Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERENCANAAN PAJAK MODUL 1 Universitas Mercu Buana JAKARTA 2012 Muti’ah
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Dilakukan terhadap WP di lapangan
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
Materi 11.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu MODUL 4 HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK A. Dosen memberikan pengantar sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan ( S.A.P.) yang menjelaskan secara umum sebagai berikut : 1. MENDAFTARKAN DIRI 2. PEMBUKUAN 3. PEMBAYARAN DAN PELAPORAN 4. KEBERATAN DAN BANDING B. Setelah memahami materi perkuliahan tersebut diatas, diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan tugas – tugas sebagai berikut : Tugas 1) Tugas 2) Tugas 3) a. Siapa sajakah yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP ? dan sebutkan fungsi NPWP ! b. Siapa sajakah yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ? Apa yang Saudara ketahui tentang penerbitan NPWP dan atau pengukuhan PKP secara jabatan ?. Jelaskan : a. Apa yang dimaksud dengan SPT ? b. Fungsi SPT PPh ? c. Fungsi SPT PPN ? d. SPT Tidak Lengkap dan apa akibat hukumnya ? e. Dikecualikan dari kewajiban SPT ? f. Sanksi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT ? Tugas 4) Tugas 5) Tugas 6) Tugas 7) Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu penting ? Jelaskan ! Jelaskan : a. Batas waktu pelunasan PPh Pasal 29 ? b. Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak ? c. Jatuh tempo pembayaran Ketetapan Pajak ? d. Pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak ? Sejak kapan Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan dari mana saudara mengetahui berapa jumlah pajak terutang ? Kepada siapa Keberatan diajukan, terhadap apa saja Keberatan boleh diajukan ? Berikan contoh ! ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1

untuk dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. - Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. 2. Menyelenggarakan Pembukuan : a. Dasar hukum pembukuan : : Pasal 1 angka 26 ( UU KUP ) : Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 28. ( 1 ) Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. ( 2 ) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3

b. Untuk mengamankan kebijakan dan tujuan sistem perpajakan di Indonesia, maka Pasal 28 UU KUP mensyaratkan agar WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan Walaupun sebagian besar prinsip dan kaidah serta aturan dan praktek pembukuan (akuntansi) diselenggarakan berdasarkan SAK ( Standar Akuntansi Keuangan ), namun dalam rangka mewujudkan fungsi perpajakan yang salah satunya adalah merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi kehidupan sosial, ekonomi dan alokasi sumber daya, ketentuan perpajakan mempunyai aturan tersendiri dalam menghitung jumlah pajak, yang dapat terjadi akan tidak sejalan dengan praktek akuntansi. Oleh karena itu dengan memahami terhadap aturan-aturan perpajakan maka penyelenggaraan pembukuan menurut aturan komersial dapat disesuaikan dengan ketentuan perpajakan ( menurut aturan fiskal ). Jadi akuntansi menurut aturan komersial yang sudah disesuaikan dengan aturan fiskal adalah merupakan bahan untuk pengisian SPT dalam rangka pelaksanaan Self Assessment. Dengan melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan menurut ketentuan Komersial ke Laporan Keuangan menurut ketentuan Fiskal, maka tidaklah diperlukan untuk membuat pembukuan doble / ganda. Sanksi tidak diselenggarakannya pembukuan. Pembukuan untuk pajak merupakan persyaratan mutlak yang tidak dapat ditawar lagi. Bagi wajib pajak yang seharusnya sudah mampu menyelenggarakan pembukuan namun karena sesuatu hal tidak ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5