Vhika Meiriasari, S.E, M.Si

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

Pajak penghasilan pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh pasal 24 UU No, 36 TAHUN 2008 Pajak yg dibayar atau terutang di ln atas penghasilan dari ln yg diterima atau diperoleh wp dn boleh dikreditkan terhadap.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PPh PASAL 24.
(Kredit Pajak Luar Negeri)
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh PASAL 26.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
MATERI PPh PERTEMUAN III
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Sesi 12 PPh Pasal 24 Hafiez Sofyani, M.Sc..
PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PPH PASAL 24.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PPH PASAL 24.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Transcript presentasi:

Vhika Meiriasari, S.E, M.Si PPh Pasal 24 Vhika Meiriasari, S.E, M.Si

PPh Pasal 24 Pajak yg dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yg diterima atau diperoleh WP dalam negeri yg boleh dikreditkan terhadap pajak yg terutang berdasarkan UU PPh dlm tahun pajak yg sama Pajak atas penghasilan yg dibayar atau terutang di luar negeri yg dpt dikreditkan terhadap pajak yg terutang di Indonesia hanyalah pajak yg langsung dikenakan atas penghasilan yg diterima atau diperoleh WP

PPh Pasal 24 PT Angkasa di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. Di negara X. Selama tahun 2015, Z Inc. Memperoleh keuntungan sebesar US$100.000. PPh yg berlaku di negara X adalah 48% dan pajak atas dividen adalah 38%. Berikut penghitungan pajak atas dividen : Keuntungan Z Inc US$100.000 PPh atas Z Inc. (48%) US$ 48.000 US$ 52.000 Pajak atas dividen (38%) US$ 19.760 Dividen yg dikirim ke Indonesia US$ 32.240

PPh Pasal 24 PPh atas Z Inc. Sebesar US$ 48.000 tdk dpt dikreditkan terhadap PPh yg terutang atas PT Angkasa, karena pajak sebesar US$ 48.000 tsb tdk dikenakan langsung atas penghasilan yg diterima atau diperoleh PT Angkasa dari luar negeri, tetapi pajak yg dikenakan atas keuntungan Z Inc. Di negara X

Penggabungan Penghasilan yg berasal dari luar negeri Utk penghasilan dari usaha dilakukan dlm tahun pajak diperolehnya penghasilan tsb Untuk penghasilan lainnya dilakukan dlm tahun pajak diterimanya penghasilan tsb Untuk penghasilan berupa dividen, pajak penghasilan dilakukan dlm tahun pajak pd saat perolehan dividen tsb ditetapkan sesuai dgn keputusan menteri keuangan

Sumber Penghasilan yg boleh dikreditkan Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yg menerbitkan saham atau sekuritas tsb didirikan atau bertempat kedudukan Penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dgn penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yg membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tsb bertempat kedudukan Penghasilan berupa sewa sehubungan dgn penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tsb terletak

Sumber Penghasilan yg boleh dikreditkan Penghasilan berupa imbalan sehubungan dgn jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah negara tempat pihak yg membayar atau dibebani imbalan tsb bertempat kedudukan Penghasilan BUT adalah negara tempat BUT tsb menjalankan usaha atau melakukan kegiatan Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dlm pembiayaan atau permodalan dlm perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada

Sumber Penghasilan yg boleh dikreditkan Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada Keuntungan karena pengalihan harta yg menjadi bagian dari suatu BUT adalah negara tempat BUT berada

Contoh Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Badan Selama thn 2012, PT Bahari di Jakarta memperoleh penghasilan neto sbg berikut : Penghasilan DN Rp. 1.000.000.000 Penghasilan LN (tarif pajak 20%) Rp. 1.000.000.000 Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri : Penghasilan LN Rp. 1.000.000.000 Penghasilan Neto Rp. 2.000.000.000

Lanjutan PPh terutang sebesar : 25% x Rp.2.000.000.000 = Rp. 500.000.000 Batas maksimum kredit pajak LN Rp. 1.000.000.000 Rp. 2.000.000.000 PPh yg terutang atau dibayar di luar negeri yaitu 20% x Rp. 1.000.000.000) = Rp. 200.000.000 maka jumlah kredit pajak LN yg diperkenankan adalah sebesar Rp. 200.000.000 X Rp. 500.000.000 = Rp. 250.000.000

Contoh Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Orang Pribadi Ardan Qodri, status blm menikah dan tdk memiliki tanggungan (TK/0) memperoleh penghasilan neto dlm thn 2012 sbg berikut : Penghasilan DN Rp. 1.000.000.000 Penghasilan LN (tarif pajak 20%) Rp. 1.000.000.000 Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak LN : Penghasilan LN Rp. 1.000.000.000 Jml Penghasilan Neto Rp. 2.000.000.000 Dikurangi : PTKP (TK/0) Rp. 54.000.000 Penghasilan kena pajak Rp. 1.946.000.000

Lanjutan PPh terutang : 5% x Rp. 50.000.000 Rp. 2.500.000 Batas maksimum kredit pajak LN Rp. 1.000.000.000 Rp. 1.946.000.000 PPh yg terutang atau dibayar di luar negeri yaitu 20% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 200.000.000 X Rp. 528.800.000 = Rp. 271.736.896

Lanjutan Maka kredit pajak yg diperoleh (PPh Pasal 24) adalah Rp. 200.000.000 Jumlah ini diperoleh dgn membandingkan penghitungan PPh maksimum yg boleh dikreditkan dgn PPh yg terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yg terendah

Contoh Penghitungan Kerugian di Dalam Negeri Selama thn 2011, PT Berdikari di Jakarta memperoleh penghasilan neto: Penghasilan LN (tarif pajak 40%) Rp. 1.000.000.000 Rugi usaha di DN Rp. 200.000.000 Penghitungan maksimum kredit pajak luar negeri : Penghasilan luar negeri Rp. 1.000.000.000 Rugi usaha dlm negeri Rp. 200.000.000 Jlm penghasilan neto Rp. 800.000.000 PPh yg terutang : 25% x Rp. 800.000.000 = Rp. 200.000.000

Lanjutan Batas maksimum kredit pajak luar negeri : Rp. 1.000.000.000 PPh yg terutang atau dibayar di luar negeri : 40% x Rp. 1.000.000.000 = Rp. 400.000.000 maka kredit pajak yg diperoleh (PPh Pasal 24) yaitu Rp. 250.000.000 X Rp. 200.000.000 = Rp. 250.000.000

Kerugian di Luar Negeri Dlm menghitung Penghasilan kena pajak, kerugian yg diderita oleh WP di luar negeri tdk dpt dikompensasikan dgn penghasilan yg diterima atau diperoleh dari Indonesia

Contoh Penghitungan Tahun 2011, PT Berdikari di Jakarta memperoleh penghasilan neto sbg berikut : Di Malaysia, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 1.000.000.000 dgn tarif pajak sebesar 40% (Rp. 400.000.000) Di Thailand, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 3.000.000.000 , dgn tarif pajak sebesar 30% (Rp. 900.000.000) Di Singapura, menderita kerugian Rp. 2.500.000.000 Penghasilan usaha di dalam negeri Rp. 4.000.000.000

Lanjutan Penghitungan kredit pajak luar negeri : Penghasilan luar negeri : laba di Malaysia Rp. 1.000.000.000 laba di Thailand Rp. 3.000.000.000 rugi di Singapura - Jumlah penghasilan luar negeri Rp. 4.000.000.000 Penghasilan dalam negeri Rp. 4.000.000.000 Jumlah penghasilan neto adalah Rp. 8.000.000.000 PPh terutang : 25% x Rp. 8.000.000.000 = Rp. 2.000.000.000

Lanjutan Batas maksimum kredit pajak luar negeri utk masing-masing negara adalah : Untuk Malaysia Rp. 1.000.000.000 Rp. 8.000.000.000 PPh pajak yg terutang atau dibayar di Malaysia sebesar Rp. 400.000.000 maka jumlah kredit pajak yg diperkenankan adalah Rp. 250.000.000 X Rp. 2.000.000.000 = Rp. 250.000.000

Lanjutan Untuk Thailand Rp. 3.000.000.000 Rp. 8.000.000.000 Pajak yg terutang atau dibayar di Thailand sebesar Rp. 900.000.000 maka jumlah kredit pajak luar negeri yg diperkenankan sebesar Rp. 750.000.000 Jumlah kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) yg diperkenankan adalah : Rp. 250.000.000 + Rp. 750.000.000 = Rp. 1.000.000.000 X Rp. 2.000.000.000 = Rp. 750.000.000

Penghasilan yg Dikenakan Pajak yg Bersifat Final Apabila WP memperoleh penghasilan yg dikenakan Pajak yg bersifat final sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 ayat 2 UU PPh, maka atas penghasilan tsb bukan merupakan faktor penambahan penghasilan pd saat menghitung Penghasilan Kena Pajak

Contoh penghitungan PT Bahtera di Jakarta dlm tahun 2011 memperoleh penghasilan sbg berikut : Penghasilan dari Korea Selatan Rp. 2.000.000.000 (tarif pajak 30%) Penghasilan dalam negeri Rp. 3.500.000.000 (Penghasilan dalam negeri ini termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh sebesar Rp. 500.000.000)

Lanjutan Penghasilan kena pajak PT Bahtera sebesar : Penghasilan dari Korea Selatan Rp. 2.000.000.000 Penghasilan dari Dalam Negeri Rp. 3.500.000.000 PPh Pasal 4 ayat 2 (Rp. 500.000.000) Penghasilan neto Rp. 5.000.000.000 PPh yang terutang : 25% x Rp. 5.000.000.000 = Rp. 1.250.000.000 Batas maksimum kredit pajak luar negeri Rp. 2.000.000.000 Rp. 5.000.000.000 X Rp. 1.250.000.000 = Rp. 500.000.000

Lanjutan Pajak yg terutang atau dibayar di Korea Selatan sebesar : 30% x Rp. 2.000.000.000 = Rp. 600.000.000 maka jumlah kredit pajak yg diperkenankan adalah Rp. 500.000.000