Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Privasi dan kebebasan informasi
ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Regulasi bisnis Online
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Sanksi Pidana dalam UU No
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
Etika dan Profesionalisme TSI
UNDANG - UNDANG INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Nama: NIM : Danang dwi Diky Anggi Rahmat Prasetya Satrio Wibowo Wiko Novi Andri ISU SOSIAL & ETIKA.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
The e-commerce explosion
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
Masyarakat Informasi Oleh: Nur Cahyo Wibowo, SKom, MKom
Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA
PRESENTED BY: KELOMPOK 2
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Privasi dalam Internet
KASUS PRITA MULYASARI.
CYBER LAW.
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Peraturan & Regulasi.
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
UU Telekomunikasi dan ITE
IMPLIKASI ETIS dari TEKNOLOGI INFORMASI
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
UNDANG - UNDANG INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK Pengantar Komputer Forensik Teknologi Informasi UNIVERSITAS GUNADARMA Fakultas Teknologi Industri Jurusan.
IMPLIKASI ETIS dari TEKNOLOGI INFORMASI
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Pengenalan Teknologi Informasi
Transcript presentasi:

Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom UUD ITE Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom

Anggota Kelompok Abdullah Salim Maslakhatun Nisakdiyah Lintang Pertiwi Risvia Pakan Rahmawati Pratama

Pengantar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Aturan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan penyimpangan yang menjurus pada pelanggaran Teknologi dan Komunikasi serta nama baik perorangan atau institusi.

Kronologis RUU ITE RUU-ITE ( RUU Informasi Dan Transaksi Elektronik) RUU PTI ( RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi) + RUU IETE ( RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik RUU-IKTE (RUU Informasi, Komunikasi dan Transaksi Elektronik RUU-ITE ( RUU Informasi Dan Transaksi Elektronik)

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik Hal ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

PERBUATAN YANG DILARANG Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan sbb : Melanggar kesusilaan. Perjudian. Penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Pemerasan dan atau pengancaman. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antar golongan

INTERNET dalam ITE Masalah keberadaan para pihak (reality) Kemampuan Internet dalam memfasilitasi transaksi antar pihak menurut Wigrantoro Roes Setiyadi, 2003 : Masalah keberadaan para pihak (reality) Kebenaran eksistensi dan atribut (accuracy) Penolakan atau pengingkaran atas suatu transaksi (non-repudiation) Keutuhan informasi (integrity of information) Pengakuan saat pengiriman dan penerimaan Privasi Yurisdiksi

INFORMASI ELEKTRONIK Ketentuan mengenai Informasi Elektronik & Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk : Surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk tertulis, diantaranya yaitu surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara. Surat beserta dokumennya yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta Komputer Forensik 2010

Adapun Contoh Pelanggaran ITE Pembajakan Pencemaran nama baik Video yang melecehkan Sara

Membajak Merupakan juga suatu pelanggaran ITE karena Kegiatan ini sama dengan merampas barang atau hak orang lain.

Pencemaran Nama Baik Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Video yang melecehkan Sara Video Supporter Malaysia yang melecehkan Indonesia

SEKIAN DARI KAMI