Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014
Pidana Denda sebagai Alternatif Pidana Badan Muladi: Bahwa perkembangan baru dalam hukum pidana, yang menonjol adalah perkembangan mengenai sanksi alternatif (alternative sanction) dari pidana hilang kemerdekaan ke pidana denda, terutama tindak pidana ringan atau tindak pidana yang diancam dengan pidana perjara 1 tahun.
Persoalannya: Apakah pidana alternatif atas pidana hilang kemerdekaan tersebut dapat dimaksudkan sebagai “alternative goals” atau “alternative punishment”.
Keberatan terhadap Pidana Hilang kemerdekaan Stigmatisasi “ex-narapidana” Waktu pemidanaan yang terlalu singkat untuk dapat memberikan efek yang positif Perkenalan singkat dengan pidana penjara justru memungkinkan narapidana mejadi tercemar Penjara bukan lagi sesuatu yang menakutkan Beban anggaran negara yang tidak sebanding dengan efek yang ditimbulkan.
Jan Remelink Keberatan serupa tidak berlaku bagi pengenaan pidana denda karena pidana denda tidak atau hampir tidak menyebabkan stigmatisasi dan pada umumnya terpidana tidak akan kehilangan pekerjaannya dan lagi pula pidana denda dapat dengan mudah dibayarkan (bila perlu dengan cara mengangsur) (lihat hal.285)
Pidana denda : bagian dari pembahasan dalam penitensier Pemberian pidana (straftoemeting), yang memuat aturan tentang jenis pidana (straftoort), ukuran pidana (stramaat) dan bentuk atau cara pemidanaan (strafmodus) Eksekusi sanksi pidana : pelaksanaan atau tindakan secaa konkret oleh aparat eksekutor.
Keistimewaan Pidana Denda Dapat diancamkan kepada Korporasi Sifat kemanfaatannya sama dengan tindakan (yang bertujuan melindungi masyarakat, melakukan pengobatan/perbaikan/pemdidikan) Pidana denda dapat bergeser kearah sanksi berupa ganti rugi, uang pengganti dan perdamaian
Korporasi Para penyusun KUHP (1886) menerima asas “societas universitas delinquere non potest” (badan hukum/perkumpulan tidak dapat melakukan tindak pidana Pasal 59 KUHP “dalam hal-hal mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap komisaris, pengurus atau anggota badan pengurus yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana” Pasal 15 Wet op de economische delicten diubah dengan menerima pertanggungjawaban korporasi.
Pidana/tindakan lain yang mirip pidana denda Penyitaan barang melalui putusan pengadilan Gugatan “in rem” secara perdata oleh negara Pembayaran ganti rugi Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menimbulkan kerugian materil; Kewajiban penarikan barang dari peredaran Pencabutan izin usaha.
Untuk anak Di Indonesia : denda tidak dapat dijatuhkan bagi seorang anak karena dianggap anak tidak memiliki kemampuan finansial dan tidak akan dapat menanggung beban tersebut sendiri disamping sifat pertanggungjawaban pidana yang individual. Di Singapura : dapat dijatuhkan karena kenakalan oleh anak merupakan tanggungjawab dan kelalaian mendidik dari orangtua.
Pidana denda Dalam KUHP sebagai pidana alternatif Dalam kisaran antara Rp.150.000 )Pasal 403 KUHP) dan Rp.25.000 (Pasal 303) atau Rp.10,- (Pasal 523) Dalam UU dibidang keuangan/perbankan sebagai pidana yang berdiri sendiri
Perkembangan Perpu No. 16 tahun 1960 Denda harus dibaca dengan mata uang rupiah Dilipatkan 15 x Perma No. 2 Tahun 2012 Denda (terdapat 2 versi) dikalikan dengan Rp. 1000 atau Rp. 10.000 Terdapat pemikiran : disesuaikan dengan harga emas karena dianggap lebih stabil.
Beberapa Perbandingan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (Penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar) UU 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 2 milyar dan paling banyak 3 milyar) UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana (penjara paling singkat 3 tahun paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 300 jt dan paling banyak 2 milyar) atau (penjara paling singkat 6 tahun paling lama 8 tahun dan denda paling sedikit 600 jt dan paling banyak 3 milyar)
Pasal 143 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan paksaan penegakan hukum. Seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan pertauran perundang-undangan. Perda dapat memuat ancaman sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banak 50 juta rupiah; Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Denda sebagai sumber pendapat negara diluar pajak Penerimaan Pnpb dari denda tilang dsb 2006 : 22.281.835.183 2007 : 33.983.283.181 Sekedar perbandingan jumlah yang dikeluarkan negara untul Lapas ditahun 2007 : Rp. 628.799.887.999,-
Jonkers Hukuman denda yang berat lebih baik dan lebih bermanfaat daripada hukuman penjara/kurungan jangka pendek.
Perkembangan di Belanda Aturan mngenai pidana denda mengikuti ketentuan dalam UU tentang Tindak pidana ekonomi ( wet op de economische delicten) Diberlakukan untuk semua jenis tindak pidana Masa depan melalui “transactie”, pidana penjara yang diancamkan dengan pidana penjara sampai dengan 6 tahun dapat diselesaikan dengan pilihan penjatuhan denda maksimal.
Perkembangan…. Syarat-syarat/ faktor yang dipertimbangkan bagi penjatuhan pidana (pembebasan bersyarat) ditambahkan dengan lembaga penyerahan sejumlah uang jaminan; Secara umum dapat diberlakukan penyitaan terhadap keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum; Pidana tambahan dapat dijatuhkan tanpa perlu dikombinasikan dengan pidana pokok (misalnya pidana uang pengganti dalam tipikor…) Dimasa depan hakim harus lebih rinci merumuskan pertimbangan yang diambil dalam rangka pemilihan jenis pidana dan bobotnya.