Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
HUKUM INTERNASIONAL Arie Siswanto Chapter
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Bagian II: Mengadakan dan Mulai berlakunya Perjanjian Internasional
Are Sonsumer Rights Human Rights?
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sumber Hukum Internasional
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )
SUMBER SUMBER HUKUM.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
PEMBERLAKUKAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
GRATIFIKASI.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Sumber Sumber Hukum Internasional
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Sumber hukum dari hukum dagang
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
Konsekwensi Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Multilateral ASEAN di Bidang Angkutan Udara (Perspektif Hukum Perjanjian Internasional) Oleh Setyo.
HUBUNGAN HUKUM NASIONAL DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
Materi Ke-13: Pengujian Terhadap Perda (Toetzingrecht)
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
MENURUT HUKUM POSITIF DI BEBERAPA NEGARA
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
MENGELOLA DALAM LINGKUNGAN GLOBAL
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
MENGAPA INDONESIA DISEBUT NEGARA DUALISME?
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MEMAHAMI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 33/PUU-IX/2011
PEMBERLAKUKAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM HUKUM NASIONAL
Hubungan HI-HNAS FERDI. TEORI UTAMA 1. Monisme 2. Dualisme.
KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional Arie Afriansyah

Pengantar Hubungan HI dan HN Pentingnya pemahaman hubungan HI dan HN - Tidak semata-mata kepentingan akademik - Kebutuhan praktik - Klarifikasi hukum perjanjian Masalah utama hubungan HI dan HN : - satu sistem atau dua sistem hukum - masalah hierarki, supremasi, keutamaan

Kebutuhan Pada Praktiknya LEVEL INTERNASIONAL Signature, Ratification required Instrument of Ratification Consent to be bound Timeline in treaty implementation Aturan Implementasi Instrument of Ratification NEGARA Aturan Transformasi LEVEL NASIONAL / DOMESTIK

Paham Dualisme Berasal dari teori dasar berlakunya hukum internasional yang mendasarkan atas kemauan negara. Paham diatas mengakibatkan suatu anggapan dimana hukum nasional & hukum internasional adalah dua sistem hukum yang berbeda & terpisah satu sama lain.

Paham Dualisme HUKUM NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL

Paham Dualisme HI dan HN adalah dua sistem hukum yang terpisah dan independen. Hukum nasional bersumber pada kehendak negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama (masyarakat negara). Keduanya memiliki subyek yang berbeda. Subyek hukum nasional adalah perorangan / badan hukum (perdata/publik), sedangkan subyek hukum internasional adalah negara. Keduanya berbeda struktur organ pelaksananya (eksekutif, legislatif, yudikatif).

Akibat Hukum dari Dualisme Kedua sistem tersebut tidak mungkin mendasarkan / bersumber kepada satu sama lain. (tidak ada persoalan hierarki) Tidak mungkin ada pertentangan diantaranya, yang ada hanya penunjukan kembali (renvoi). Untuk memberlakukan hukum internasional ke dalam hukum nasional, diperlukan transformasi hukum Kritik terhadap teori dualisme.

MONISME Hukum Internasional Hukum Nasional

Paham Monisme Beranggapan bahwa hanya ada satu sistem hukum di dunia yang mengatur kehidupan manusia: HI dan HN adalah satu kesatuan sistem hukum. Menimbulkan persoalan hubungan hierarki atau keutamaan: Monisme dengan primat hukum nasional & Monisme dengan primat hukum internasional Kritik terhadap teori monisme

Monisme Primat Hukum Nasional Beranggapan bahwa HN adalah hukum yang utama daripada HI Beranggapan bahwa HI merupakan lanjutan dari HN untuk urusan-urusan luar negeri. Beranggapan bahwa HI bersumber kepada HN Kelemahan paham monisme primat HN

Monisme Primat Hukum Internasional Beranggapan bahwa HI adalah hukum yang lebih tinggi daripada HN Beranggapan bahwa HN tunduk kepada HI & dasar mengikatnya berasal dari suatu “pendelegasian” wewenang dari HI Kelemahan paham monisme primat HI

Tanggapan terhadap kedua teori Tidak memberikan jawaban yang memuaskan mengenai hubungan HI dan HN Praktik tidak menunjukkan aliran mana yang lebih dominan Hubungan HI dan HN diserahkan pada praktik masing-masing negara

Sikap HI terhadap HN HI pada dasarnya tidak menyampingkan HN Negara tidak dapat menggunakan HN sebagai pembenaran untuk mengelak kewajiban HI Pasal 27 VCLT: “A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty”

Sikap HN terhadap HI Sulit disimpulkan karena hukum domestik sangat bervariasi dan sering tidak jelas dan tidak konsisten Perlu mempelajari praktik negara-negara dalam hal perjanjian, kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum

Praktik Indonesia???

Indonesia (1) INKONSISTENSI DALAM PRAKTIK PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL?: DAPAT MEMBERLAKUKAN LANGSUNG ATURAN DALAM PERJANJIAN YANG SUDAH DIRATIFIKASI: KONVENSI 1961/1963 TENTANG HUBUNGAN DIPLOMATIK (MONISME?) SEKALIPUN SUDAH DIRATIFIKASI DENGAN UU NAMUN MEMBUTUHKAN UU PELAKSANA: UNCLOS 1982 VS UU NO. 6/1996 TENTANG PERAIRAN INDONESIA & UU 32/2014 TENTANG KELAUTAN (DUALISME?) YANG MENCABUT UU PERPU 4/1960 TENTANG PERAIRAN INDONESIA ADALAH UU NO 6/1996 BUKAN UU NO 17/1985 YANG MERATIFIKASI UNCLOS 1982 APAKAH UU PERPU 4/1960 DAPAT BERLAKU SEKALIPUN INDONESIA TELAH MERATIFIKASI UNCLOS 1982?

Indonesia (2) INKONSISTENSI PADA JURISPRUDENSI Hakim hanya terikat pada UU (DUALISME?) Judicial review MK tentang UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: “merujuk langsung pada “praktek dan kebiasaan internasional secara universal” (MONISME?) PASAL 22A AB: “kekuasaan hakim dibatasi oleh pengecualian- pengecualian oleh Hukum Internasional”. INKONSISTENSI PADA LEGISLASI NASIONAL UU No. 39/1999 tentang HAM: Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional. UU No. 34/2004 tentang TNI: “hanya terikat pada “hukum internasional yang telah diratifikasi” (DUALISME?) UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri: “hubungan luar negeri diselenggarakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang- undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional” (MONISME?)

Indonesia (3) KETIADAAN DOKTRIN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP UU NO.24/2000 Tidak membedakan ratifikasi dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional? Hanya mengatur tentang “consent to be bound to a treaty” (tindakan external Indonesia untuk mengingkatkan diri)? Apakah format pengesahan dalam bentuk UU atau Perpres adalah produk legislasi? ATAU: Apakah UU atau Perpres yang meratifikasi suatu perjanjian adalah produk perundang-undangan atau hanya perangkat prosedural yang memuat persetujuan DPR/Presiden? APAKAH DAPAT DIJUDICIAL REVIEW?

Indonesia (4) ACT OF TRANSFORMATION VS IMPLEMENTATION Perlu dibedakan antara UU sebagai “ACT OF TRANSFORMATION” dengan UU sebagai “TREATY IMPLEMENTATION”? (JOHN.H JACKSON, STATUS OF TREATY IN DOMESTIC LEGAL SYSTEM: POLICY ANALISYS, AJIL 86, APRIL 1992, HAL. 315) UU No. 15/2001 tentang MERK adalah implementasi dari trademark law treaty UU No. 6/1996 tentang Perairan atau UU No. 32/2014 tentang Kelautan adalah ACT OF TRANSFORMATION atau IMPLEMENTATION dari UNCLOS 1982? UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional adalah ACT OF TRANSFORMATION atau IMPLEMENTATION dari Konvensi Wina 1969 dan 1968? APAKAH UU/PERPRES YANG MERATIFIKASI SUATU PERJANJIAN ADALAH “ACT OF TRANSFORMATION”?

Praktik negara-negara Lain??

Tugas Individu (1) Cari bagaimana praktik dari negara (urut hitung per bangku): Inggris Amerika Serikat Jerman Rusia Belanda Jepang Korea Malaysia Singapura Filipina Thailand

Tugas Individu (2) Format Substansi: Format Teknis: Bunyi Konsitusi (ada / tidak) Contoh praktik (Peraturan pelaksana atau transformasi dari Perjanjian Intl). Minimal dua contoh. Pendapat para ahli Format Teknis: Diketik di kertas A4, times new roman 12, single space Tulis nama, NPM, kelas reguler atau paralel Footnote system Dikumpulkan senin sebelum jam 1 siang, di Bidang Studi Hukum Internasional