DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
B EA P EROLEHAN H AK A TAS T ANAH DAN B ANGUNAN Presented By: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Rr. Titania Aisyah Putri ( )
PBB & bphtb.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
TATA CARA PENGENAAN BPHTB
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
Menentukan Saat dan Tempat Terutangnya BPHTB
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Manajemen Penerimaan Daerah
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Muhammad Bahrul Ilmi, S. E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School – STIE Surakarta.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH & BANGUNAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
Perpajakan Fiki andika A
KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah berperan penting dalam mengukur kemampuan daerah secara nyata dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung.
BPHTB dan PPHTB OLEH BAMBANG KESIT.
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Pertemuan ke 3)
Pertemuan 6 DANA PERIMBANGAN (2)
Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
Pertemuan 9 DANA ALOKASI UMUM) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB XI PAJAK BUMI & BANGUNAN.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
BPHTB dan PPHTB.
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
BPHTB dan PPHTB.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Pajak Bumi & Bangunan.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB Pertemuan 5 DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

2. Dana Alokasi Umum (DAU) 3. Dana Alokasi Khusus (DAK) dana perimbangan Dana perimbangan merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas: 1. Dana Bagi Hasil (DBH) 2. Dana Alokasi Umum (DAU) 3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Tujuan dana perimbangan Dana perimbangan bertujuan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya dan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan pusat dan daerah dan kesenjangan pendanaan pemerintahan antardaerah. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Dana bagi hasil Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Dana bagi hasil terdiri dari: Dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Dana bagi hasil BPHTB Dana bagi hasil PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 Dana bagi hasil dari penerimaan sumber daya alam Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) PBB merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Subjek pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Objek pajaknya adalah bumi dan/atau bangunan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

PBB? PBB untuk perdesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah (UU No. 28/2009) PBB perkebunan, kehutanan, dan pertambangan masih sebagai pajak pusat yang mengutamakannya bisa melibatkan pemerintah daerah. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Tarif pbb Tarif PBB yang dikenakan atas objek PBB adalah sebesar 0,5%. Dasar pengenaan pajaknya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Besarnya persentase NJKP ditetapkan dengan PP No.25/2002, yaitu: Dasar penghitungan pajaknya adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Besarnya persentase NJKP ditetapkan dengan PP No.25/2002, yaitu: 40% dari NJOP untuk objek pajak perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Untuk objek pajak lainnya sebesar 40% dari NJOP apabila NJOPnya Rp 1 Milyar atau lebih, dan 20% dari NJOP apabila kurang dari Rp 1 Milyar. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Cara menghitung pbb terutang Tarif Pajak x NJKP x NJOP Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pembagian hasil penerimaan pbb Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan: 10% untuk pemerintah pusat 90% untuk daerah Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

alokasi dana bagi hasil untuk daerah (90%) 16,2% untuk daerah provinsi yang bersangkutan 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan 9% untuk biaya pemungutan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Alokasi Dana bagi hasil pemerintah pusat (10%) 6,5% dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota. Pembagian ini dimaksudkan dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. 3,5% dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan/atau kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Biaya pemungutan bagian direktorat jenderal pajak digunakan: Kegiatan sarana, prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan pajak bumi dan bangunan. Pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di lingkungan Dirjen Pajak. Komputerisasi Perpajakan Peningkatan kualitas sumber daya manusia Kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dirjen Pajak. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Tarif pajaknya adalah 5% dari dasar pengenaan pajak, yaitu nilai perolehan pajak. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pemindahan hak karena: Jual beli tukar menukar Hibah Hibah wasiat Objek BPHTB Pemindahan hak karena: Jual beli tukar menukar Hibah Hibah wasiat Waris Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap Penggabungan usaha Peleburan usaha Pemekaran usaha Hadiah 2. Pemberian hak baru karena: Kelanjutan pelepasan hak Diluar pelepasan hak Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pembagian penerimaan bphtb 20% untuk pemerintah pusat 80% untuk daerah Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

16% untuk provinsi yang bersangkutan DBH BPHTB (80%) 16% untuk provinsi yang bersangkutan 64% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si