANG PERLU DISELESAIKAN SECARA TERPADU MENEJEMEN MATRIK STRUKTUR SESNAS PEMBANGUNAN KPH
IUPHHK, IUPHHBK, HKM, HD, HTR, IPK, IPHH, IJASLING KERANGKA PENGURUSAN SUMBERDAYA HUTAN MENURUT UU 41/1999 PEMANFAAT (USER) IUPHHK, IUPHHBK, HKM, HD, HTR, IPK, IPHH, IJASLING
KERANGKA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DALAM MENEJEMEN HUTAN DALAM DAN OLEH KPH KERANGKA KERJA KEBIJAKAN, PERATURAN PERUNDANGAN, MENEJEMEN (POAC), HUBUNGAN ANTAR SATUAN KERJA DAN STAKEHOLDER DILUAR KLHK TATAKELOLA YANG BAIK (pasal 2 UU 41) : MANFAAT DAN LESTARI, KERAKYATAN dan KEADILAN (memberi peluang yang sama pada warga negara), KEBERSAMAAN (kemitraan BUMN, BUMS, KPH dan Masyarakat), KETERBUKAAN, DAN KETERPADUAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN DAN PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN TATA HUTAN DAN RENCANA MGT HTN PEMANFAATAN HUTAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN REHABILITASI DAN REKLAMASI PERLINDUNGAN DAN KONSERVASI INVESTASI
DASAR HUKUM UU 41/1999 TENTANG KEHUTANAN Uu 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PP 44/2004 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN . PP 6/2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN,SERTA PEMANFAATAN HUTAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN PERATURAN PRESIDEN NO. 43 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAHAN TAHUN 2015; PERMENDAGRI 61 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DI DAERAH (PERLU REVISI) . P 1/MENHUT-II/2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN TINGKAT PROVINSI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.42/Menhut-II/2010 TENTANG SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN P.41/2011 TENTANG STANDAR FASILITASI SARANA DAN PRASARANA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG MODEL DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI MODEL. P. 42/Menhut-II/ 2011 TENTANG STANDAR KOMPETENSI BIDANG TEKNIS KEHUTANAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
DASAR HUKUM P.54/Menhut-ii/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-ii/2011 Tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model . P.6/Menhut-ii/2010 Tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Pengelolaan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (Kphl) Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Kphp) P. 6/Menhut-ii/2009 Tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan P.62/Menhut-ii/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-ii/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.18/Menlhk-II/2015 tanggal 14 April 2015 tentang Organisasi dana Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 46/Menhut-II/2014 tentang Rencana Kerja Kementerian Kehutanan;
KONDISI KINERJA PEMBANGUNAN KPH Kawasan Hutan 120,78 juta Ha HK : 21,90 juta Ha HP : 69,24 juta Ha HL : 29,64 juta Ha Organisasi Tingkat Tapak (599 Unit KPH) : KPHK : 70 Unit (Pusat) KPHL : 182 Unit (Daerah) KPHP : 347 Unit (Daerah) Kondisi S/D Desember 2014 Kawasan HK : 70 Unit KPHK Luas : 21,90 juta Ha Kondisi S/D Desember 2014 Kawasan HP dan HL 120 Unit KPHL/KPHP Luas: 16,44 juta Ha Organisasi Tapak Harus dibentuk Untuk Perbaikan Tata Kelola Hutan Indonesia Kawasan HP dan HL Belum Ada Organisasi Tingkat Tapak: 409 Unit KPHL/KPHP Luas: 82,44 juta Ha
Rencana Pengelolaan KPH (409 KPHL/KPHP) No. INDIKATOR TARGET KUMULATIF s/d 2014 2015 2016 2017 2018 2019 1 KPHK pada kawasan konservasi non taman nasional yang terbentuk dan beroperasi (KPHK) 20 40 60 80 100 2 Peta Penetapan dan Kelembagaan KPH (409 KPHL/ KPHP) KPHL 120 160 182 KPHP 149 209 269 347 3 Rencana Pengelolaan KPH (409 KPHL/KPHP) 4 KPHL yang beroperasi (Satuan KPHL) 5 KPHP yang beroperasi di hutan produksi (Satuan KPHP) 6 Data dan Informasi Potensi Sumber Daya Hutan (satuan KPH) 258 358 458 600 600 (update) 7 Integrasi KPH dalam RKTN, RKTP dan RKTK (Satuan KPH) 8 Integrasi KPH KPH dalam RTRWN, RTRWP dan RTRWK (Satuan KPH) 9 Rehabilitasi di dalam KPH dan DAS (Juta Ha) 1,25 2,50 3,75 5,00 5,50 10 KPHP yang menerapkan prinsip PHPL (Satuan KPHP) 15 11 Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan pada KPH di Pulau Suamtera, Kalimantan dan Sulawesi (Satuan Brigade) 30 45 50 12 Bakti Rimbawan pada KPH (Orang) 1.236 4.736 8.236 11.736 15.000 13 Pegawai untuk memenuhi kebutuhan KPH (Orang) 900 1.660 2.420 3.170 4.000 14 Pengelolaan 7 Pilot IPTEK LHK di KPH (%) Distribusi dana kepada mitra KPH, HKm, HD, HR dan HT (Satuan Rp) 0.4 T 0.8 T 1.2 T 1.6 T 2 T 16 Fasilitasi dan mediasi konflik yang terselesaikan dalam kaitannya dengan pengelolaan HTR, HKm, HD, Hutan Adat, HR, dan Kemitraan (Juta Ha) 2,54 5,08 7,62 10,16 12,70
INDIKATOR DAN TARGET PEMBANGUNAN KPH DALAM RPJMN 2015-2019 (SESUAI DENGAN PERATURAN PRESIDEN NO. 2 TAHUN 2015)
MASALAH YANG URGEN DISELESAIKAN Masalah Penyerapan Anggaran 2015 : Adakan pertemuan Gubernur, KPK, KLHK, dan Kemendagri untuk mendorong agar semua pihak menghilangkan seluruh hambatan yang berpotensi memperlambat penyerapan anggaran pembangunan KPH dan sejalan dengan pelaksanaan Rencana Aksi MoU 12 Menteri. Pertemuan tersebut diharapkan mencapai kesepakatan MoU antara KLHK dan Gubernur untuk mempercepat penyerapan anggran pembangunan KPH. . Revisi P 46/2013 yang memandatkan Dir KPHP dan Dit KPHL mengesahkan RPHJP yang sebelumnya oleh PUSDAL. Serah terima dokumen RPHJP dari PUSDAL ke Dit KPHP dan Dit KPHL.
MASALAH YANG URGEN DISELESAIKAN Revisi PP 6/2007 memperjelas antara lain wilayah tertentu dan arahan pemanfaatannya melalui kemitraan, prosedur ijin berbasis KPH, dan memangkas prosedur perijinan tanpa mengorbankan efektifitas pengendalian pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Merumuskan organisasi KPH pasca UU 23/2014, dengan merevisi Permendagri 61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Di Daerah Revisi kegiatan dan anggaran tahun 2015 dapat dijadikan pilihan jika ternyata ada hambatan yang memang tidak dapat diatasi tahun 2015, agar penyerapan anggaran 2015 dapat dicapai kinerja secara maksimal.
12 MASALAH FUNDAMENTAL PEMBANGUNAN KPH
Problem KAPASITAS, KAPABILITAS DAN REPUTASI TEMA PROBLEM PEMBANGUNAN KPH YANG MENDESAK DAN PENTING HARUSA SEGERA DIATASI PROBLEM BAGAIMANA AGAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN BENAR BENAR BERDASARKAN INFORMASI DAN PENGETAHUAN DARI LAPANGAN Problem global: emisi karbon PROBLEM INDUSTRI KAITAN KPH PROBLEM KONFLIK DI KPH Problem akses masyarakat PROBLEM TATAKELOLA PERIJINAN BERBASIS KPH Problem : investasi (ROI DAN RESIKO) PROBLEM MANAGEMEN PROGRAM DAN ANGGARAN DI KLHK YANG BENAR BENAR EFEKTIF DAN EFISIEN MEMFASILITASI PEMBANGUNAN KPH PROBLEM SDM DI KPH Problem KAPASITAS, KAPABILITAS DAN REPUTASI PROBLEM HUBUNGAN ANTAR LEMBAG AGRBERSINERGI MEMBANGUN KPH PROBLEM TATAKELOLA DAN MANAJEMEN PEMERINTAH DAERAH TERUTAMA SETELAH BERLAKUNYA UU 23/2014
MASALAH 1: KAPASITAS, KAPABILITAS DAN REPUTASI KPH DIPA APBN dilaksanakan dengan KPH sebagai obyek Struktur KPH sebagai UPTD kecil kapasitasnya. KKPH dan stafnya mudah dipindahkan keposisi instansi lain.
MASALAH 1 : KAPASITAS, KAPABILITAS DAN REPUTASI KPH Ketersediaan SDM yang kompetensi kurang Pembiayaan operasional KPH masih dianggap "cost centre” KPH dipersepsikan menjadi tempat pembuangan SDM yang tidak kompeten. Distribusi personil Aparatur Sipil Negara (ASN) gemuk di administrasi kurus di menejemen hutan
Arahan pemecahan masalah 1 Bersama Kementerian dalam Negeri dan Menpan mengkaji penempatan orang orang di UPT KLHK ke KPH. Menggunakan strategi pembentukan peraturan perundangan agar KPH sebagai "organisasi profesi” Membangun mekanisme kontrak untuk KKPH dan jajarannya. Membangun sistem DAK ke propinsi yang dikaitkan dengan insentif dan disinsentif pengembangan kapasitas dan kapabilitas KPH Mengadakan studi redistribusi personil pada struktur organisasi pusat, daerah dan KPH
Arahan pemecahan masalah 1 Menegaskan kembali di revisi PP 6/2007 tentang peran dan kegiatan KPH sebagai penyedia layanan pengelolaan hutan, dengan pelanggan utama yang dilayani adalah : masyarakat lokal dan investor. Membangun sistem pengawasan pengelolaan hutan dan bisnis hutan yang dilakukan KPH, yang mampu membangun citra KPH tumbuh baik. Transformasi KPH menjadi PPK BLUD agar fleksibel dalam pengelolaan hutan
Arahan pemecahan masalah 1 Membangun KPH sebagai pusat data, informasi dan pengetahuan Membangun sistem akutansi keuangan KPH yang menetapkan entitas tegakan hutan sebagai asset. Mengembangkan metode "Kapital Budgeting" bersama dengan masyarakat sebagai mitra dan investor dengan menggunakan data fakta riil lapangan.
MASALAH 2: TATAKELOLA DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN KPH DI LEVEL PEMERINTAH DAERAH Sebagian daerah mengalami kesulitan membedakan tugas administrasi dan menejemen hutan. sehingga kph dianggap bersaing dengan dinas. KPH belum menjadi bagian sistem kelembagaan di daerah yang memposisikan KPH sebagai bagian jaringan institusi
DAK hanya untuk tanam menanam MASALAH 2: TATAKELOLA DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN KPH DI LEVEL PEMERINTAH DAERAH Program dan anggaran pembangunan di pemerintah daerah belum memprioritaskan pembangunan KPH DAK hanya untuk tanam menanam
Arahan pemecahan masalah 2 merevisi Permendagri 61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Di Daerah, Mengembangkan sistem DAK kehutanan yang mampu memberikan dukungan pada pembangunan KPH lebih efektif
Arahan pemecahan masalah 2 Koordinasi dengan KPK untuk mendorong renaksi MoU 12 K/L khususnya pembangunan KPH. Mendorong pemerintah kabupaten mengadakan serahterima dari kepada pemerintah propinsi, tentang pembangunan KPH termasuk asset, sumberdaya manusia, mesin dan peralatan KPH.
Masalah 3: AKSES MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN KPH dipersepsikan tidak mampu mengembangkan akses masyarakat dalam pengelolaan hutan
Arahan pemecahan masalah 3: Membangun kimitraan antara KPH- masyarakat dan swasta. Mengevalusi pelaksanaan RPHJP KPH dan rencana bisnis KPH khususnya dari perspektif peningkatan akses masyarakat dalam pengelolaan hutan. Memprioritaskan seluruh wilayah tertentu KPH untuk usaha kemitaraan KPH-Masyarakat dan Swasta.
Masalah 4, 6, 10 : INVESTASI, TATAKELOLA PERIJINAN, PROBLEM INDUSTRI KAITAN KPH ROI tidak menarik, Resiko tinggi (Resiko Institusional khususnya) Sinergitas investasi publik dan swasta yang belum terjadi Kemitraan investasi belum jelas. Tatakelola Perijinan Biaya transaksi yang dipersepsikan tinggi Ijin belum efektif sebagai alat pengendalian pemanfaatan hutan. Ijin dijadikan alasan untuk mempersering pengawasan namun hanya menghasilkan laporan administratif. Perijinan tidak mampu mendukung peningkatan daya saing industri kehutanan.
Masalah 4, 6, 10 : INVESTASI, TATAKELOLA PERIJINAN, PROBLEM INDUSTRI KAITAN KPH Daya saing dan daya tarik yang belum optimal dibanding pesaing. Integrasi vertikal dari pengelolaan hutan ke industri menjadi sangat penting namun fakta bahwa IUPHHK banyak tidak terintegrasi dengan industri, dan nyatanya tidak dapat bertahan. Resiko bisnis industri juga tinggi.
Arahan pemecahan masalah 4, 6 dan 10. Mengembangkan pola public privat partnership dalam pengelolaan hutan di KPH>> mengurangi problem kelangkaan modal, menejemen dan teknbologi serta SDM. Belanja modal APBN membangun kondisi pemungkin dalam rangka mengundang datangnya investasi swasta seperti menegakkan kontrak dalam rangka kemitraan, infrastruktur, distorsi harga log dll. Areal tertentu difokuskan untuk kemitraan.
Arahan pemecahan masalah 4, 6 dan 10. Aset seperti tanaman yang sudah ada dari investasi APBN digunakan untuk modal meningkatkan kemampuan KPH dalam rangka pelayanan pengelolaan hutan lestari kepada masyarakat.
Arahan pemecahan masalah 4, 6 dan 10 Peran dan kegiatan KPH diarahkan sebagai penyedia layanan untuk melaksanakan alokasi hutan secara lebih adil untuk masyarakat lokal. Peran dan kegiatan KPH diarahkan dalam kerangka kerja mengurangi biaya transaksi, memutus rantai birokrasi perijinan yang panjang. KPH sebagai pusat informasi dan pengetahuan untuk bahan pengambilan keputusan menejemen hutan level KPH, level kabupaten, level propinsi dan level nasional. Perijinan dalam kerangka memfungsikan KPH sebagai pengelola hutan, Perijinan diarahkan meningkatkan daya saing pemegang ijin pemanfaatan hutan dalam kemitraan dengan masyarakat lokal. Perijinan diarahkan sebagai pengarah investasi melalui kemitraan antara swasta, pemerintah dan masyarakat. Tugas publik IUPHHK menjadi tugas pemerintah/ KPH seperti IHMB, RKU dan RKL. RPHJP untuk bahan pengambilan keputusan perijinan.
MENEJEMEN MATRIK KEBUTUHAN MENEJEMEN MATRIK DALAM KLHK AKIBAT DARI PERSOALAN KOORDINASI PADA SUATU ORGANISASI YANG BESAR DENGAN SUATU PROYEK YANG DIPERLUKAN INTEGRASI YANG TINGGI DI BANTU OLEH SESNAS PEMBANGUNAN KPH
SESNAS PEMBANGUNAN KPH MENGENALKAN MENEJEMEN MATRIK 12 MASALAH YANG URGEN DAN FUNDAMENTAL YANG HARUS DIATASI APA PERAN- PERAN DAN KEGIATAN –KEGIATAN UNTUK MENGATASI MASALAH YANG MENDESAK DAN FUNDAMENTAL TUGAS DAN FUNGSI MASING MASING 11 DIREKTORAT DAN BADAN DI KLHK
STRUKTUR SESNAS ADMINISTRATOR/PENGUASA KLHUT/ PENGAMBIL KEPUTUSAN STRATEGIS MENTERI (OWNER) KOMISI PENGARAH (DIRJEN DAN BADAN) DIKETUAI SEKJEN KLHK PERWAKILAN LEMBAGA INTERNAL/PELAKSANA DIPA DAN KONTRIBUTOR EKSTERNAL DIREKTORAT DIREKTORAT K/L YANG BERKAITAN LEMBAGA DONOR CSO EKSEKUTIF (PROFESIONAL ) MEMFASILITASI ADMINISTRASI DAN MENEJEMEN PEMBANGUNAN KPH YANG TERKOORDINASI Disarankan dari luar SEKRETARIS EKSEKUTIF SEKRETARIS SPESIALIS HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA SPESIALIS PENGELOLAAN SDM SPESIALIS PENGEMBANGAN INVESTASI, ASET DAN KEUANGAN KPH SPESIALIS MENEJEMEN INFORMASI DAN PENGETAHUAN
USULAN KEGIATAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PERENCANAAN KEBIJAKAN RUANG KELOLA PS