HUKUM CYBER DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

The internet : law, privacy, trust & security. Caveat Emptor [let the buyer beware] Pasar Tradisional Kontrak bisnis berlaku ketika penjual dan pembeli.
Regulasi bisnis Online
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
Pengantar HKI.
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
HAK CIPTA.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Pertemuan 1 Selasa, 12 Febuari 2013
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
Foundation of Information Syetem
Etika dan Profesionalisme TSI
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
Cyber Law.
Timur Dali Purwanto, M.Kom
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan intelektual
Pertemuan 1 Pengantar Nilai, Norma Hukum dan Etika
Supply Chain Management (SCM) E-Business dan Supply Chain
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Keamanan Informasi (Mengacu dari UU No. 11 Tahun 2008)
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
Hak Kekayaan Intelektual
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
Karakter Kontrak Elektronik(Cyberspace Contract)
Hukum dalam e-commerce
INTELLECTUAL PROPERTY (CIC410) PERTEMUAN 3 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Hak Kekayaan Intelektual
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
Komputer dan Masyarakat
PENDAHULUAN Agus Aan Jiwa Permana, S.Kom., M.Cs
SOSIO TEKNOLOGI INFORMASI
HAK CIPTA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BIOS
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
2 sks / semester V – D3 TKJ Agus Lahinta
PERBEDAAN EKONOMI, POLITIK DAN HUKUM DALAM BISNIS INTERNASIONAL
CYBER LAW.
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Peraturan & Regulasi.
Etika dalam Sistem Informasi
KEBIJAKAN PUBLIK E-BISNIS
Hak atas Kekayaan Intelektual
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

HUKUM CYBER DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KULIAH PSTI RADEN ARUM SETIA PRIADI 2017

KONTRAK KULIAH Kuliah setiap hari Selasa jam 13.30 – selesai di Lab TTT. Dosen: RASP /MAM. Contoh tugas: https://awan999.files.wordpress.com/2014/06/tugas-mata-kuliah-hukum-bisnis-d1a-12-0017_asep_gunawan.pdf Selain makalah, penilaian dengan PR dan UTS.

HAKI https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/ HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.

HUKUM CYBER http://michaelvery.wixsite.com/mike/single-post/2017/05/06/Peraturan-dan-Regulasi Cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (real). Bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain, mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal di mana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.

KEKAYAAN INTELEKTUAL http://renyalda.blogspot.co.id/2009/04/blog-post.html A. ASPEK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL B. ASPEK HUKUM CYBER C. ASPEK HUKUM E-COMMERCE  HUKUM BISNIS

Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan seterusnya sampai saat menjelajahi dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak /transaksi elektronik dan tanda tangan digital /elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya.

HAKI Sejarah Hak Cipta, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, Pasal 2 UUHC, Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Hak kekayaan industri: patent, trade mark, industrial design, trade secret, Geographical Indications, Circuit Layout, Perlindungan Varietas Tanaman.

Cyber law Cyber crime? Bahas: 1) ruang lingkup; 2) peraturan perundang-undangan  material, formal. Simak: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5960/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia Sussan Brenner, Nicholson, instrumen PBB.

Referensi Kekayaan Intelektual WIPO DGIP

Referensi Hukum Siber http://research.ijcaonline.org/volume44/number16/pxc3878544.pdf

Isyu terkait Hukum siber dan kekayaan intelektual  industri peranti lunak, model proses perangkat lunak.