PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si.
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK PENGHASILAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK- 8 JULIUS HARDJONO.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Solo Business School_STIE Surakarta BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
SUBYEK PAJAK Pertemuan 1.
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Materi 7.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 4.
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Bentuk Usaha Tetap dan PPh Pasal 15
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PAJAK BUT.
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN (PPh) PPh UMUM

PAJAK PENGHASILAN (PPh) ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya dalam tahun pajak PPh UMUM

DASAR HUKUM PP KEP PRES KEP MENKEU KEP DIRJEN SE DIRJEN PPh UMUM

SUBYEK PAJAK Pasal 2 ayat 1 ORANG PRIBADI WARISAN YANG BELUM TERBAGI BADAN BENTUK USAHA TETAP (BUT) PPh UMUM

SUBYEK PAJAK Pasal 2 ayat 2 Dalam Negeri Luar Negeri PPh UMUM

SUBYEK PAJAK DALAM NEGERI Pasal 2 ayat 3 orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak. PPh UMUM

SUBYEK PAJAK LUAR NEGERI Pasal 2 ayat 4 Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan Badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia PPh UMUM

BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 ayat 5 BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH BADAN SEBAGAI SUBYEK PAJAK LN ORANG PRIBADI SEBAGAI SUBYEK PAJAK LN UNTUK MENJALANKAN USAHA ATAU MELAKUKAN KEGIATAN DI INDONESIA PPh UMUM

BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 ayat 5 DAPAT BERUPA Tempat kedudukan manajemen; Cabang perusahaan; Kantor perwakilan; Gedung kantor, Pabrik , Bengkel Pertambangan dan penggalian sumber alam Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan Pemberian jasa dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan Agen yang kedudukannya tidak bebas Agen yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia PPh UMUM

MENURUT KEADAAN YANG SEBENARNYA. TEMPAT TINGGAL/TEMPAT KEDUDUKAN WP Pasal 2 ayat 6 TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI TEMPAT KEDUDUKAN BADAN DITETAPKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENURUT KEADAAN YANG SEBENARNYA. PPh UMUM

KEWAJIBAN PAJAK SUBYEKTIF WARISAN YANG BELUM TERBAGI Pasal 2A ayat 1,2,3,4,5 WARISAN YANG BELUM TERBAGI SUBYEK PAJAK DALAM NEGERI SUBYEK PAJAK LUAR NEGERI ORANG PRIBADI SELAIN BUT Mulai: Saat timbulnya warisan Berakhir: Saat warisan selesai dibagikan Mulai: Saat menerim/memperoleh penghasilan dari Indonesia Berakhir: Saat tidak lagi menerima /memperoleh penghasilan dari Indonesia Mulai: Saat dilahirkan Saat berada atau berniat tinggal di Indonesia Berakhir: Saat meninggal Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya BADAN BUT Mulai: saat didirikan /berkedudukan di Indonesia Berakhir: Saat dibubarkan atau saat tidak berkedudukan lagi di Indonesia Mulai: saat mulai melakukan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia Berakhir: Saat tidak lagi melakukan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia PPh UMUM

TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN WAJIB PAJAK Pasal 2 ayat 6 TEMPAT KEDUDUKAN BADAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DITENTUKAN OLEH DIRJEN PAJAK MENURUT KEADAAN YANG SEBENARNYA PPh UMUM

KEWAJIBAN PAJAK SUBYEKTIF Pasal 2A ayat 6 KEWAJIBAN PAJAK SUBYEKTIF ORANG PRIBADI YANG BERADA ATAU BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA HANYA MELIPUTI SEBAGIAN DARI TAHUN PAJAK BAGIAN TAHUN PAJAK TERSEBUT MENGGANTIKAN TAHUN PAJAK PPh UMUM

TIDAK TERMASUK SUBYEK PAJAK Pasal 3 BADAN PERWAKILAN NEGARA ASING PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULAT ATAU PEJABAT-PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING, DAN ORANG-ORANG YANG DIPERBANTUKAN KEPADA MEREKA YANG BEKERJA PADA DAN BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA-SAMA DENGAN SYARAT TERTENTU ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DENGAN SYARAT TERTENTU PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DENGAN SYARAT TERTENTU PPh UMUM

OBYEK PAJAK Pasal 4 ayat 1 PENGHASILAN DENGAN NAMA DAN DALAM SETIAP TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS YANG: Diterima atau diperoleh Wajib Pajak Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN PPh UMUM