DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB Pertemuan 5 DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
2. Dana Alokasi Umum (DAU) 3. Dana Alokasi Khusus (DAK) dana perimbangan Dana perimbangan merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas: 1. Dana Bagi Hasil (DBH) 2. Dana Alokasi Umum (DAU) 3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Tujuan dana perimbangan Dana perimbangan bertujuan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya dan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan pusat dan daerah dan kesenjangan pendanaan pemerintahan antardaerah. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Dana bagi hasil Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Dana bagi hasil terdiri dari: Dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Dana bagi hasil BPHTB Dana bagi hasil PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 Dana bagi hasil dari penerimaan sumber daya alam Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) PBB merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Subjek pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Objek pajaknya adalah bumi dan/atau bangunan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
PBB? PBB untuk perdesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah (UU No. 28/2009) PBB perkebunan, kehutanan, dan pertambangan masih sebagai pajak pusat yang mengutamakannya bisa melibatkan pemerintah daerah. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Tarif pbb Tarif PBB yang dikenakan atas objek PBB adalah sebesar 0,5%. Dasar pengenaan pajaknya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Besarnya persentase NJKP ditetapkan dengan PP No.25/2002, yaitu: Dasar penghitungan pajaknya adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Besarnya persentase NJKP ditetapkan dengan PP No.25/2002, yaitu: 40% dari NJOP untuk objek pajak perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Untuk objek pajak lainnya sebesar 40% dari NJOP apabila NJOPnya Rp 1 Milyar atau lebih, dan 20% dari NJOP apabila kurang dari Rp 1 Milyar. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Cara menghitung pbb terutang Tarif Pajak x NJKP x NJOP Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Pembagian hasil penerimaan pbb Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan: 10% untuk pemerintah pusat 90% untuk daerah Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
alokasi dana bagi hasil untuk daerah (90%) 16,2% untuk daerah provinsi yang bersangkutan 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan 9% untuk biaya pemungutan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Alokasi Dana bagi hasil pemerintah pusat (10%) 6,5% dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota. Pembagian ini dimaksudkan dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. 3,5% dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/atau kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Biaya pemungutan bagian direktorat jenderal pajak digunakan: Kegiatan sarana, prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan pajak bumi dan bangunan. Pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di lingkungan Dirjen Pajak. Komputerisasi Perpajakan Peningkatan kualitas sumber daya manusia Kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dirjen Pajak. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Tarif pajaknya adalah 5% dari dasar pengenaan pajak, yaitu nilai perolehan pajak. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Pemindahan hak karena: Jual beli tukar menukar Hibah Hibah wasiat Objek BPHTB Pemindahan hak karena: Jual beli tukar menukar Hibah Hibah wasiat Waris Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap Penggabungan usaha Peleburan usaha Pemekaran usaha Hadiah 2. Pemberian hak baru karena: Kelanjutan pelepasan hak Diluar pelepasan hak Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Pembagian penerimaan bphtb 20% untuk pemerintah pusat 80% untuk daerah Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
16% untuk provinsi yang bersangkutan DBH BPHTB (80%) 16% untuk provinsi yang bersangkutan 64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si