PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
Advertisements

P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
Impeachment atau Pemakzulan
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
ANAK YANG IKUT KAMPANYE
PERATURAN KPU TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA PKPU Nomor 11 Tahun 2015; dan PKPU Nomor 15 Tahun 2016.
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Universitas Padjadjaran
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Konstitusionalitas KPU Bersifat Nasional, Tetap Dan Mandiri
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILU KEPALA DAERAH Oleh I Gusti Putu Artha.
Majelis Kehormatan Notaris
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Quo Vadis Penyelenggara Pemilu
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PENGAWASAN PARTISIPATIF
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN.
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jakarta, 13 Juli 2012

RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP PROSEDUR ETIK NO. ISU STRATEGIS UU NO.15/2011 RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP 1. Cakupan tugas & wewenang DKPP: DKPP berkedudukan di ibukota negara (Pasal 109 ayat (1)). Memeriksa & memutus pengaduan dan/atau pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Prov, Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Lapangan (Pasal 109 ayat (2)). Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik menggunakan infrastruktur KPU & Bawaslu. Hal demikian sejalan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (3) “Anggota DKPP terdiri dari unsur KPU, Bawaslu & tokoh masyarakat”. Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di tingkat: kab/kota dibentuk Panel Majelis DKPP sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari unsur KPU Prov, Bawaslu Prov & tokoh masyarakat. kecamatan, desa/kelurahan & TPS dibentuk Panel Majelis DKPP sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari unsur KPU Kab/Kota, Panwaslu Kab/Kota & tokoh masyarakat. Panel Majelis DKPP menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua DKPP.

RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP PROSEDUR ETIK NO ISU STRATEGIS UU NO.15/2011 RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP c. Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh KPU, persidangan dilaksanakan di kantor Bawaslu. Sebaliknya, dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Bawaslu, persidangan dilaksanakan di kantor KPU. d. Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh KPU Prov, persidangan dilaksanakan di kantor Bawaslu. Sebaliknya, dalam hal dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Bawaslu Prov, persidangan dilaksanakan di kantor KPU. e. Ketentuan huruf c juga berlaku dalam persidangan Panel Majelis untuk dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kab/Kota atau Panwaslu Kab/Kota.

RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP PROSEDUR ETIK NO ISU STRATEGIS UU NO.15/2011 RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP 2. Inkonsistensi pengaturan fungsi pengawasan internal KPU & Bawaslu: KPU, KPU Prov atau KPU Kab/Kota mempunyai fungsi pengawasan internal mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan tindakan mengakibatkan terganggunya tahapan. Bawaslu mempunyai fungsi pengawasan dan memberikan sanksi pemberhentian pada Bawaslu Prov. Pelanggaran administratif oleh penyelenggara Pemilu berhimpitan dengan pelanggaran kode etik khususnya prinsip administrasi Pemilu yang akurat. Pelanggaran administratif oleh penyelenggara Pemilu yang mengganggu tahapan & telah diberi sanksi adminisratif dan/atau dinonaktifkan sementara dapat diajukan kepada DKPP untuk diberi sanksi atas pelanggaran kode etik.

RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP PROSEDUR ETIK NO. ISU STRATEGIS UU NO.15/2011 RANCANGAN KEBIJAKAN DKPP 3. Penegakan kode etik bagi jajaran Sekretariat KPU & Sekretariat Bawaslu. UU membatasi wewenang DKPP memeriksa & memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota KPU, Bawaslu beserta jajarannya. Apabila dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Anggota KPU, Bawaslu & jajarannya terdapat fakta hukum pelanggaran kode etik oleh jajaran Sekretariat KPU atau Bawaslu, DKPP dapat memberi rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat KPU atau Bawaslu untuk menempuh langkah penegakan kode etik jajaran Sekretariat KPU atau Bawaslu. 4. Sanksi pelanggaran kode etik: Ketentuan Pasal 112 ayat (11), sanksi pelanggaran kode etik dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. Pasal 111 ayat (3) huruf d menyebutkan DKPP mempunyai tugas menyampaian putusan pada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti, antara lain, pihak yang diadukan, kepolisian dalam hal pelanggaran pidana. Sanksi pada penyelenggara Pemilu atas pelanggaran kode etik tidak hanya terbatas sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap namun dapat diperluas perintah untuk melakukan perbaikan administratif dan/atau manajemen.

Hasil pengawasan internal KPU/Bawaslu PROSEDUR ETIK Pengaduan/laporan dari peserta Pemilu, masyarakat pemilih, tim kampanye, rekomendasi DPR Hasil pengawasan internal KPU/Bawaslu

Verifikasi administrasi Panggilan sidang pada pelapor/terlapor 5 hari sebelum pelaksanaan sidang Memenuhi syarat Pengaduan/laporan Verifikasi administrasi Tidak memenuhi syarat Hadir Tidak hadir Penyampaian alasan pengaduan & pembelaan serta pembuktian Panggilan kedua 5 hari sebelum pelaksanaan sidang Penyampaian putusan kepada KPU/Bawaslu Rapat pleno DKPP menetapkan putusan Sidang lapangan (jika diperlukan) Tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima DKPP membahas & menetapkan putusan tanpa kehadiran terlapor

Pengawasan internal KPU/Bawaslu Verifikasi & klarifikasi KPU/Bawaslu Putusan KPU/Bawaslu Penyampaian putusan KPU/Bawaslu kepada DKPP Panggilan sidang pada KPU/Bawaslu & terperiksa 5 hari sebelum pelaksanaan sidang Hadir Tidak hadir Penyampaian alasan KPU/Bawaslu, terperiksa & pembelaan serta pembuktian Panggilan kedua 5 hari sebelum pelaksanaan sidang Penyampaian putusan kepada KPU/Bawaslu Rapat pleno DKPP menetapkan putusan Sidang lapangan (jika diperlukan) Terperiksa tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima DKPP membahas & menetapkan putusan tanpa kehadiran terperiksa

Hadir Tidak hadir Pengaduan/laporan pelanggaran etik PPK. PPS & KPPS DKPP menetapkan pembentukan Panel Majelis di tingkat kabupaten/kota Memenuhi syarat Tidak memenuhi syarat Panggilan sidang pada pelapor/terlapor 5 hari sebelum pelaksanaan sidang Hadir Tidak hadir Panggilan kedua 5 hari sebelum pelaksanaan sidang Penyampaian alasan pengaduan & pembelaan serta pembuktian Tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima DKPP membahas & menetapkan putusan tanpa kehadiran terlapor Rapat pleno DKPP menetapkan putusan Penyampaian putusan kepada KPU/Bawaslu Penyampaian hasil pemeriksaan kepada Ketua DKPP Verifikasi administrasi

MUATAN MATERI PROSEDUR ETIK Bab I Ketentuan Umum Bab II Bagian pertama Bagian kedua Tata cara pengaduan atau pelaporan Pengadu dan Teradu Tata cara mengajukan pengaduan atau pelaporan Bab III Pemeriksaan pengaduan atau pelaporan Pemeriksaan pendahuluan Registrasi dan penjadwalan sidang Bab IV Bagian ketiga Persidangan Persiapan persidangan Tata tertib persidangan Pemeriksaan persidangan Bab V Rapat pleno DKPP Bab VI Putusan

S E K I A N & T E R I M A K A S I H