Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMN dan RAN PRB: salah satu tolok ukur utama pencapaian HFA di Indonesia Dr. Suprayoga Hadi (suprayoga@bappenas.go.id) Direktur Kawasan Khsusus dan Daerah Tertinggal Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Jakarta, 21 Juli 2010
Pentingnya Pengarusutamaan PRB dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Adanya komitmen untuk mengarusutamakan PRB dalam prioritas pembangunan Program dilaksanakan secara terkoordinasi dan sistematis oleh para pemangku kepentingan Pelaksanaan program didukung oleh anggaran yang jelas dan disepakati, baik dari sumber pemerintah, pinjaman LN, hibah LN, sektor swasta serta sumber-sumber lain yang sah Dapat diukur output dan outcome sesuai tujuannya melalui sistem monitoring dan evaluasi yang jelas dan sistematis mulai dari tingkat pusat sampai lokal.
Kerangka penanggulangan bencana dalam sistem perencanaan pembangunan RENCANA JANGKA PANJANG (20 tahun) (RPJP – RTRW) RENCANA JANGKA MENENGAH (5 tahun) (RPJM – RPB) RENCANA STRATEGIS SEKTORAL (5 tahun) RENCANA AKSI PRB (3 tahun) RENCANA TAHUNAN RPJP NASIONAL RPJM NASIONAL RKP NASIONAL RENSTRA K/L PUSAT RTRW NASIONAL Rencana PB Nasional RAN PRB RENJA K/L RPJP PROVINSI RPJM PROVINSI RKPD PROV RENSTRA SKPD PROV PROVINSI RTRW PROVINSI Rencana PB Provinsi RAD PRB PROV RENJA SKPD Provinsi RPJM KABUPATEN RPJP KAB/KOTA RKPD KAB/KOT RENSTRA SKPD K/K KABUPATEN RTRW KAB/KOTA Rencana PB Kab/Kota RAD PRB KAB/KOTA RENJA SKPD Kab/Kota 3
Rencana Aksi Nasional PRB 2010-2012 RAN PRB 2010-2012 sebagai tindaklanjut berakhirnya pelaksanaan RAN PRB 2006-2009 Disusun bersama oleh Pemerintah, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta dikoordinasikan bersama antara Bappenas dan BNPB Mengacu pada kesepakatan global – Kerangka Aksi Hyogo (Hyogo Framework for Action/ HFA) 2005 - 2015 Meng-elaborasi kepentingan dan tanggung jawab para pemangku kepentingan melalui proses partisipasi dan kordinasi yang sejalan dengan (HFA) the Hyogo Framework for Action Menekankan pentingnya platforms, prioritas, rencana aksi dan mekanisme terkait dengan pelaksnaan PB dan kerangka dasar kelembagaan dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Memberikan arahan/acuan dan informasi yang dapat memfasilitasi para pengambil keputusan menyampaikan komitmentnya sesuai dengan sektornya dan prioritasnya yang didasarkan pada landasan yang kokoh dan sistimatis.
Rekapitulasi RAN PRB 2010-2014
Rekapitulasi RAN PRB 2010-2014 – K/L
Rekapitulasi RAN PRB 2010-2014 – Non Pemerintah
Rekapitulasi RAN PRB 2010-2014 – Donor Int’l
Perencanaan Pembangunan Nasional 2010-2014 Prioritas Nasional 9: Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana Permasalahan dan Tantangan 2010-2014: Belum memadainya kinerja penanggulangan bencana, hal tersebut terkait dengan keterbatasan kapasitas dalam pelaksanaan tanggap darurat serta upaya rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana. Masih rendahnya kesadaran terhadap risiko bencana dan masih rendahnya pemahaman terhadap kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, meliputi rendahnya kesadaran terhadap upaya pengurangan risiko bencana serta kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.
Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana RPJMN 2010-2014 Empat dari enam arah kebijakan Penanggulangan Bencana dalam RPJMN 2010-2014 menekankan kepada peningkatan upaya pengurangan risiko bencana: Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana sebagai prioritas nasional dan daerah, Penguatan kapasitas penanggulangan bencana di pusat dan daerah, Optimalisasi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dalam aspek pengurangan risiko bencana, Mendorong keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana, Peningkatan sumber daya penanganan kedaruratan dan bantuan kemanusiaan, serta Percepatan pemulihan wilayah yang terkena dampak bencana.
Pemantauan & Evaluasi Pelaksanaan RAN PRB Tujuan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan RAN PRB : menjamin terselenggaranya pelaksanaan PRB secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. untuk menilai keberhasilan pelaksanaan dari kelompok prioritas, program, dan kegiatan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam perencanaan para pihak terkait. evaluasi terhadap pelaksanaan RAN-PRB 2010-2012 dari aspek efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan.
Indikator Pemantauan dan Evaluasi RAN PRB Terdapat tiga kelompok indikator yang dapat dipergunakan dalam pemantauan dan evaluasi ini, yaitu: Indikator berdasarkan prioritas aksi HFA, Indikator kinerja pelaksanaan pengurangan risiko bencana, dan; Indikator berdasarkan aspek 5K (konsistensi, koordinasi, konsultasi, kapasitas dan keberlanjutan). Penggunaan prioritas aksi HFA sebagai indikator pemantauan dan evaluasi RAN PRB, bermanfaat sekaligus bagi evaluasi pencapaian dari pelaksanaan aksi HFA di Indonesia
Proses Evaluasi dan Kerangka Kerja Logis RAN PRB sebagai salah satu alat penilaian HFA Basis Evaluasi Salah satu referensi utama atas dokumen RAN-PRB didasarkan kepada HFA sebagai bentuk komitmen global dalam rangka pengurangan risiko bencana di Indonesia. 2. Proses Evaluasi Evaluasi dilakukan dengan menggunakan melihat faKtor-faktor: efektifitas, efisiensi, input, output, benefit dan outcome. Aspek konsistensi, koordinasi, kapasitas, konsultasi dan keberlanjutan Perspektif indicator dalam HFA 3. Target Evaluasi Hasil dan target evaluasi akan digunakan untuk penyusunan RAN PRB periode 2012-2015, yang mana RAN PRB ini digunakan sebagai tools untuk membantu pencapaian tujuan yang ingin dicapai dalam periode akhir HFA 2005 - 2015
Kerangka Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan RAN PRB
Lingkup Pemantauan RAN PRB 2010 - 2012 Pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi RAN-PRB terdiri dari ruang lingkup berdasarkan prioritas aksi dalam HFA, program dan kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan PB. Kelompok Prioritas > sesuai dengan Prioritas HFA (5 prioritas) Program > diturunkan dari mandat UU 24/2007 beserta PP nya, serta kebijakan dan strategi RPB (seluruhnya terdapat 7 program) Kegiatan > penjabaran dari Program (terdiri dari 33 kegiatan) RAN PRB 2010 – 2012 mengatur pembagian peran K/L maupun berbagai multi pemangku kepentingan dalam melakukan pemantauan RAN PRB
TANTANGAN UPAYA MEREALISASIKAN UPAYA PRB Kesepakatan sinergi pendanaan implementasi RAN-PRB dalam 2010- 2012, akan ditindaklanjuti dalam RKP dan RKPD tahunan, maupun dalam dokumen Buku Biru DR-PHLN 2010-2014 Sistem pendanaan terobosan untuk implementasi RAN-PRB, seperti melalui DAK-PRB dan Asuransi Risiko Bencana perlu diupayakan Dengan kondisi kekinian, bahwa baru sekitar 0,17% dana APBN dialokasikan untuk PRB, maka komitmen global untuk sedikitnya 1% APBN dialokasikan untuk PRB memerlukan komitmen Pemerintah mulai 2010 Sifat RAN-PRB yang multistakeholders dan multisources, perlu dipantau implementasinya, untuk mengawal implementasi komitmen dari Pemerintah, Pemda, dan stakeholders lainnya Meningkatkan peran koordinasi BNPB dalam mengawal implementasi RAN-PRB dan RNPB, yang melibatkan K/L terkait, dengan Pemda, serta donor/LSM terkait
Terima Kasih. http://bencana.bappenas.go.id