APLIKASI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. PENDAHULUAN MAGNA CHARTA 1215 THE UNIMOUS OF THE THIRTEEN UNITED STATES OF AMERICA 4 JULI 1776 UUD RI 18 AGUSTUS 1945 DEKLARASI UNIVERSAL HAM 10 DESEMBER 1948 MANUSIA - MASYARAKAT - NORMA HUKUM - HAM - DEMOKRASI
2. HAK ASASI MANUSIA & HAK DASAR MANUSIA DARI ZAMAN YUNANI KUNO SAMPAI SEKARANG LINGKUP PERDEBATAN DEWASA INI JUSTIFIKASI, PRIORITAS & PELAKSANAAN HAM HAK BER-POLEKSOSBUD, MANA YG DIPRIORITASKAN, TIAP NEGARA BEDA KONSEPSI & PELAKSANAANNYA. HAM SBG HAK YG MELEKAT PADA KODRAT MANUSIA, BERSIFAT UNIVERSAL. HAM : MENSENRECHTEN HDM : GRONRECHTEN
3. PERLINDUNGAN & PELECEHAN HAM PERLINDUNGAN DALAM PER-UNDANG-UNDANGAN. PELECEHAN TERJADI DI SEGALA ASPEK KEHIDUPAN. PERILAKU LEGISLATOR LEGISLATIVE VIOLANCE. APARAT VIOLANCE BY ACTION PEMBIARAN OLEH INSTITUSI VIOLANCE BY AMMISSION
4. POLITIK KEKERASAN MEMPERTAHANKAN KEKUASAAN, KE-CONGKAAN PENGUASA, SEWENANG-WENANG, KEKERASAN POLITIK. TERJADI LINTAS KELAS, YG LEMAH RENTAN. YG KUAT KEKUASAAN YG LEMAH MASYARAKAT/ UMUMNYA. BUDAYA MILITERISTIK PENGUATAN MASYARAKAT UNTUK CEGAH KESEWENANG-WENANGAN PE-NGUASA, KEMBALIKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM.
5. HAM MENURUT PANCASILA & UUD 1945 PANCASILA MENCERMINKAN ADANYA HAK MANUSIA : HAK BERBANGSA HAK BERHUBUNGAN ANTAR MANUSIA HAK KESEJAHTERAAN SOSIAL HAK MENYAMPAIKAN PENDAPAT HAK BERNEGARA
UUD 1945 ALINEA 1 : = PENEGAKAN TERHADAP PERIKEMANUSIAAN = PENGAKUAN TERHADAP PERIKEADILAN, INTI NEGARA HUKUM. ALINEA 2 : = INDONESIA NEGARA HUKUM = TUJUAN HUKUM MENCAPAI KEADILAN = ADIL DALAM KESEJAHTERAAN ALINEA 3 : = KEBEBASAN, KEMERDEKAAN SBG BANGSA. = KEBEBASAN MENGURUS UNTUK KEBEBASAN RAKYATNYA. ALINEA 4 : = TUJUAN NASIONAL, MELINDUNGI, MEMAJU-KAN KESEJAHTERAAN, MENCERDASKAN. = POLITIK, EKONOMI, SOSBUD.
6. HAK ASASI TERSANGKA/ TERDAKWA PENEGAKAN HUKUM = SETIAP ORANG SAMA DIMUKA HUKUM = UPAYA PAKSA DIATUR DLM UU = ASAS PRADUGA TAK BERSALAH = PERADILAN CEPAT, MUDAH, MURAH HAK TERSANGKA/ TERDAKWA : = KUHAP PS 50 - 56 PS 68 HAK GANTI RUGI, REHABILITASI BATASAN PENAHANAN = PENYIDIK : 20 HR + 40 HR = 60 HR = P. U : 20 HR + 30 HR = 50 HR = HAKIM : 30 HR + 60 HR = 90 HR 180 HR BANTUAN HUKUM
7. PERLINDUNGAN SAKSI-KORBAN DI RASAKAN MASIH MINIM, HANYA : - DPT UNDURKAN DIRI KRN MASIH HUB KELUARGA DGN TERDAKWA - KESAKSIAN TANPA KEHADIRAN TERDAKWA - DISEDIAKAN JURU BAHASA
8. PRA PERADILAN SBG KONTROL TERHADAP PENEGAK HUKUM - KEABSYAHAN TANGKAP, TAHAN, PENGHENTIAN PENYIDIKAN/PENUNTUTAN - REHABILITASI KARENA PENGHENTIAN - ALASAN PENAHANAN : SUBYEKTIF & OBYEKTIF
9. PERKEMBANGAN TERAKHIR TENTANG PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA DI ATUR DALAM UU NO 39 TAHUN 1999 DISUSUL OLEH AMANDEMEN UUD 1945 PADA BAB X A PASAL 28 HURUF A - J.
10. KEWAJIBAN DASAR MANUSIA - SETIAP ORANG YG ADA DI WILAYAH RI WAJIB PATUH THD ATURAN UU - SETIAP WARGA NEGARA WAJIB IKUT SERTA DLM UPAYA BELA NEGARA. - SETIAP MASY WAJIB SALING MENGHORMATI HAK ORANG LAIN - DLM JALANKAN HAK & KEBEBASANNYA SETIAP ORANG WAJIB TUNDUK THD PEMBATASAN OLEH UU22 - PEMERINTAH WAJIB & BERTANGGUNG JAWAB MENGHORMATI, MELINDUNGI, MENEGAKKAN & MEMAJUKAN HAM DLM IMPLEMENTASI BIDANG POLEKSOSBUDHANKAM
11. KOMNAS HAM, TUJUAN - MENGEMBANGKAN KONDISI YANG KONDUSIF BAGI PELAKSANAAN HAM. - MENINGKATKAN PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM
12. PENGADILAN HAM - MERUPAKAN PENGADAAN KHUSUS DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM - MEMERIKSA & MEMUTUS PERKARA & PELANGGARAN HAM BERAT - KEJAHATAN GENOSIDA - KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN
- KEJAHATAN GENOSIDA - SETIAP PERBUATAN YG DILAKUKAN DGN MAKSUD UTK MENGHANCURKAN ATAU MEMUSNAHKAN SELURUH ATAU SEBAGIAN KELOMPOK BANGSA, RAS, KELOMPOK ETNIS, KELOMPOK AGAMA, DGN CARA BUNUH, DERITA, MUSNAH, CEGAH KELAHIRAN DAN PINDAH PAKSA
- KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN - SALAH SATU PERBUATAN YG DILAKUKAN SEBAGAI BAGIAN DARI SERANGAN YG MELUAS ATAU SISTEMATIK YG DIKETAHUINYA BAHWA SERANGAN TSB DITUJUKAN SCR LANGSUNG THD PENDUDUK SIPIL, BERUPA - PEMBUNUHAN, PEMUSNAHAN - PERBUDAKAN, PENGUSIRAN - PERAMPASAN KEMERDEKAAN & KEBEBASAN - PERKOSAAN, PERBUDAKAN, SEKSUAL, PELACURAN PAKSA DLL - PENGANIAYAAN - PENGHILANGAN - KEJAHATAN APARTHEID
P E N U T U P KEWAJIBAN KITA APA ? KEWAJIBAN KITA APA ? KEWAJIBAN KITA APA ? KEWAJIBAN KITA APA ? KEWAJIBAN KITA APA ? KEWAJIBAN KITA APA ?