SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Sumber Hukum Administrasi Negara
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Pengertian Hukum __________________.
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUMBER SUMBER HUKUM.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Dasar Berlakunya Hukum Adat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum PTUN
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
Pert Hukum internasional.
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SUMBER -SUMBER HUKUM Iman Pasu purba, sh.mh.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PEMBIDANGAN HUKUM.
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Perundang-undangan di Indonesia
BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Peraturan PerundangUndangan di Indonesia
KELOMPOK : 1. Zulfia Frianti 2. Nadya Herdinta Putri 3. Hildayanti 4
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Konsep Dasar Kurikulum
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara

Tujuan Mempelajari Sumber Hukum Tujuan mempelajari sumber hukum adalah untuk mengetahui landasan huum awal/factor-faktor lain dalam melakukan perbuatan pemerintahan. Perbuatan pemerintahan Sumber hukumperbuatan pemerintah Masyarakat

Sumber Hukum Sumber Hukum Materiil meliputi faktor – faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan – aturan hukum. 2. Sumber Hukum Formil berbagai bentuk aturan yang ada. P Lutfi = bentuk,sebagi landasan dalam melaksanakan perbuatan pemerintahan

A. Sumber Hukum Materiil 1. Historis (sejarah) Undang – undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku di masa lampau. 2. Sumber sosiologis/antropologis Faktor – faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan isi hukum positif, faktor – faktor mana meliputi pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.

3. Sumber filosofis Ada 2 ukuran penting : - Ukuran untuk menentukan sesuatu itu adil. - Faktor – faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum.

B. Sumber Hukum Formal Adalah sumber hukum yang berasal dari aturan – aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum. SH Formal : Undang – undang (HAN Tertulis) Praktek Administrasi Negara (Konvensi) Yurisprudensi Doktrin (anggapan ahli hukum)

Undang - undang Uu 12 Tahun 2011 Tentang PPP a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Konvensi Praktek dan keputusan – keputusan pejabat administrasi negara atau hukum tidak tertulis tapi dipraktekkan dalam kenyataan oleh pejabat administrasi negara.

Yurispudensi Keputusan hakim administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi negara.

Doktrin Teori – teori (ahli) dalam lapangan HAN yang kemudian dapat mendorong timbulnya kaidah – kaidah HAN. Teori/doktrin berlaku setelah melalui proses yang cukup lama. Harus diterima oleh masyarakat terlebih dahulu.