ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH Rapat Persiapan Pelaksanaan APBD TA. 2015
Kewenangan KPA sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011 Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya.
Peran KPA selaku PPK sesuai dengan PERPRES 70 TAHUN 2012 Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan B/J yang meliputi : Spesifikasi teknis barang/jasa, HPS, rancangan kontrak; Melaksanakan kontrak dengan penyedia B/J; Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia B/J; Mengendalikan pelaksanaan Kontrak; Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA setiap triwulan.
Peran KPA selaku PPK sesuai dengan PERPRES 70 TAHUN 2012 Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi : Spesifikasi teknis barang/jasa, HPS, rancangan kontrak; Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa; Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa; Mengendalikan pelaksanaan Kontrak; Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA setiap triwulan.
Penyerapan Anggaran (TEPPA) sampai Oktober 2014 58% sedang target 59%.
terjadi lelang ulang 256 paket Faktor yang menyebabkan rendahnya penyerapan Anggaran Terlambatnya proses lelang Dari 948 paket lelang terjadi lelang ulang 256 paket
Agar POKJA ULP dapat bekerja maksimal sesuai dengan kompetensinya dan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Tingkatkan terus pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang berhubungan dengan peraturan tentang Pengadaan B/J.
Langkah - Langkah yang dilakukan Tahun 2015 agar segera melaksanakan percepatan proses lelang KPA segera menyiapkan RUP, KAK, Spesifikasi Teknis, HPS dan Rancangan Kontrak
Langkah - Langkah yang dilakukan Ketentuan baru LKPP : NO KAK, NO RUP, NO RPP maka NO TENDER KPA dan POKJA wajib bertemu untuk melakukan KAJI ULANG terhadap RUP dan RPP yang dilakukan di kantor ULP Prov. Kaltim
Langkah - Langkah yang dilakukan Hasil evaluasi BPKP mengenai pengumuman RUP pada Pemda Kaltim menyatakan bahwa SKPD belum mengumumkan RUP. Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010, PA wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Portal pengadaan nasional, Portal SKPD masing-masing dan Papan pengumuman resmi SKPD masing-masing.
Langkah - Langkah yang dilakukan Pengisian RUP pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada website LKPP sama dengan RUP TEPPA, melalui penyedia dan melalui swakelola.
Proses lelang TA. 2015 dimulai tanggal 1 Desember 2015 sampai dengan bulan Maret 2015.