TEKNIK DAN METODE PEMERIKSAAN Laboratorium Perpajakan II
Teknik Pemeriksaan Pajak Melakukan evaluasi Melakukan analisis angka-angka Melacak angka-angka dan memeriksa dokumen Pengujian arus uang, piutang dan utang Pengujian atas mutasi setelah tanggal neraca Pemanfaatan informasi pihak ketiga Melakukan pengujian fisik terhadap akun neraca Melakukan inspeksi Melakukan rekonsiliasi (Kaitkan dengan PPN, PPh 22, 4(2), 26 dan PPh 23 Melakukan footing Melakukan cross footing Melakukan vouching Melakukan trasir Melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga Melakukan sampling data
Metode Pemeriksaan Pajak Metode Langsung Metode Tidak Langsung
Definisi Metode Langsung Adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka dalam SPT yang langsung dilakukan terhadap laporan keuangan dan buku, catatan, serta dokumen pendukung Pelaksanaan dalam metode ini dilakukan sesuai dengan program pemeriksaan yang terinci atas setiap pos neraca dan laba rugi yg menjadi sumber utama atau berkaitan dengan angka-angka dalam SPT
Pemeriksaan Pajak Metode Langsung Pemeriksaan aspek umum Pemeriksaan aspek Perpajakan Pemeriksaan atas akun dan saldo neraca yang terkait dengan SPT Pemeriksaan atas akun dan saldo laba rugi yang terkait dengan SPT
Definisi Metode Tidak Langsung Adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran angka-angka dalam SPT yg dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya Hasil perhitungan metode ini merupakan petunjuk untuk mengambil kesimpulan tentang ketidakbenaran angka-angka dalam SPT sehingga masih diperlukan pembuktian yg valid untuk membuktikan ketidakbenaran tsb.
Macam-Macam Metode Tidak Langsung Metode Transaksi Tunai Metode Transaksi Bank Metode Sumber dan Penggunaan Dana Metode Perbandingan Kekayaan Bersih Metode Perhitungan Prosentase Metode Biaya Hidup
Metode Transaksi Tunai Metode ini menghitung seluruh penerimaan di sisi debit dan seluruh pengeluaran di sisi kredit Bila sisi debit > sisi kredit, berarti terdapat pendapatan WP Bila sisi kredit > sisi debit, berarti terdapat pengeluaran terlalu besar
Metode Transaksi Tunai (KEP-DJP No.01/PJ.7/1990) Perkiraan Debet Kredit Penerimaan Bruto SPT PPh Pasal 21 Biaya-biaya usaha (tidak termasuk biaya penyusutan) Sewa yg diterima (bruto) penghasilan-penghasilan lain Biaya sewa (tidak termasuk biaya) Bunga yg diterima (bruto) dan dividen Biaya-biaya hidup pribadi Kas pada awal tahun Pembelian aktiva Uang di bank pada awal tahun Uang kas pada akhir tahun Pinjaman-pinjaman Uang di bank pada akhir tahun Piutang pada awal tahun Pembayaran kembali pinjaman Uang pada akhir tahun Piutang pada akhir tahun PTKP Utang pada awal tahun Pengembalian pajak yg telah diperhitungkan dalam harga jual
Metode Transaksi Bank Metode ini digunakan untuk WP yang dalam penerimaan dari usaha maupun di luar usaha disimpan dalam bank Pemeriksa pajak hanya menjumlahkan sisi kredit di rekening bank karena merupakan penerimaan WP/setoran tabungan WP Metode ini sebaiknya dibuat dalam per bulan guna melihat trend penerimaan dan pengeluaran setiap bulan guna menentukan kewajarannya
Langkah Pemeriksaan Terhadap Rekening Bank Jumlahkan seluruh rekening yang dimiliki WP di bank sisi kredit Langkah 1 Penerimaan berasal dari pinjaman, penerimaan berasal dari pendapatan lain-lain di luar usaha, penerimaan dari antarrekening bank milik WP sendiri, penerimaan restitusi pajak, penerimaan dari modal setoran tunai Kurangi dengan : Langkah 2: Selisihnya pasti merupakan penerimaan usaha dari pelunasan piutang Langkah 3 :
Metode Sumber dan Penggunaan Dana Metode ini menggunakan pendekatan sumber uang yang diperoleh atas pembelian aktiva atau pengeluaran lainnya Jika penggunaan dana lebih besar daripada sumber-sumber dana berarti ada sejumlah penghasilann yang tidak dilaporkan oleh WP Pemeriksa harus memisahkan pengeluaran dana dan sumber-sumber dana yang menggunakan sistem cash basis dan accrual basis Sebaiknya pemeriksa mencari dan menghitung objek PPh 23 atas bunga karena lebih relevan jika terkait sehubungan dengan metode sumber dan penggunaan dana
Sumber dan Pengeluaran Dana (KEP-01/PJ.7/1990) Sumber-sumber dana terdiri dari : Penurunan dalam pos-pos harta Kenaikan dalam pos-pos utang Penghasilan yang menjadi objek maupun bukan objek Biaya-biaya yg tidak memerlukan penggunaan uang kas/bank, misalnya : penyusutan dan amortisasi Pengeluaran dana terdiri : Kenaikan pos-pos harta Penurunan dalam pos-pos hutang Pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan pribadi Kerugian-kerugian akibat penjualan harta tetap
Metode Perbandingan Kekayaan Bersih Metode ini membandingkan antara harta dengan kewajiban. Bila, harta > kewajiban = kekayaan bersih Kekayaan bersih merupakan penghasilan netto WP. Sehingga, tidak bisa kita jadikan bahwa penambahan kekayaan bersih untuk tahun pajak yg diaudit.
Metode Perhitungan Prosentase Metode ini membandingkan prosentase terhadap perusahaan sejenis dengan memperhatikan: Jenis komoditi yang diusahakan Luas atau besarnya kegiatan usaha Letak usaha Masa yang diperiksa Kebijakan perdagangan umum
Metode Biaya Hidup Metode ini membandingkan biaya hidup WP dengan penghasilannya Metode ini dapat digunakan untuk WP orang pribadi Biaya Hidup adalah seluruh biaya hidup yang dikeluarkan WP bukan hanya untuk kebutuhan minimum
Contoh Metode Biaya Hidup Tuan Alex memiliki harta rumah senilai Rp. 7 milyar yang diperoleh secara tunai pada tahun 2010. Usaha Tuan Alex menghasilkan pendapatan setahun Rp. 3 milyar. Biaya hidup total selama setahun sekitar Rp. 1 milyar. Pemeriksa Pajak telah memverifikasi semua data tersebut. Berdasarkan data tersebut, penghasilan Tuan Alex minimal selama tahun 2010 adalah Rp. 10 milyar Penghasilan tersebut akan dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan Tuan Alex di SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010
Contoh Metode Biaya Hidup Tuan Bobby pada tahun 2011 diketahui membeli tunai sebuah mobil senilai Rp. 300 juta. Biaya hidup sudah diverifikasi oleh Pemeriksa Pajak) sbb : Biaya pemeliharaan mobil = Rp. 15 juta Biaya bensin mobil = Rp. 18 juta Biaya sekolan anak-anak = Rp. 25 juta Biaya makan = Rp. 40 juta Biaya listrik, air, telp = Rp. 20 juta Biaya gaji pembantu = Rp. 7 juta Biaya Lain-lain = Rp. 10 juta Untuk menghidupi keluarganya, Tuan Bobby menjalankan suatu usaha dengan perolehan laba kotor = 20%, sedangkan laba bersih = 5% Penghasilan Tuan Bobby = Penambahan aset mobil + Biaya hidup selama setahun = Rp. 300 juta + Rp.135 juta = Rp. 435 juta Omset usaha Tuan Bobby = Rp. 435 juta : 5 % = Rp. 8,7 milyar (omset usaha Tuan Bobby akan dibandingkan dengan yg dilaporkan Tuan Bobby di SPT Tahunan PPh OP pada tahun 2011)
SEKIAN