Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
ARBITER.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
PENGADILAN PAJAK.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Pengantar SENGKETA Keadaan yang mencerminkan para pihak mempunyai masalah, yaitu menghendaki pihak lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu, tetapi pihak.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Arbitrase Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Penyelesaian Permasalahan Hukum
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
ARBITRASE Arbitrase merupakan ajudikasi privat
Federasi Serikat Buruh
PENYIDIKAN.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Mediasi Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
ARBITRASE.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP-PRINSIP PERDAGANGAN
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Materi Diskusi Kuliah Tanggung Jawab Profesi Arbiter Fakultas Hukum Universitas Indonesia

1). Pejabat Negara di bidang peradilan (umum) a). Hakim PN Hakim dan Arbiter a. Hakim 1). Pejabat Negara di bidang peradilan (umum) a). Hakim PN b). Hakim PT c). Hakim Agung 2). Hakim karir dan hakim ad-hoc 3). Kewenangannya bersifat memaksa b. Arbiter 1). Hakim swasta 2). Mereka yang memenuhi persyaratan dan diangkat / ditunjuk sebagai arbiter 3). Kewenangan muncul karena kehendak yang nyata dan tegas dari para pihak yang bersengketa. 4). Independen 5). Bukan advokat dari pihak yang menunjuk 1

2). Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum acara yang berlaku 2. Arbiter dan Mediator a. Arbiter 1). Hakim swasta 2). Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum acara yang berlaku a). Dibuat sendiri oleh para pihak yang bersengketa b). Hukum acara dari suatu lembaga arbitrase 3). Baru mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus perkara jika para pihak dengan tegas setuju / menetapkan dalam perjanjian arbitrase. b. Mediator 1). Bukan Hakim 2). Tidak memeriksa dan memutus perkara 3). Fasilitator bagi para pihak yang bersengketa untuk dapat memutus sendiri sengketa diantara mereka. 4). Para pihak yang bersengketa memutus sengketa sendiri, berdasarkan kesepakatan yang dicapai mereka 2

1). Warga Negara Indonesia 2). Cakap melakukan tindakan hukum 3. Persyaratan Arbiter : Calon Arbiter a). Persyaratan Umum : 1). Warga Negara Indonesia 2). Cakap melakukan tindakan hukum 3). Berumur paling rendah 35 tahun dan 4). Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif bidangnya paling sedikit 15 tahun 5). Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan yang telah mendapat kekuatan pasti 6). Bukan merupakan pihak-pihak yang dilarang untuk menjadi arbiter oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku 3

Calon Arbiter BAPMI (yang berasal ari profesi) Persyaratan Arbiter : (lanjutan) Calon Arbiter BAPMI (yang berasal ari profesi) b). Persyaratan khusus : 1). Terdaftar sebagai anggota dari perhimpunan/asosiasi/ikatan yang menjadi anggota BAPMI 2). Berpendidikan minimum sarjana atau setara 3). Telah memperoleh izin profesi pasar modal dari Bapepam LK atau terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Bapepam LK 4). Tidak pernah termasuk dalam Daftar Orang Tercela dan/atau daftar orang yang tidak boleh melakukan tindakan tertentu di bidang pasar modal sesuai dengan daftar yang dikeluarkan oleh Bapepam LK dan/atau tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana yang terkait dengan masalah ekonomi dan atau keuangan 4

Persyaratan Arbiter BAPMI : (lanjutan) Calon Arbiter BAPMI 5). Melakukan kegiatan dibidang pasar modal sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir secara berturut-turut 6). Memahami ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal Indonesia dan di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa Indonesia 7). Memahami Peraturan Dan Acara Arbitrase BAPMI 8). Bukan merupakan pejabat di bidang pengawas pasar modal, direksi bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian 9). Bukan merupakan pejabat aktif dari instansi peradilan, kejaksaan atau kepolisian 5

• Perjanjian Arbitrase • Sederhana • Detail Arbitrase – lanjutan Prosedur : (lanjutan) 4. Penunjukan Arbiter : a. Arbitrase Ad-hoc • Perjanjian Arbitrase • Sederhana • Detail • Mengacu kepada tata cara & prosedur Arbitrase Institusi b. Arbitrase Institusi (a.l. : BANI, ICC dan SIAC) • Tata cara & Prosedur Institusi sendiri • Tata cara & Prosedur Institusi lain 6

5. Arbiter Institusi : a. Orang perorangan yang terdaftar dalam Daftar Lembaga Arbitrase tertentu. b. Dengan persyaratan tertentu dimungkinkan ditunjuk arbiter dari luar Lembaga Arbitrase. 7

Arbiter Adhoc dapat ditunjuk apabila : a). Disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa b). Dipertimbangkan memiliki keahlian khusus yang belum dimiliki oleh suatu lembaga arbitrase c). Calon Arbiter Adhoc memenuhi persyaratan yang ditetapkan lembaga arbitrase 8

7. Prinsip Dasar Arbitrase a. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa/beda pendapat yang dapat memenuhi tuntutan pelaku bisnis di Indonesia, yaitu penyelesaian secara cepat, efisien, murah, mandiri dan adil. b. Melaksanakan prinsip umum arbitrase: 1). Penyelesaian perkara diluar pengadilan (atas dasar perdamaian) 2). Terjamin kerahasiaan sengketa 3). Terhindar dari kelambatan karena prosedural dan administratif 4). Arbiter yang memiliki wawasan dan pengalaman 9

a. Sengketa di bidang komersial di Indonesia 8. Ruang Lingkup Penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang dapat diselesaikan oleh Arbitrase (baik Arbitrase Institusi, atau Arbitrase Ad-Hoc) mencakup: a. Sengketa di bidang komersial di Indonesia b. Dalam yurisdiksi perdata c. Atas dasar kehendak sendiri dan itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian melalui pengadilan d. Tertuang dalam klausula/perjanjian arbitrase 10

9. Arbitrase a. Persyaratan : Arbitrase memeriksa dan memutusan sengketa yang timbul di antara para pihak jika : 1). Para pihak sudah menetapkan dalam Perjanjian Arbitrase (yang dapat baik dibuat sebelum sengketa muncul, ataupun sesudah munculnya sengketa); atau 2). Permohonan tertulis dari salah satu pihak yang bertindak sebagai Pemohon 3). Arbitrase dapat menolak permohonan pemeriksaan arbitrase apabila dasar pemeriksaan dianggap belum cukup 4). Putusan Arbitrase “menolak” tersebut, akan diberitahukan secara tertulis dalam waktu tertentu 11

10. Arbitrase International dan Nasional a. Tidak dikaitkan dengan status lembaga (asing atau Indonesia), kewarganegaraan arbiter (asing atau Indonesia dan/atau hukum yang berlaku (asing atau Indonesia). b. Lebih kepada dimana proses arbitrase dilakukan, diperiksa dan diputuskan (di luar Indonesia atau di Indonesia) 12

11. Bentuk Kelembagaan, BAPMI suatu contoh: a. BANI : Yayasan b. BAPMI 1). Lembaga penyelesaian sengketa komersial di bidang pasar modal di Indonesia a. Didirikan oleh SROs, yakni PT BEJ, PT BES (PT. BEJ dan PT BES kini bergabung menjadi PT BEI), PT KSEI dan PT KPEI berbentuk perkumpulan berbadan hukum (S. 1870 : 64) b. Pada saat yang sama 17 organisasi, ikatan, himpunan, asosiasi dibidang pasar modal membuat perjanjian dengan SROs. c. Himdasun masuk sebagai anggota BAPMI setelah akta pendirian BAPMI disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM 2). Didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase BAPMI, mediasi atau pendapat mengikat. 3. a. Dalam hal Arbitrase, pemeriksaan dan penyelesaian sengketa dilakukan oleh Arbiter Tunggal / Majelis Arbitrase b. Dalam hal mediasi, mediator BAPMI akan bertindak sebagai fasilitator untuk memungkinkan para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketa mereka. Mediator tidak mengambil keputusan. c. Pendapat mengikat akan diberikan oleh BAPMI sebagai lembaga. 13

Terima Kasih