Vhika Meiriasari, S.E, M.Si PPh Pasal 24 Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPh Pasal 24 Pajak yg dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yg diterima atau diperoleh WP dalam negeri yg boleh dikreditkan terhadap pajak yg terutang berdasarkan UU PPh dlm tahun pajak yg sama Pajak atas penghasilan yg dibayar atau terutang di luar negeri yg dpt dikreditkan terhadap pajak yg terutang di Indonesia hanyalah pajak yg langsung dikenakan atas penghasilan yg diterima atau diperoleh WP
PPh Pasal 24 PT Angkasa di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. Di negara X. Selama tahun 2015, Z Inc. Memperoleh keuntungan sebesar US$100.000. PPh yg berlaku di negara X adalah 48% dan pajak atas dividen adalah 38%. Berikut penghitungan pajak atas dividen : Keuntungan Z Inc US$100.000 PPh atas Z Inc. (48%) US$ 48.000 US$ 52.000 Pajak atas dividen (38%) US$ 19.760 Dividen yg dikirim ke Indonesia US$ 32.240
PPh Pasal 24 PPh atas Z Inc. Sebesar US$ 48.000 tdk dpt dikreditkan terhadap PPh yg terutang atas PT Angkasa, karena pajak sebesar US$ 48.000 tsb tdk dikenakan langsung atas penghasilan yg diterima atau diperoleh PT Angkasa dari luar negeri, tetapi pajak yg dikenakan atas keuntungan Z Inc. Di negara X
Penggabungan Penghasilan yg berasal dari luar negeri Utk penghasilan dari usaha dilakukan dlm tahun pajak diperolehnya penghasilan tsb Untuk penghasilan lainnya dilakukan dlm tahun pajak diterimanya penghasilan tsb Untuk penghasilan berupa dividen, pajak penghasilan dilakukan dlm tahun pajak pd saat perolehan dividen tsb ditetapkan sesuai dgn keputusan menteri keuangan
Sumber Penghasilan yg boleh dikreditkan Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yg menerbitkan saham atau sekuritas tsb didirikan atau bertempat kedudukan Penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dgn penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yg membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tsb bertempat kedudukan Penghasilan berupa sewa sehubungan dgn penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tsb terletak
Sumber Penghasilan yg boleh dikreditkan Penghasilan berupa imbalan sehubungan dgn jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah negara tempat pihak yg membayar atau dibebani imbalan tsb bertempat kedudukan Penghasilan BUT adalah negara tempat BUT tsb menjalankan usaha atau melakukan kegiatan Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dlm pembiayaan atau permodalan dlm perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada
Sumber Penghasilan yg boleh dikreditkan Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada Keuntungan karena pengalihan harta yg menjadi bagian dari suatu BUT adalah negara tempat BUT berada
Contoh Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Badan Selama thn 2012, PT Bahari di Jakarta memperoleh penghasilan neto sbg berikut : Penghasilan DN Rp. 1.000.000.000 Penghasilan LN (tarif pajak 20%) Rp. 1.000.000.000 Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri : Penghasilan LN Rp. 1.000.000.000 Penghasilan Neto Rp. 2.000.000.000
Lanjutan PPh terutang sebesar : 25% x Rp.2.000.000.000 = Rp. 500.000.000 Batas maksimum kredit pajak LN Rp. 1.000.000.000 Rp. 2.000.000.000 PPh yg terutang atau dibayar di luar negeri yaitu 20% x Rp. 1.000.000.000) = Rp. 200.000.000 maka jumlah kredit pajak LN yg diperkenankan adalah sebesar Rp. 200.000.000 X Rp. 500.000.000 = Rp. 250.000.000
Contoh Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Orang Pribadi Ardan Qodri, status blm menikah dan tdk memiliki tanggungan (TK/0) memperoleh penghasilan neto dlm thn 2012 sbg berikut : Penghasilan DN Rp. 1.000.000.000 Penghasilan LN (tarif pajak 20%) Rp. 1.000.000.000 Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak LN : Penghasilan LN Rp. 1.000.000.000 Jml Penghasilan Neto Rp. 2.000.000.000 Dikurangi : PTKP (TK/0) Rp. 54.000.000 Penghasilan kena pajak Rp. 1.946.000.000
Lanjutan PPh terutang : 5% x Rp. 50.000.000 Rp. 2.500.000 Batas maksimum kredit pajak LN Rp. 1.000.000.000 Rp. 1.946.000.000 PPh yg terutang atau dibayar di luar negeri yaitu 20% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 200.000.000 X Rp. 528.800.000 = Rp. 271.736.896
Lanjutan Maka kredit pajak yg diperoleh (PPh Pasal 24) adalah Rp. 200.000.000 Jumlah ini diperoleh dgn membandingkan penghitungan PPh maksimum yg boleh dikreditkan dgn PPh yg terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yg terendah
Contoh Penghitungan Kerugian di Dalam Negeri Selama thn 2011, PT Berdikari di Jakarta memperoleh penghasilan neto: Penghasilan LN (tarif pajak 40%) Rp. 1.000.000.000 Rugi usaha di DN Rp. 200.000.000 Penghitungan maksimum kredit pajak luar negeri : Penghasilan luar negeri Rp. 1.000.000.000 Rugi usaha dlm negeri Rp. 200.000.000 Jlm penghasilan neto Rp. 800.000.000 PPh yg terutang : 25% x Rp. 800.000.000 = Rp. 200.000.000
Lanjutan Batas maksimum kredit pajak luar negeri : Rp. 1.000.000.000 PPh yg terutang atau dibayar di luar negeri : 40% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 400.000.000 maka kredit pajak yg diperoleh (PPh Pasal 24) yaitu Rp. 250.000.000 X Rp. 200.000.000 = Rp. 250.000.000
Kerugian di Luar Negeri Dlm menghitung Penghasilan kena pajak, kerugian yg diderita oleh WP di luar negeri tdk dpt dikompensasikan dgn penghasilan yg diterima atau diperoleh dari Indonesia
Contoh Penghitungan Tahun 2011, PT Berdikari di Jakarta memperoleh penghasilan neto sbg berikut : Di Malaysia, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 1.000.000.000 dgn tarif pajak sebesar 40% (Rp. 400.000.000) Di Thailand, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 3.000.000.000 , dgn tarif pajak sebesar 30% (Rp. 900.000.000) Di Singapura, menderita kerugian Rp. 2.500.000.000 Penghasilan usaha di dalam negeri Rp. 4.000.000.000
Lanjutan Penghitungan kredit pajak luar negeri : Penghasilan luar negeri : laba di Malaysia Rp. 1.000.000.000 laba di Thailand Rp. 3.000.000.000 rugi di Singapura - Jumlah penghasilan luar negeri Rp. 4.000.000.000 Penghasilan dalam negeri Rp. 4.000.000.000 Jumlah penghasilan neto adalah Rp. 8.000.000.000 PPh terutang : 25% x Rp. 8.000.000.000 = Rp. 2.000.000.000
Lanjutan Batas maksimum kredit pajak luar negeri utk masing-masing negara adalah : Untuk Malaysia Rp. 1.000.000.000 Rp. 8.000.000.000 PPh pajak yg terutang atau dibayar di Malaysia sebesar Rp. 400.000.000 maka jumlah kredit pajak yg diperkenankan adalah Rp. 250.000.000 X Rp. 2.000.000.000 = Rp. 250.000.000
Lanjutan Untuk Thailand Rp. 3.000.000.000 Rp. 8.000.000.000 Pajak yg terutang atau dibayar di Thailand sebesar Rp. 900.000.000 maka jumlah kredit pajak luar negeri yg diperkenankan sebesar Rp. 750.000.000 Jumlah kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) yg diperkenankan adalah : Rp. 250.000.000 + Rp. 750.000.000 = Rp. 1.000.000.000 X Rp. 2.000.000.000 = Rp. 750.000.000
Penghasilan yg Dikenakan Pajak yg Bersifat Final Apabila WP memperoleh penghasilan yg dikenakan Pajak yg bersifat final sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 ayat 2 UU PPh, maka atas penghasilan tsb bukan merupakan faktor penambahan penghasilan pd saat menghitung Penghasilan Kena Pajak
Contoh penghitungan PT Bahtera di Jakarta dlm tahun 2011 memperoleh penghasilan sbg berikut : Penghasilan dari Korea Selatan Rp. 2.000.000.000 (tarif pajak 30%) Penghasilan dalam negeri Rp. 3.500.000.000 (Penghasilan dalam negeri ini termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh sebesar Rp. 500.000.000)
Lanjutan Penghasilan kena pajak PT Bahtera sebesar : Penghasilan dari Korea Selatan Rp. 2.000.000.000 Penghasilan dari Dalam Negeri Rp. 3.500.000.000 PPh Pasal 4 ayat 2 (Rp. 500.000.000) Penghasilan neto Rp. 5.000.000.000 PPh yang terutang : 25% x Rp. 5.000.000.000 = Rp. 1.250.000.000 Batas maksimum kredit pajak luar negeri Rp. 2.000.000.000 Rp. 5.000.000.000 X Rp. 1.250.000.000 = Rp. 500.000.000
Lanjutan Pajak yg terutang atau dibayar di Korea Selatan sebesar : 30% x Rp. 2.000.000.000 = Rp. 600.000.000 maka jumlah kredit pajak yg diperkenankan adalah Rp. 500.000.000