BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN H.AMRIN MULIA UN
Pendahuluan Banyak kasus tentang UU Perlindungan Konsumen yang ada di Indonesia. Seperti produsen nakal yang menjual barang/jasa kepada Konsumen dan konsumen kerap complain dengan barang dan jasa yang telah di berikan.
8.2 Dasar teori Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting.Namun terkadang masih disepelekan oleh para pengguna usaha. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri; b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
8. 3 Azas Perlindungan Konsumen 1. Asas Manfaat 2. Asas Keadilan 3 8.3 Azas Perlindungan Konsumen 1.Asas Manfaat 2.Asas Keadilan 3.Asas Keseimbangan 4.Asas Keamanan 5.Asas Kepastian Hukum
8.4 Hak-hak Konsumen Dan Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah 1.Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa 3 2.Hak untuk memilih barang dan/atau jasa 3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya 5. Hak untuk mendapatkan advokasi
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7 6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian 9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Sedangkan Kewajiban Konsumen/ hak produsen Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain : 1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 3.Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
8.5 Contoh kasus perlindungan konsumen Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
8.6 Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu : 1 a. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar b. Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain
C.Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan d. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal”
8.7 Saran Pada Konsumen 1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk; 2.Teliti sebelum membeli; 3.Biasakan belanja sesuai rencana; 4.Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan; 5.Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan; 6.Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;