WORKSHOP HUKUM “DIFABEL DAN PERLINDUNGAN HUKUM” Purwanti SIGAB
PETA KASUS Ada setidaknya 7 temuan kasus difabel berhadapan dengan hukum (dari beberapa provinsi di Indonesia) Ada 5 kasus (71,42 %) sudah sampai putusan (vonis : 3 s/d 8 tahun) Ada 2 kasus (28,58%) yang masih mentok di kepolisian (termasuk masih tahap penyelidikan) Peran pendamping sangat strategis dalam penuntasan kasus, meski ada tantangan dari aparat penegak hukum
DIFABEL BERHADAPAN DENGAN HUKUM Sebagai korban Sebagai saksi Sebagai pelaku
PERSOALAN DIFABEL DAN PERADILAN Kedudukan saksi difabel : perjelas “pengertian” saksi dalam KUHAP (UU 8/1981) dikaitkan dengan perspektif difabel Perlu dilist kekosongan-kekosongan hukum untuk lengkapi instrumen terkait difabel berhadapan dengan hukum Kebutuhan penerjemah (juru bahasa isyarat) dan daya dukung anggaran dari negara Waktu persidangan diperpendek (bandingkan dengan peradilan anak) Pendampingan / bantuan hukum bagi difabel berhadapan dengan hukum (tidak hanya sebagai pelaku, juga korban dan saksi) dan daya dukung anggaran dari negara Jam sidang (prioritas pertama) Hakim paham perspektif difabel (termasuk cara berinteraksi dengan difabel)
DRAF ISI PERMA Difabel menjadi terdakwa. Antara lain : Kebutuhan persidangan, penerjemah (juru bahasa isyarat) Ahli (atas berbagai jenis difabel) Ancaman hukum diatas 5 tahun harus didampingi pengacara yang berperspektif difabel Difabel menjadi korban. Antara lain : Keberadaan LPSK, Assesment “korban yang dilindungi negara” Hak Restitusi dari Pelaku Difabel menjadi saksi. Antara lain : Kebutuhan persidangan. penerjemah (juru bahasa isyarat) Kriteria hakim, komposisi, kode etik hakim yang berperspektif difabel
DISAIN RISET Tema Riset : Praktek Persidangan terkait difabel berhadapan dengan hukum (saksi, korban, terdakwa) Memotret kelemahan dan praktek baik di peradilan atas kekosongan hukum yang ada Gagasan yang diajukan
STRATEGI ADVOKASI “DIFABEL BERHADAPAN DENGAN HUKUM” List Masalah : Bukti (saksi, petunjuk, surat,ahli,terdakwa) dan keyakinan hakim Pendamping difabel tmsk penerjemah Aksesibiltas : fisik dan non fisik (informasi,layanan/administrasi peradilan dan transportasi) Bantuan hukum Keterbatasan keahlian (psikologi mental, disabilitas, hukum disablitas) Keberdayaan,keberanian korban dan keluarga Kapasitas APH Anggaran Kesadaran masyarakat Prosedur persidangan (hukum acara)
STRATEGI ADVOKASI “DIFABEL BERHADAPAN DENGAN HUKUM” Cluster Masalah Akses Hukum acara Bantuan Hukum Kultur Anggaran
STRATEGI ADVOKASI “DIFABEL BERHADAPAN DENGAN HUKUM” 1. Mendorong aksesibilitas difabel dalam sistem peradilan pidana Menyediakan informasi yang memadai kepada difabel Mengubah perilaku APH dan staf administrasi terhadap difabel Menyediakan fasilitas untuk mobilitas difabel dan pendamping Merenovasi fasilitas dan infrastruktur instansi penegak hukum
STRATEGI ADVOKASI “DIFABEL BERHADAPAN DENGAN HUKUM” 2. Mendorong perubahan prosedur peradilan Perubahan hukum formil Terobosan-terobosan hukum (PERMA.Perkap Polri,SK Jaksa Agung dll) Penyediaan layanan dan fasilitas pembuktian (penerjemah, pendamping, konseling, mendapatkan ahli tidak hanya ahli psikologi dan pidana tmsk ahli difabilitas,shadow dll)
STRATEGI ADVOKASI “DIFABEL BERHADAPAN DENGAN HUKUM” 3. Mendorong perubahan sistem bantuan hukum Perluasan pengertian bantuan hukum (tidak hanya miskin secara ekonomi tapi juga miskin secara struktural) Anggaran bantuan hukum, tambahan untuk operasionalisasi kasus difabel (5 juta jadi misal 15 juta) Paralegal berbasis difabel
STRATEGI ADVOKASI “DIFABEL BERHADAPAN DENGAN HUKUM” 4. Mendorong perubahan kultur Pemberdayaan korban,keluarga dan lingkungan Peningkatan kapasitas APH (aparat penegak hukum) Peningkatan kapasitas PBH (Pembela Bantuan Hukum)
APA KABAR INDONESIA ? INKLUSI !!! SALAM JUANG
RTL Workshop menyusun indikator peradilan yang aksesibel. Di jakarta. Target bulan januari 2015 desain workshop final. Isu difabilitas masuk dalam training hakim di ky. Pendekatan kpda perencanaan dan keuangan ma, terkait dengan penganggaran dan perwujudan aksesibilitas di peradilan. Ide bantuan hukum untuk difabel.