KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Advertisements

Revaluasi Aktiva Tetap
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KLASIFIKASI BIAYA.
Kewajiban pencatatan pajak M-2
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
PSAK 52: Mata Uang Pelaporan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Norma Penghitungan.
Transaksi Penghasilan dan Pajak dengan Valuta Asing Pertemuan 11
AKUNTANSI PAJAK INVESTASI JANGKA PENDEK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
PEMBUKUAN / PENCATATAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
Sesi 2 Pengantar Akuntansi Pajak
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Revaluasi Aktiva Tetap
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Pengantar Akuntansi Pajak
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
Pajak Penghasilan Final
PENGERTIAN TAX ALLOWANCE
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Konsep Dasar akuntansi pajak
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
NPWP, PKP, PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK BAB 5

KEWAJIBAN PEMBUKUAN UNDANG – UNDANG PERPAJAKAN DALAM PASAL 28 TENTANG UNDANG – UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ; WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA, WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN BAGI YANG MEMILIKI KEGIATAN USAHA MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN NETO YANG TIDAK MEMILIKI USAHA MENGGUNAKAN PENCATATAN TENTANG PEREDARAN BRUTO PENERIMAAN PENGHASILANNYA

KEWAJIBAN PEMBUKUAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN HARUS ; DISELENGGARKAN DENGAN MEMERHATIKAN ITIKAD BAIK DAN MENCERMINKAN KEADAAN ATAU KEGIATAN USAHA YANG SEBENARNYA DISELENGGARAKAN DI INDONESIA MENGGUNAKAN HURUF LATIN DAN ANGKA ARAB MENGGUNAKAN SATUAN MATA UANG RUPIAH DAN MATA UANG ASING YANG DIIZINKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DISUSUN DALAM BAHASA INDONESIA ATAU BAHASA ASING YANG DIIZINKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DISELENGGARAKAN DENGAN PRINSIP ASAS DAN DENGAN DASAR AKRUAL ATAU KAS.

KEWAJIBAN PENCATATAN PENGATURAN KEWAJIBAN PENCATATAN DIDASARKAN PADA PASAL 28 AYAT (12) YANG MENGATUR BENTUK DAN TATA CARA PENCATATAN, MELIPUTI : WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MENYELENGGARAKAN PENCATATAN MENCERMINKAN KEADAAN YANG SEBENARNYA DENGAN MENGGUNAKAN HURUF LATIN DAN ARAB, SATUAN UANG RUPIAH DAN BAHASA INDONESIA

KEWAJIBAN PENCATATAN PENCATATAN DALAM SUATU TAHUN HARUS DISELENGGARAKAN SECARA KRONOLOGIS CATATAN DAN DOKUMEN DISIMPAN DI TEMPAT TINGGAL WAJIB PAJAK SELAMA 10 TAHUN MENGGAMBARKAN TENTANG PEREDARAN PENERIMAAN BRUTO DAN PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK ATAU PAJAK YANG BERSIFAT FINAL JIKA TERDIRI DARI BEBERAPA USAHA, HARUS MENCERMINKAN SECARA JELAS UNTUK MASING – MASING USAHA

KERAHASIAAN PEMBUKUAN DAN SANKSI PEMBUKUAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH WP. BERSIFAT. PADA SAAT DILAKUKAN PEMERIKSAAN OLEH PIHAK PEMERIKSA PAJAK, MAKA KERAHASIAAN/KEWAJIBAN UNTUK MERAHASIAKAN PEMBUKUAN ITU DITIADAKAN/DIGUGURKAN

KERAHASIAAN PEMBUKUAN DAN SANKSI PASAL 39 UNDANG – UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, SETIAP ORANG DENGAN SENGAJA ; MEMPERLIHATKAN PEMBUKUAN, PENCATATAN, ATAU DOKUMEN LAIN YANG PALSU ATAU DIPALSUKAN SEOLAH-OLAH BENAR ATAU TIDAK MENGGAMBARKAN KEADAAN YANG SEBENARNYA TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DI INDONESIA, TIDAK MEMPERLIHATKAN ATAU TIDAK MEMINJAMKAN BUKU, CATATAN, ATAU DOKUMEN LAIN

PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH WP.YANG DAPAT MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG ASING SELAIN RUPIAH YAITU BAHASA INGGRIS DAN SATUAN DOLAR AMERIKA SERIKAT. MELIPUTI HAL – HAL BERIKUT : WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING YANG BEROPERASI BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN PENANAMAN MODAL ASING WP DALAM RANGKA KONTRAK KARYA YANG BEROPERASI DAN KONTRAK DENGAN PEMERINTAH INDONESIA SELAIN MIGAS

PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH Wajib Pajak Yang Dapat Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing, Meliputi Hal Sebagai Berikut : Dalam Rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundangan Dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia, selain pertambangan, minyak dan gas bumi Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama yang beroperasi berdasarkan ketentuan Perundangan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi

PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait. Wajib Pajak yang mendaftarkan sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di Bursa Efek Luar Negeri Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi satuan mata uang dolar Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri

PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN AWAL TAHUN BUKU TAHUN BERJALAN

AWAL TAHUN BUKU Untuk harga perolehan harta berwujud dan atau tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, menggunakan kurs awal perolehan Untuk akumulasi dan atau amortisasi menggunakan kurs sebenarya berlaku pada saat perolehan harta tersebut Untuk harga lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, serta taat azas

AWAL TAHUN BUKU Apabila terjadi revaluasi aset tetap, disamping menggunakan nilai historis, kurs yang digunakan berlaku pada saat revaluasi Untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam satuan mata uang dolar, menggunakan kurs pada akhir tahun buku sebelumnya, yaitu kurs tengah BI Untuk Modal Saham dan Ekuitas lainnya menggunakan kurs sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi

TAHUN BERJALAN Pembukuan dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan Untuk transaksi, menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi (terdiri dari dua, berdasarkan dokumen) yaitu menggunakan kurs yang diketahui, atau menggunakan kurs Tengah BI, jika tidak diketahui

To be continue