PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan Kelompok 3: Anggar Mayang Anita Febriani Ayudha Widya Marissa Marlene Artha M Nikita Agustia
Hukum Kepailitan Pengertian pailit adalah (KUHD Pasal 1 ttg UU Kepailitan): Setiap berhutang yang berada dalam keadaan telah berhenti membayar utang utangnya, dengan putusan hakim,baik atas pelaporan sendiri, baik atas permintaan seorang atau lebih para piutangnya, dinyatakan dalam keadaan pailit. Pailit dapat disimpulkan juga (UU 37/2004) Terjadi karena debitur tidak mampu membayar hutang Melalui putusan pengadilan niaga Atas permintaan debitur/kreditur/kejaksaan Debitur bank atas permintaan Bank Indonesia Debitur perusahaan efek atas permintaan BAPEPAM Upaya kasasi ke Mahkamah Agung Permohonan penundaan pembayaran/perdamaian ditolak Perusahaan yang dinyatakan pailit harus di likuidasi.
Yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit: Debitur/kreditur perorangan Debitur/kreditur badan hukum/perusahaan Kejaksaan Bank Indonesia Bapepam Departemen Keuangan Persyaratan permohonan pernyataan pailit (pasal 2 KUHD) Untuk kreditur,syaratnya harus ada 2 atau lebih kreditur Untuk debitur, syaratnya ada debitur yang tidak membayar sedikitnya 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Piutang yang bersifat konkruen/bersaing
Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada pengadilan niaga melalui panitera pengadilan negeri oleh seorang penasihat hukum yang memiliki ijin praktek Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus ditetapkan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan Terhitung mulai tanggal putusan pailit ditetapkan, hak eksekusi kreditur pemegang hak tanggungan, hak gadai atau hak jaminan atas kebendaan lainnya dan hak pihak ketiga untuk menuntut harta yang ada dalam penguasaan debitur yang pailit atau kurator, ditangguhkan paling lama 90 hari. Dalam jangka waktu 5 hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, kurator harus mengumumkan dalam berita negara RI dan sekurang kurangnya 2 surat kabar harian yang ditetapkan oleh hakim pengawas.
Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap tagihan tagihan yang dijamin dengan gadai, hak tangguhan, hak jaminan kebendaan lainnya, tagihan yang diistimewakan terhadap barang barang tertentu milik debitur, tagihan biaya pendidikan, pemeliharaan dan pengawasan Piutang yang diistimewakan(didahulukan): biaya perkara biaya penguburan biaya perawatan biaya buruh/PHK uang sewa harga pembelian/pesanan biaya katering biaya asrama ongkos tukang biaya angkutan
Penundaan pembayaran: Debitur yang tidak dapat atau memperkiraan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh/ sebagaian utang kepada kreditur konkruen Permohonan diajukan kepada pengadilan niaga oleh debitur yang bersangkutan dan penasehat hukumnya (2 tanda tangan)
MKA (Merger, Konsolidasi, Akuisisi) Merger (penggabungan usaha) adalah (menurut UU PT NO 40 thn 2007): penggabungan atau peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum. Berakhirnya perseroan tersebut terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. Dilakukan oleh 2 PT atau lebih identitas PT yang lebih unggul/ kuat tetap eksis Rencana penggabungan dituangakan dalam Rancangan Penggabungan yang disusun bersama direksi dari PT yang bergabung.
Diadakan RUPS untuk masing masing PT yang bergabung Proses pembubaran/likuidasi untuk PT yang digabungkan Tujuan penggabungan untuk efisiensi usaha/restukturisasi/ penyehatan Terjadi pengalihan kekayaan dan kegiatan Penggabungan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya sesuai harga yang wajar.
Nama PT yang akan bergabung Alasan dan persyaratan penggabungan Rancangan penggabungan berisi sekurang kurangnya (menurut pasal 123 ayat 2 UU PT thn 2007): Nama PT yang akan bergabung Alasan dan persyaratan penggabungan Tata cara prosedur atau konversi saham Rancangan perubahan anggaran dasar (untuk PT hasil penggabungan) Neraca dan perhitungan laba rugi dalam 3 tahun terakhir Rencana kelanjutan/pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan penggabungan
Neraca performa perseroan yang menerima penggabungan Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban direksi, dewan komisaris, dan karyawan perseroan Cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan yang akan menggabungkan diri thd pihak ke tiga Cara penyelesian hak pemegang saham Nama anggota direksi dan dewan komisaris serta gaji, honorarium,dll yang menerima penggabungan Perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan Laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap perseroan yang akan bergabung Kegiatan utama setiap perseroan yang melalukan penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan perseroan yang akan bergabung
Konsolidasi (peleburan usaha= fusi) Terjadi peleburan 2 PT/lebih menjadi satu perusahan baru Timbul perusahaan baru (nama baru) Rencana peleburan dituangkan dalam Rancangan Peleburan yang disusun bersama oleh Direksi dari PT-PT yang melakukan peleburan Diadakan RUPS untuk masing-masing PT yang melakukan peleburan Proses pembubaran/likuidasi untuk masing-masing PT yang melakukan peleburan Tujuan peleburan untuk reorganisasi usaha/optimalisasi usaha Peleburan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya sesuai harga yang wajar
Akuisisi( pengambilalihan usaha/penguasaan mayoritas saham) Pengertian akuisisi menurut UU PT tahun 2007 pasal 125 adalah pengambilalihan saham yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseroan. Pengambilalihan PT dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseroan Terjadi pengambilalihan kepemimpinan perusahaan Perusahaan yang kuat mengambilalih perusahaan yang lebih lemah
Yang diambil alih seluruh kegiatan perusahaan( kekayaan,utang piutang, SDM, perikatan/kegiatan operasi) atau hanya membeli seluruh/sebagaian besar saham Yang diambilalih dapat dijadikan anak perusahaan Dapat melalui penyertaan langsung atau penyuntikan dana Tujuannya untuk menguasai pasar/efisiensi/restrukturi usaha Rencana pengambilalihan dituangkan dalam Rancangan Pengambilalihan yang disusun bersana oleh Direksi PT yang mengambil alih dan yang diambil alih dan disetujui oleh RUPS dari masing masing perusahaan yang bersangkutan Pengambilalihan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas`untuk menjual sahamnya sesuai harga yang wajar
Dalam pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan, direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan kaputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan penagambilan keputusan RUPS Direksi perseroan yang akan diambilalih dan perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan dewan komisaris masing masing menyusun rancangan pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya:
Nama dan tempat kedudukan dari perseroan yang akan mengambilalih dan yang akan di ambilalih Alasan serta penjelasan direksi yang akan diambilalih dan yang akan mengambilalih Laporan keuangan untuk tahun buku terakhir dari perseroan Tata cara penilaian konversi saham Jumlah saham yang akan diambil alih Kesiapan pendanaan Neraca konsolodasi performa perseroan yang akan daimbil alih dan yang mengambilalih Cara penyelesaian hak pemegang saham Cara penyelesaian status hak kewajiban anggota direksi dll yang akan diambilalih Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan Rancangan perubahaan anggaran dasar perseraoan hasil dari pengabilalihan
Pengabungan, Peleburan, Akuisisi perusahaan harus memperhatikan (pasal 126 UU PT thn 2007): Kepentingan perusahaan, pemegang saham minoritas dan karyawan perusahaan Kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan Kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
PEMISAHAN (Pasal 135 UU NO 40 ttg PT thn 2007) Pemisahan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu (ayat1) : Pemisahan murni Pemisahan tidak murni Pemisahan murni (ayat 2): Pemisahan murni adalah pemisahan yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut berakhir karena hukum. Pemisahan tidak murni (ayat 3): Pemisahan tidak murni adalah pemisahan yang mengakibatkan sebagain aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.