SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
Tujuan Mempelajari Sumber Hukum Tujuan mempelajari sumber hukum adalah untuk mengetahui landasan huum awal/factor-faktor lain dalam melakukan perbuatan pemerintahan. Perbuatan pemerintahan Sumber hukumperbuatan pemerintah Masyarakat
Sumber Hukum Sumber Hukum Materiil meliputi faktor – faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan – aturan hukum. 2. Sumber Hukum Formil berbagai bentuk aturan yang ada. P Lutfi = bentuk,sebagi landasan dalam melaksanakan perbuatan pemerintahan
A. Sumber Hukum Materiil 1. Historis (sejarah) Undang – undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku di masa lampau. 2. Sumber sosiologis/antropologis Faktor – faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan isi hukum positif, faktor – faktor mana meliputi pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.
3. Sumber filosofis Ada 2 ukuran penting : - Ukuran untuk menentukan sesuatu itu adil. - Faktor – faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum.
B. Sumber Hukum Formal Adalah sumber hukum yang berasal dari aturan – aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum. SH Formal : Undang – undang (HAN Tertulis) Praktek Administrasi Negara (Konvensi) Yurisprudensi Doktrin (anggapan ahli hukum)
Undang - undang Uu 12 Tahun 2011 Tentang PPP a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Konvensi Praktek dan keputusan – keputusan pejabat administrasi negara atau hukum tidak tertulis tapi dipraktekkan dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara.
Yurispudensi Keputusan hakim administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi negara.
Doktrin Teori – teori (ahli) dalam lapangan HAN yang kemudian dapat mendorong timbulnya kaidah – kaidah HAN. Teori/doktrin berlaku setelah melalui proses yang cukup lama. Harus diterima oleh masyarakat terlebih dahulu.