Taxes Accounting Prepared by Iwan Efriandy
Dasar Akuntansi Pajak 1 Akuntansi Pajak Iwan Efriandy, SE,M.Si.Ak
PENGERTIAN AKUNTANSI PAJAK Urutan proses kegiatan pencatatan, penggolongan, pengringkasan dan penyajian dengan cara tertentu atas transaksi yang terjadi dalam perusahaan atau organisasi serta penafsiran terhadap hasilnya. Akuntansi Komersial Akuntansi yg dilaksanakan oleh perusahaan/organisasi pd umumnya mengacu pd prinsip akuntansi (SAK) : Akuntansi komersial Akuntansi Pajak Akuntansi yg berkaitan dg perhitungan perpajakan dan mengacu pd peraturan & perundang-undangan perpajakan berserta pelaksanaannya
TEORI AKUNTANSI PAJAK Teori akuntansi adalah suatu penalaran logis dlm bentuk seperangkat azas/prinsip yg merupakan: Kerangka acuan umum utk nilai praktik-praktik akuntansi Pedoman bagi pengembangan praktik-praktik dan prosedur baru. Dpt digunakan utk menjelaskan praktik-praktik yg skrg sedang berjalan, tetapi tujuan utamanya adalah mengadakan suatu kerangka acuan utk menilai dan mengembangkan praktik-praktik yg sehat.
PRINSIP AKUNTANSI PAJAK Kesatuan Akuntansi Perusahaan dianggap sbg kesatuan ekonomi yg terpisah dgn pihak-pihak yg berkepentingan dgn sumber-sumber perusahaan. Ada pemisahan yg jelas antara perusahaan dgn pemilik atau pemegang saham (stock holder). Kesinambungan (going concern) Suatu entitas diasumsikan akan terus-menerus melanjutkan usahanya dan tidak akan dibubarkan. Berdsrkan pasal 29 ayat 11 UU KUP, data-data yg berkaitan dgn pembukuan WP harus disimpan di Indonesia paling tidak dlm jangka waktu 10 tahun
PRINSIP AKUNTANSI PAJAK Harga Pertukaran Yg Objektif Transaksi keuangan hrs di nyatakan dgn nilai uang. Transaksi antara penjual dan pembeli akan menghasilkan harga pertukaran, yg oleh penjual disebut harga jual & oleh pembeli: harga perolehan (cost) Harga pertukaran harus objektif/harga pasar yg wajar, yaitu: Tidak terpengaruh oleh adanya hubungan istimewa . Dapat diuji oeh pihak-pihak independen. Tidak ada transfer pricing. Tidak ada mark up, tidak ada KKN, dsb. Berdsrkan pasal 18 ayat 3 UU PPh, Dirjen Pajak, berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan hutang sbg modal utk menghit besarnya PKP oleh WP yg mempunyai hubungan istimewa dgn WP lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman.
PRINSIP AKUNTANSI PAJAK Konsistensi Prinsip konsistensi mengadung arti bhw penggunaan metode dalam pembukuan idak diperbolehkan berubah ubah. Pasal 28 ayat 5 UU KUP, pembukuan diselenggarakan dengan prinsip atau asas konsisten. Artinya, apabila salah satu metode pembukutan maupun dlm perhitnya, metode tsb hrs diikuti setiap tahunnya secara konsisten Penentuan tahun buku menggunakan tahun takwin atau tidak. Perhitungan penyusutan menggunakan garis lurus, saldo menurun atau metode lainnya Perhitungan persedian menggunakan rata-rata, FIFO atau LIFO. Pengakuan nilai kurs valas menggunakan Kurs Tetap atau Kurs Tengah BI.
PRINSIP AKUNTANSI PAJAK Konservatif Prinsip konservatif mengadung arti kemungkinan rugi (belum direalisasi, masih merupakan tafsiran) sudah diakui sbg kerugian dgn cara membentuk penyisihan /cadangan. Sementara itu kemungkinan laba yg timbul tidak diakui. Penyisihan piutang. Penyisihan potongan penjualan & retur. Penyisihan klaim. Penyisihan biaya setelah penjualan. Penilaian persediaan barang dagangan berdasarkan harga pokok dan harga pasar mana yg paling rendah.
PRINSIP AKUNTANSI PAJAK Konservatif Akuntansi pajak cenderung menggunakan prinsip realisasi walaupun terdapat juga oengakuan terhadap prinsip konservatif (rugi selisih kurs) dimana WP boleh memilih: Kurs tetap, dimana rugi selisih kurs diakui kalau sudah direalisasi. Kurs tengah BI atau kurs yg sebenarnya berlaku pd akhir tahun, dimana rugi kurs diakui pd tiap-tiap akhir tahun, walaupun belum direalisasi. Prinsip realisasi dalam akuntansi pajak : Pasal 9 ayat 1 (c) UU PPh, dimana WP tidak diperbolehkan membentuk dana cadangan (penyisihan), kecuali utk: Cadangan piutang tak tertagih utk usaha bank. Cadangan piutang tak tertagih utk usaha sewa guna. Cadangan utk usaha asuransi.
FUNGSI AKUNTANSI PAJAK Tujuan Kualitatif akuntansi pajak Relevan Antara data yg dimiliki WP dgn adanya kewajiban/hak yg timbul dalam kaitannya dg perpajakan. Dapat Dimengerti Harus dapat dimengerti, baik oleh WP maupun pihak-pihak lain termasuk oleh fiscus (aparat perpajakan). Daya Uji Perhitungan yg dilakukan oleh WP akan menghasilkan angka yg sama apabila dilakukan oleh pihak lain termasuk oleh fiscus. LO 5
FUNGSI AKUNTANSI PAJAK Tujuan Kualitatif akuntansi pajak Tidak memihak kepada WP dan juga tidak memihak kepada pihak lain termasuk pihak negara. Netral Tepat Waktu Harus sesuai dengan tahun takwin atau tahun buku yg dipergunakan oleh WP. Daya Banding Dengan Peraturan Perpajakan. Lengkap Tidak terdapat data yang tidak ter akumulasi dalam laporan keuangan. LO 5