PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RAHN & GADAI
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Akad dan Kontrak dalam perspektif syariah dan konvesional
Syarif As’ad.  Gadai  suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang.
PEGADAIAN.
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
RAHN Teori, Landasan dan Aplikasi dalam perbankan
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM SYARIAH
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK SYARIAH.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
PERBANKAN SYARIAH EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
SYARI’AH MU’AMALAH A. Arti dan Pengertiannya.
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
BANK SYARIAH.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Definisi Rahn Al-Rahn (Tetap dan Lestari) ni`matun rohinah
Pegadaian Pernahkah kalian : Tidak punya uang? Butuh modal usaha?
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
بسم ا لله ا لرحمن ا لرحيم Oleh : H. Karnaen A. Perwataatmadja
Sri Nurhayati / Wasilah
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
Fungsi Sosial Bank Syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
FALSAFAH DASAR SISTEM EKONOMI ISLAMI SIKLUS PERILAKU EKONOMI ISLAMI
AKAD JUAL BELI.
PEGADAIAN SYARIAH.
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Wadiah, Qardh dan Rahn Oleh : Paca Putra ( ) Imam Sudrajat ( ) Rianti Pratiwi Luthfi Syarif Dosen : Ali Fikri Lc, MA.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JUAL BELI VS RIBA.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

PEGADAIAN SYARIAH (RAHN) Pertemuan 9

Pegadaian Syariah (Rahn) 1 Pengertian Gadai Syariah Gadai diistilahkan dengan rahn dan dapat juga dinamai al-habsu (Pasaribu, 1996). Secara etimologis, pengertian rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu barang tersebut (Syafei, 1987). Sedangkan menurut Sabiq (1987), rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian (manfaat) barangnya itu.

Dasar Hukum Gadai Syariah 2 Dasar hukum gadai menurut Islam adalah Al-Qur’an, sunnah dan ijtihad. Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah QS. Al-Baqarah ayat 282 dan 283 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..” dan “Jika kamu dalam perjalanan sedang kau tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikkan amanatnya (hutangnya)…”.

Rukun Akad Gadai Syariah 3 Rukun dan syarat sahnya perjanjian gadai adalah sebagai berikut : 1. Ijab qabul (sighot) 2. Orang yang bertransaksi (Aqid), terdiri dari rahin (pemberi gadai) dan murthahin (penerima gadai) 3. Adanya barang yang digadaikan (Marhun) 4. Utang (Marhun bih)

Persamaan gadai dg rahn GADAI VERSUS RAHN 4 Persamaan gadai dg rahn Hak gadai berlaku atas pinjaman uang. Adanya agunan sebagai jaminan uang. Pada prinsipnya tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan, kecuali dg seijin rahim. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai. Apabila batas waktu pinjaman habis, barang yang digadaikan boleh dijual/dilelang. Sumber : Muhammad&Hadi S, 2003: 36

Perbedaan gadai dg rahn (Menurut Hukum Islam) Gadai (Menurut Hukum Perdata) Dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan Dasar tolong menolong juga menarik bunga/sewa modal. rahn berlaku pada semua harta. Berlaku untuk barang bergerak. Tidak mengenal istilah bunga uang. Mengenal bunga uang. rahn bisa dilaksanakan tanpa melalui lembaga. Melalui lembaga Perum Pegadaian. Sumber : Muhammad&Hadi S, 2003: 36

AKAD PERJANJIAN RAHN 5 Al-Qardul Hasan → Digunakan jika untuk konsumtif. Rahim akan memberikan biaya upah/fee kepada murtahin, karena murtahin telah menjaga/merawat marhum. Mudharabah → Digunakan jika untuk modal usaha (pembiayaan modal kerja&investasi). Rahim akan memberikan bagi hasil berdasarkan keuntungan usaha yg diperoleh kepada murtahin sesuai dg kesepakatan.

Al-Bai Muqoyyadah → Digunakan jika untuk produktif (modal kerja berupa pembelian barang). murtahin akan membelikan barang yang dibutuhkan rahim dan rahim akan memberikan mark-up kepada murtahin sesuai dg kesepakatan.

Skema akad Al-Qardhul Hasan dalam Pegadaian Syariah Murtahin Rahim Marhum Akad Rahn Penyerahan marhum Pencairan Fee Akad Lain Jika marhum digunakan oleh Murtahim

Skema akad Al-Mudharabah dalam Pegadaian Syariah Murtahin Rahim Marhum Skill X % Modal Usaha Akad Rahn Hutang&Jasa Usaha Hasil Usaha Y % Jika Marhum Digunakan Oleh Murtahim Akad Lain

Skema akad Bai Al-Muqoyyadah dalam Pegadaian Syariah Mark-up Pencairan (barang) Murtahin Rahim Akad Rahn Jual beli barang Marhum Distributor Penyerahan marhum Akad Lain Jika marhum digunakan oleh Murtahim