PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Pajak penghasilan final
Pertemuan 2 PPh Pasal 4 Ayat 2.
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Pajak Penghasilan Final
Karakteristik PPh Final
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PPh Pasal 4 ayat (2).
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
OBYEK PPh FINAL UU PPh No.36 Tahun Pasal 4 ayat (2)
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PENGHASILAN KENA PAJAK
Penghitungan PPh Final
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
Materi 4.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Pajak Penghasilan Final
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Final
KETENTUAN LAIN-LAIN.
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL)
PAJAK PENGHASILAN FINAL
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PPH PASAL 4 AYAT (2).
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Bentuk Usaha Tetap dan PPh Pasal 15
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh Final = Pelunasan PPh
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
Transcript presentasi:

PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015

PPh 4 ayat 2 Pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final sehingga tidak dapat dapat dikreditkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak (Resmi, 2011: 139) 21/09/2015

Subjek Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri (Badan dan OP) 21/09/2015

Objek Pajak Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; Penghasilan berupa hadiah undian; Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; 21/09/2015

Objek Pajak Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; Penghasilan tertentu lainnya. PPh final pasal 17 ayat 2c UU PPh: penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri 21/09/2015

Tarif Bunga Deposito dan Tabungan (PP nomor 131 tahun 2000) dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto, terhadap WPDN dan BUT dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)yang berlaku, terhadap WP LN. 21/09/2015

Pengecualian bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah- pecah bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. 21/09/2015

Tarif Bunga Obligasi PP 16/2009 jo PP 100/2013 15 % : WPDN dan BUT 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WPLN selain BUT, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi 21/09/2015

Tarif Bunga Obligasi diterima Reksadana 0% : untuk tahun 2009 - tahun 2010 5% : untuk tahun 2011 - tahun 2013 5% : untuk tahun 2014 - tahun 2020 10% : untuk tahun 2021 dan seterusnya 21/09/2015

Tarif atas Bunga Simpanan Koperasi (PMK112/2010) 0% : untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 per bulan 10% dari jumlah bruto bunga untuk : penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 per bulan 21/09/2015

Undian (PP 132/2000) Tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan Pemotongan PPh tsb wajib dilakukan oleh semua penyelenggara undian 21/09/2015

Penjualan Saham di Bursa Efek 0,1% baik untuk saham biasa maupun saham pendiri 0,5% tambahan PPh untuk transaksi penjualan saham pendiri 21/09/2015

Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta Berupa Tanah dan/atau Bangunan 1% untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, dan sebesar 5% untuk pengalihan lainnya. Besarnya nilai pengalihan sebagai dasar perhitungan besarnya PPh yang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan, atau dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang berwenang, adalah nilai yang tertinggi antara nilai menurut akta dengan nilai menurut Nilai Jual Objek Pajak untuk penghitungan PBB atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan dalam tahun pajak terjadinya pengalihan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperoleh nilai yang paling mendekati nilai yang sebenarnya. 21/09/2015

Pengecualian OP yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; OP atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c (penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara dan fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, serta fasilitas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia). . 21/09/2015

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. OP yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan (termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf); Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak- pihak yang bersangkutan (termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf); atau Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. 21/09/2015

Jasa Konstruksi Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi (PP no.51/2008 jo PP no. 40/2009) 21/09/2015

Tarif Jasa Konstruksi 2% : untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; 4% : untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; 3% : untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; 4% : untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan 6% : untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 21/09/2015

Persewaan Tanah/Bangunan Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final. jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (KMK no.394/KMK.04/1996 jo KMK no.120KMK.02/2002) 21/09/2015

Tanggal penting ((PMK 242/PMK.03/2014 dan PMK 243/PMK.03/2014) Setor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (dipotong oleh pemotong) paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (dibayar sendiri) Lapor paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir 21/09/2015

PPh 15 Pajak penghasilan dimana perlakuannya Menteri Keuangan dapat mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu. 21/09/2015

Penghasilan Wajib Pajak tertentu Subjek Pajak Wajib Pajak tertentu Objek Pajak Penghasilan Wajib Pajak tertentu 21/09/2015

Pelayaran Dalam Negeri KMK No. 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri SE 29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 jo SE 32/PJ.43/1998 dan SE 31/PJ./1996 tanggal 16 Agustus 1996 berlaku 1 januari 1996 21/09/2015

WP Perusahaan Pelayaran DN Orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain. 21/09/2015

Peredaran Bruto semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya 21/09/2015

Tarif PPh Final atas Pelayaran Dalam Negeri 1,2% dari peredaran bruto bersifat final Norma Penghasilan Neto 4% 21/09/2015

Penerbangan Dalam Negeri KMK 475/KMK.04/1996 tentang Norma Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri SE 35/PJ.4/1996 tentang Norma Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri 21/09/2015

WP Perusahaan Penerbangan DN WP perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Ind. yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter 21/09/2015

Peredaran Bruto Peredaran bruto bagi WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri 21/09/2015

merupakan kredit pajak Norma penghasilan neto 6% Tarif PPh 1,8% dari peredaran bruto merupakan kredit pajak Norma penghasilan neto 6% 21/09/2015

Pelayaran /Penerbangan Luar Negeri Penghasilan neto : 6% dari peredaran bruto Tarif Efektif : 2,64% dari peredaran bruto Bersifat FINAL Peredaran bruto : semua imbalan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari antar pelabuhan di Indonesia dan/atau dari Indonesia ke LN tidak termasuk yang diterima dari pengangkutan dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia 21/09/2015

Tanggal penting (PMK 242/PMK.03/2014 dan PMK 243/PMK.03/2014) Setor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (dipotong oleh pemotong) paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (dibayar sendiri) Lapor paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir 21/09/2015