PROSES PEMBENTUKAN BADAN HUKUM DAPM DI BKM AMANAH BONGSARI KEC. SEMARANG BARAT KOTA SEMARANG Disampaikan pada Diseminasi Bahu DAPM Propinsi Jateng Semarang, 3 Juli 2015
Profil Perguliran UPK BKM AMANAH KELURAHAN BONGSARI KECAMATAN SEMARANG BARAT, BERDIRI TH 2004 Modal Awal UPK BKM Amanah (thn 2004) sebesar Rp 194.000.000 Modal PNPM (dari 2008 s/d 2013) sebesar Rp 339.000.000 Total Modal Bergulir dari BLM (APBN + APBD) Rp 532.000.000 Pemupukan Modal dari Laba Rp 271.050.000 Total Asset sampai saat ini (per 28 Februari 2015) Rp 1.100.449.610 Jumlah dana yang dipinjamankan (piutang KSM) Rp 1.040.148.250 Jumlah pinjaman Lancar RP 1.033.551.750 Jumlah Pinjaman menunggak (Dalam Perhatian Khusus) Rp 6.596.500 Jumlah KSM yang dilayani 212 KSM dengan anggota 940 orang (terdiri dari 327 Laki-laki dan 613 perempuan)
PROSES PEMBENTUKAN BAHU
SOSIALISASI BAHU : BKM Berkoordinasi dengan Team Faskel untuk menyusun rencana kerja tindak lanjut dari sosialisasi BAHU di tingkat Kota (Sosialisasi Bahu tingkat kota tanggal 31 Des. 2014, Ruang Komisi D DPRD kota Semarang). Sosialisasi BKM di tingkat kelurahan (dihadiri oleh RT, RW, Aparat Kelurahan dan Tokoh Masyarakat), dijelaskan tentang 3 bentuk bahu (Perseroan Terbatas, Koperasi dan perkumpulan Berbadan Hukum) Sosialisasi di tingkat basis yaitu di pertemuan RT/RW, di KSM Kesepakatan pembentukan bahu DAPM untuk UPK BKM Amanah berbentuk Koperasi Simpan Pinjam. Team pokja Identifikasi asset UPK BKM segera bekerja
Mengapa Koperasi ? Terpilihnya badan Hukum Koperasi untuk UPK BKM Amanah, dengan pertimbangan : Fungsi dan peran koperasi sejalan dengan PNPM – MP (misalnya : membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota) Prinsip-prinsip koperasi sama dengan prinsip PNPM - MP Membentukan koperasi tidak sulit Sementara PBH, adalah perkumpulan orang atau badan dan kegiatannya sosial (tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan) Perseroan Terbatas merupakan perkumpulan Modal, dan suara dai setaip anggota tergantung dari modal yang dimilikinya (sedangkan koperasi merupakan perkumpulan orang setiap orang mempunyai hak satu suara, tidak tergantung dari besarnya modal
PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI : Tanggal 5 Maret 2015 Koordinasi Pokja Koperasi dengan team faskel, Personil hukum PSF untuk penyempurnaan AD/ART hasil pembahasan Pokja (tersusunnya Draft AD/ART yang akan disampaikan ke dinas koperasi) Tanggal 11 maret 2015 Pembahasan AD/ART dengan dinas Koperasi kota Semarang, Notaris kota Semarang, team OSP, BKM Pilot se kota Semarang Tanggal 18 maret 2015 Dokumen persyaratan pembentukan koperasi simpan pinjam siap, namun menunggu hasil workshop Bahu
PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI : Tanggal 3 Februari 2015 Rembug Warga yg diwakili oleh pengurus RT/RW, tokoh masyarakat dipandu oleh team faskel dan OSP terkait dengan persiapan pembentukan Koperasi Simpan Pinjam Pembentukan Pokja persiapan pendaftaran Koperasi Tanggal 8, 13, 18 Februari 2015 Rapat Pokja menyusun AD/ART koperasi simpan pinjam (Penyempurnaan hasil diskusi AD/ART akan dilaksanakan team pokja dengan mendiskusikan ke Notaris dan dinas koperasi Kota Semarang)
HARAPAN - HARAPAN Terbentuknya Undang – undang khusus koperasi DAPM (lex specialist) Koperasi yang terbentuk tetap dapat membiayai kegiatan nangkis BKM Dukungan penguatan kapasitas baik manajerial maupun teknis secara berkelanjutan (sertifikasi bebas biaya, IT) Dukungan penguatan modal dan peralatan