KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK BAB 5
KEWAJIBAN PEMBUKUAN UNDANG – UNDANG PERPAJAKAN DALAM PASAL 28 TENTANG UNDANG – UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ; WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA, WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN BAGI YANG MEMILIKI KEGIATAN USAHA MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN NETO YANG TIDAK MEMILIKI USAHA MENGGUNAKAN PENCATATAN TENTANG PEREDARAN BRUTO PENERIMAAN PENGHASILANNYA
KEWAJIBAN PEMBUKUAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN HARUS ; DISELENGGARKAN DENGAN MEMERHATIKAN ITIKAD BAIK DAN MENCERMINKAN KEADAAN ATAU KEGIATAN USAHA YANG SEBENARNYA DISELENGGARAKAN DI INDONESIA MENGGUNAKAN HURUF LATIN DAN ANGKA ARAB MENGGUNAKAN SATUAN MATA UANG RUPIAH DAN MATA UANG ASING YANG DIIZINKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DISUSUN DALAM BAHASA INDONESIA ATAU BAHASA ASING YANG DIIZINKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DISELENGGARAKAN DENGAN PRINSIP ASAS DAN DENGAN DASAR AKRUAL ATAU KAS.
KEWAJIBAN PENCATATAN PENGATURAN KEWAJIBAN PENCATATAN DIDASARKAN PADA PASAL 28 AYAT (12) YANG MENGATUR BENTUK DAN TATA CARA PENCATATAN, MELIPUTI : WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MENYELENGGARAKAN PENCATATAN MENCERMINKAN KEADAAN YANG SEBENARNYA DENGAN MENGGUNAKAN HURUF LATIN DAN ARAB, SATUAN UANG RUPIAH DAN BAHASA INDONESIA
KEWAJIBAN PENCATATAN PENCATATAN DALAM SUATU TAHUN HARUS DISELENGGARAKAN SECARA KRONOLOGIS CATATAN DAN DOKUMEN DISIMPAN DI TEMPAT TINGGAL WAJIB PAJAK SELAMA 10 TAHUN MENGGAMBARKAN TENTANG PEREDARAN PENERIMAAN BRUTO DAN PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK ATAU PAJAK YANG BERSIFAT FINAL JIKA TERDIRI DARI BEBERAPA USAHA, HARUS MENCERMINKAN SECARA JELAS UNTUK MASING – MASING USAHA
KERAHASIAAN PEMBUKUAN DAN SANKSI PEMBUKUAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH WP. BERSIFAT. PADA SAAT DILAKUKAN PEMERIKSAAN OLEH PIHAK PEMERIKSA PAJAK, MAKA KERAHASIAAN/KEWAJIBAN UNTUK MERAHASIAKAN PEMBUKUAN ITU DITIADAKAN/DIGUGURKAN
KERAHASIAAN PEMBUKUAN DAN SANKSI PASAL 39 UNDANG – UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, SETIAP ORANG DENGAN SENGAJA ; MEMPERLIHATKAN PEMBUKUAN, PENCATATAN, ATAU DOKUMEN LAIN YANG PALSU ATAU DIPALSUKAN SEOLAH-OLAH BENAR ATAU TIDAK MENGGAMBARKAN KEADAAN YANG SEBENARNYA TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DI INDONESIA, TIDAK MEMPERLIHATKAN ATAU TIDAK MEMINJAMKAN BUKU, CATATAN, ATAU DOKUMEN LAIN
PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH WP.YANG DAPAT MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG ASING SELAIN RUPIAH YAITU BAHASA INGGRIS DAN SATUAN DOLAR AMERIKA SERIKAT. MELIPUTI HAL – HAL BERIKUT : WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING YANG BEROPERASI BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN PENANAMAN MODAL ASING WP DALAM RANGKA KONTRAK KARYA YANG BEROPERASI DAN KONTRAK DENGAN PEMERINTAH INDONESIA SELAIN MIGAS
PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH Wajib Pajak Yang Dapat Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing, Meliputi Hal Sebagai Berikut : Dalam Rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundangan Dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia, selain pertambangan, minyak dan gas bumi Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama yang beroperasi berdasarkan ketentuan Perundangan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi
PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait. Wajib Pajak yang mendaftarkan sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di Bursa Efek Luar Negeri Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi satuan mata uang dolar Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri
PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN AWAL TAHUN BUKU TAHUN BERJALAN
AWAL TAHUN BUKU Untuk harga perolehan harta berwujud dan atau tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, menggunakan kurs awal perolehan Untuk akumulasi dan atau amortisasi menggunakan kurs sebenarya berlaku pada saat perolehan harta tersebut Untuk harga lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, serta taat azas
AWAL TAHUN BUKU Apabila terjadi revaluasi aset tetap, disamping menggunakan nilai historis, kurs yang digunakan berlaku pada saat revaluasi Untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam satuan mata uang dolar, menggunakan kurs pada akhir tahun buku sebelumnya, yaitu kurs tengah BI Untuk Modal Saham dan Ekuitas lainnya menggunakan kurs sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi
TAHUN BERJALAN Pembukuan dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan Untuk transaksi, menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi (terdiri dari dua, berdasarkan dokumen) yaitu menggunakan kurs yang diketahui, atau menggunakan kurs Tengah BI, jika tidak diketahui
To be continue