PEDOMAN KLHS SEKTORAL Ernan Rustiadi
OUTLINE PEDOMAN KLHS SEKTORAL Bab 1. Pendahuluan Bab 2. Latar Belakang dan Landasan Hukum KLHS; Bab 3. Prinsip-prinsip Dasar KLHS; Bab 4. Pendekatan dan Tahapan KLHS Bab 5. Pelaporan Bab 6. Penutup
1 Pendahuluan KRP (Apa, Mengapa, Siapa dan Bagaimana?) “KEBERLANJUTAN” UU 32/2009 (Perlindungan dan Pengelolaan LH) Pentingnya upaya mempertimbangkan dan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan. Rumusan: Pengintegrasian unsur-unsur keberlanjutan perlu dipertimbangkan KEBIJAKAN (POLICY) KRP RENCANA (PLAN) PROGRAM (PROGRAM) “KEBERLANJUTAN” harmonisasi, koordinasi dan sinergitas di antara seluruh stakeholders pembangunan sebagai collective action
KLHS KLHS (SEA) KLHS Kebijakan (Policy-based SEA) proses sistematis untuk memastikan kepentingan lingkungan hidup dan isu-isu pembangunan berkelanjutan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan. rangkaian kegiatan yang bersifat sequence dengan pendekatan utama konsultatif-partisipatif. KLHS Kebijakan (Policy-based SEA) disebut juga KLHS tak langsung (indirect SEA) = KLHS kelembagaan (institutional SEA). Tidak terkait langsung dengan konsekuensi2 implementasi. Bersifat non spasial, terkait dg instrumen2 kebijakan. KLHS (SEA) KLHS Wilayah (Regional SEA) Berfokus pada KRP terkait dg wilayah (perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah). Bersifat multisektor, tidak hanya mencakup wilayah administrasi nemun juga wilayah fungsional. KLHS Sektoral (Sectoral SEA) Diaplikasikan pd KRP sektoral. Menurut World Bank, KLHS sektoral instrumen utk mengkaji isu & dampak KRP pada sektor tertentu, evaluasi dan penyempurnaan (rekomendasi) dlm memperkuat pengelolaan lingkungan dalam satu sektor
KLHS Sektoral (Sectoral SEA) Pedoman KLHS Rencana Pembangunan Satu Sektor berisi petunjuk-petunjuk dan arahan tentang tata cara pelaksanaan KLHS Rencana Pembangunan Satu Sektor Mengapa Pedoman KLHS ini perlu disusun? Sebagai bentuk respon atas adanya aturan dan kebutuhan sektor-sektor pembangunan dalam memastikan proses perencanaannya sudah mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan Tujuan Disusunnya Pedoman KLHS upaya meningkatkan peran kajian-kajian lingkungan pada proses pengambilan keputusan di level yang strategis dengan mempertegas kewajiban-kewajiban institusi yang berwenang serta mengkaitkan kajian lingkungan ke dalam implementasi strategi-strategi pembangunan berkelanjutan
Kegunaan Pedoman : GUIDANCE DETAILED GUIDELINES Memberikan gambaran mengenai arti penting pertimbangan- pertimbangan lingkungan sebagai landasan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan Menjadi jembatan adopsi prinsip-prinsip dasar dan prosedur KLHS yang telah diterima secara universal dan teruji diterapkan di berbagai negara yang dapat diterapkan di Indonesia Memberikan berbagai ilustrasi praktis (good practices) berdasarkan pengalaman praktis Mengidentifikasikan berbagai kebutuhan dan peluang peningkatan kapasitas kelembagaan Pedoman ini berupa: DETAILED GUIDELINES GUIDANCE Pelaksanaan KLHS
“KLHS Sektoral” 1 2 Untuk Siapa Pedoman KLHS ini disusun? yang dimaksud dalam pedoman ini meliputi dua bentuk rencana, yaitu: 1 Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Jangka Menengah Kementerian dan Kelembagaan (K/L) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bidang (Buku 2) 2 Kebijakan, Rencana dan Program Pembangunan Jangka Menengah suatu sektor yang kewenangan perencanaannya bersifat lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) Untuk Siapa Pedoman KLHS ini disusun? terutama untuk para staf Bappenas dan staf-staf unit institusi perencanaan pada masing-masing kementerian dan lembaga di tingkat nasional. Pedoman ini bersifat fleksibel untuk diterapkan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan, konteks dan isu-isu yang dihadapi di masing-masing sektor atau (K/L).
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) 2 Latar Belakang, dan Landasan Hukum KLHS Kebijakan Rencana Program Proyek Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) AMDAL Kegiatan/ bersifat lebih strategis Gambar. Proses Pengambilan Keputusan dan Bentuk Kajian Lingkungan
AMDAL KLHS Dilakukan untuk proyek yang spesifik dan relative bersifat jangka pendek (short term) Dilakukan untuk kebijakan-rencana-program dengan perspektif yang lebih luas pada periode jangka menengah/panjang Dilaksanakan pada tahap awal perencanaan proyek Idealnya dilaksanakan pada tahap awal perencanaan strategis Mempertimbangkan rentang alternatif-alternatif proyek yang lebih terbatas Mempertimbangkan skenario-skenario alternatif yang lebih luas Biasanya disiapkan dan dibiayai oleh pengusul proyek Dilaksanakan terpisah dari usulan-usulan proyek yang bersifat spesifik Berfokus pada upaya mendapatkan ijin proyek dan jarang memberikan umpan balik ke tataran kebijakan-rencana-program Berfokus pada keputusan terkait dengan implikasi-implikasi kebijakan-rencana-program terhadap keputusan-keputusan di bawahnya Didefinisikan secara rinci melalui proses yang linier dengan awal dan akhir kegiatan yang jelas Dilakukan secara bertahap melalui proses iteratif dengan siklus-siklus umpan balik Dokumen AMDAL disiapkan dengan format dan content yang baku/standar Tanpa format yang kaku, tidak selalu didokumentasikan secara formal Penekanan pada mitigasi dampak-dampak lingkungan dan sosial suatu proyek dengan disertai identifikasi peluang-peluang Penekanan pada upaya mencari keberimbangan tujuan-tujuan lingkungan, sosial dan ekonomi dalam kebijakan-rencana-program, termasuk mengidentifkasikan outcome pembangunan pada tataran makro. Review terbatas pada dampak-dampak kumulatif dan fase-fase proyek. Tidak mencakup pembangunan dalam skala regional dan keterkaitan sejumlah proyek Mempertimbangkan dampak-dampak kumulatif gabungan vs.
Pengintegrasian KLHS dalam proses perencanaan pembangunan Mengapa KLHS/SEA diperlukan? 1 Pertama, proses perencanaan pembangunan yang ada selama ini memang sudah merespons dan mengakomodir isu-isu lingkungan hidup, namun posisinya seringkali bertabrakan (dikotomis) dengan tujuan pembangunan lainnya. Kedua, target pencapaian tujuan ekonomi belum sepenuhnya diimbangi dengan target-target pencapaian tujuan sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup. 2 Ketiga, pendekatan yang dilakukan untuk kegiatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan yang ada saat ini dapat dikatakan belum memadai. 3 Diperlukan pergeseran atau re-orientasi perencanaan pembangunan ke arah yang lebih baik Pengintegrasian KLHS dalam proses perencanaan pembangunan
Gambar. Proses pengintegrasian KLHS dalam perencanaan pembangunan
Pengintegrasian KLHS dalam proses perencanaan pembangunan harus mampu mendorong dan melahirkan alternatif-alternatif KRP baru melalui: Identifikasi isu-isu utama lingkungan atau pembangunan berkelanjutan yang perlu dipertimbangkan dalam KRP Analisis dampak setiap alternatif strategi pembangunan dari KRP, khususnya isu-isu yang relevan dan memberikan masukan untuk optimalisasi. Memaparkan proses KLHS, kesimpulan dan usulan rekomendasi kepada para pengambil keputusan.
1 2 Landasan Hukum KLHS di Indonesia: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pasal 15 s.d 18). 2 Peraturan Menteri (Permen) LH 27/2009 tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Penerapan KLHS dalam Sistem Perencanaan Pembangunan di Indonesia: Perencanaan pembangunan di Indonesia mengacu pada UU 25/2004 tentang SIstem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Gambar. Alur perencanaan pembangunan nasional
Gambar. Struktur sistem perencanaan di Indonesia menurut UU No Gambar. Struktur sistem perencanaan di Indonesia menurut UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional
3 Prinsip-prinsip Dasar KLHS Sektoral 1. Integrasi dini (early integration) 2. Mengkaji pilihan-pilihan (examine alternative) 3. Peningkatan kualitas KRP 4. Capacity Building dan Social Learning 5. Fleksibel 6. Self-assesment 7. Memilih analisis yang tepat 8. Akuntabilitas 9. Menggunakan mekanisme yang berlaku 10. Partisipatif
Prinsip-prinsip tambahan/pendukung: Untuk dapat meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan, rencana dan program, penyelenggaraan KLHS Perencanaan Pembangunan Nasional satu sektor seyogyanya memenuhi: Prinsip-prinsip tambahan/pendukung: Memiliki tujuan KLHS yang dirumuskan dengan jelas; Berorientasi pada mencari ”solusi” dan meningkatkan kualitas perencanaan (KRP); Mengkaji keterkaitan-keterkaitan dan potensi dampak dan resiko atas rencana sektor terhadap sektor-sektor lainnya; Menyediakan justifikasi yang eksplisit atas alternatif-alternatif rencana yang dipilih disertai konsekuensi-konsekuensinya; Menjelaskan keterkaitan-keterkaitan serta ”trade-off” antara pertimbangan-pertimbangan lingkungan, sosial dan ekonomi; Proses yang komunikatif dan kolaborasi lintas sektor. Review atas pelaksanaan KLHS dan peningkatan pelaksanaan KLHS yang bertahap dan terus-menerus sehingga menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pengembangan kapasitas lembaga. Melakukan monitoring atas hasil-hasil dari implementasi KRP yang dikaji
1 2 3 Prasyarat penting implementasi dari KLHS: Adanya rasa memiliki dari Sektor terkait yang berwenang KLHS sektor merupakan proses yang disepakati oleh sektor terkait yang berwenang bersama institusi yang memiliki kewenangan di bidang koordinasi perencanaan pembangunan nasional dan Lingkungan Hidup 2 3 Disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik sektor
4 Pendekatan dan Tahapan KLHS Kerangka Umum Tahapan Penyelenggaraan KLHS Gambar. Skema Tahapan Umum Penyelenggaraan KLHS
Tahapan Penyelenggaraan KLHS 1 Sektor (Berdasarkan Hasil Ujicoba Kasus KLHS Kelapa Sawit)
Tabel. Contoh pentahapan dan iterasi proses penilaian (assessment) Kasus KLHS Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (Bappenas-Danida, 2010)
Gambar. Skema Proses Pengambilan Keputusan dalam KLHS
1 2 3 Pendekatan/Metode/Analisis yang Digunakan Pelaksanaan KLHS sangat dimungkinkan dilaksanakan dengan pendekatan yang beragam. Keragaman pelaksanaan KLHS diperlukan untuk memenuhi keragaman kebutuhan yang ada pada masing-masing sektor. Unsur-unsur sumber keragaman pelaksanaan KLHS yang dimungkinkan: Proses pelaksanaan KLHS yang terpisah (stand alone/parallel) vs. KLHS yang terintegrasi dengan proses perencanaan/penyusunan kebijakan pengambilan keputusan 1 KLHS yang berfokus pada dampak lingkungan vs.KLHS yang mengintegrasikan dimensi-dimensi keberlanjutan (lingkungan, sosial dan ekonomi) 2 3 KLHS yang mengevaluasi KRP yang ada (eksisting) vs. KLHS yang menyiapkan input-input di dalam penyusunan KRP
Unsur-unsur sumber keragaman pelaksanaan KLHS yang dimungkinkan (2): 4 KLHS dengan keterlibatan stakeholder yang luas vs. KLHS yang terbatas pada analisis kebijakan oleh para ahli (experts). KLHS yang dilaksanakan dalam waktu yang singkat vs. KLHS yang dilaksanakan dalam waktu yang panjang. 5 6 KLHS dengan analisis cepat (quick analysis) vs. KLHS dengan analisis mendalam (detailed analysis) KLHS yang berorientasi pada output (output-based activity) berupa laporan vs. KLHS sebagai proses kontinyu yang diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan dengan fokus pencapaian outcome dan penguatan kapasitas kelembagaan 7
Pendekatan KLHS: Terdapat dua jenis pendekatan yang secara umum dalam penyusunan KRP (Kebijakan-Rencana-Program): (1) Aspek Proses/Prosedural Terkait dengan proses/prosedural dalam penyusunan KRP (procedure, political process/decision making). Pilihan dan contoh bentuk-bentuk pendekatan yang dapat digunakan menyangkut aspek ini adalah: top down, bottom-up, participatory, consultative-interactive, teknokratik, dan birokratik. (2) Aspek Substansi Terkait dengan substansi-substansi KRP. Metode-metode analisis yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan bersifat spesifik untuk setiap substansi isu. Pilihan metode yang dapat digunakan, antara lain, adalah: (a) Metode Cepat (Quick Appraisal atau Rapid Assessment); (b) Metode Semi Detil (Semi Detail Assessment); dan (c) Metode Detil (Detail Assessment).
Contoh-contoh Metode:
Contoh-contoh Metode (2):
5 Pelaporan (1) Dokumen Laporan Output KLHS: dokumen laporan dan rekomendasi penyempurnaan KRP (idealnya terintegrasikan di dalam Rencana Pembangunan Sektor yang tengah disusun dokumen menjadi lampiran bukti telah dilaksanakannya KLHS). KLHS sbg proses yang terpisah (stand alone) dokumen KLHS merupakan dokumen evaluasi atas rencana yang sudah disusun. Laporan KLHS sektoral setidaknya memuat: KLHS dan proses KRP Pembangunan Sektoral Metodologi KLHS Sektoral Proses Implementasi KLHS Sektoral KRP Pembangunan Sektoral Rekomendasi Penyempurnaan KRP Sektoral
Asas Transparansi dan Akuntabilitas Publik Asas Legalitas Dokumen KLHS secara formal ditandatangani dan dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki otoritas dan yang bertanggungjawab melaksanakan KLHS tsb. Asas Transparansi dan Akuntabilitas Publik Laporan KLHS disiapkan dlm berbagai bentuk media publikasi (pdf, CD kemudahan meng-upload di internet) . (2) Penyampaian Laporan Laporan Hasil KLHS (paparan) disampaikan oleh Tim Pelaksana KLHS kepada pejabat berwenang pd forum terbatas atau terbuka (publik) dg melibatkan parapihak yang relevan (pemerintah dan non pemerintah).
Hasil-hasil sementara maupun hasil akhir KLHS seyogyanya harus tetap diupayakan sebagai dokumen yang terbuka (public domain). Keterbukaan atas hasil-hasil sementara kepada publik dapat membuka partisipasi masyarakat yang lebih luas dan partisipasi masyarakat, khususnya parapihak kompeten di dalam proses pelaksanaan KLHS dapat meningkatkan kualitas KLHS dan rencana pembangunan yang disusun. keterbukaan dan publikasi laporan KLHS secara terbuka dapat membuka peluang masyarakat luas di dalam proses pengawasan dan pengendalian proses implementasi rencana-rencana pembangunan
Informasi mengenai laporan KLHS bagi kalangan pejabat pemerintah yang berwenang di dalam proses pengambilan keputusan yang mengimplemntasikan rencana pembangunan sektoral adalah diketahuinya potensi-potensi dampak-dampak lingkungan atas kebijakan/rencana/program yang sudah ditetapkan. Adanya informasi hasil KLHS akan mengurangi munculnya keputusan-keputusan yang memunculkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak-dampak lingkungan keberadaan KLHS dapat mengurangi munculnya kegiatan-kegiatan yang memiliki resiko tinggi dan member dampak lingkungan, oleh karena itu KLHS dapat menghemat, mengurangi dan mempermudah kegiatan AMDAL kegiatan.