PENENTUAN HARGA TRANSFER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK., BKP.
Harga Transfer Internasional
Perencanaan Pajak Internasional
PAJAK PENGHASILAN UMUM
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
AKUNTANSI PERPAJAKAN INVESTASI MODUL 9 Dr.Harnovinsah
JENIS DOKUMEN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN YANG WAJIB DISIMPAN OLEH WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA.
MENGANALISA ASPEK-ASPEK
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penentuan Harga Transfer (Transfer pricing)
PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Berganda Internasional
AKUNTANSI INTERNASIONAL
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
MODUL 3 PERENCANAAN PAJAK
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
PERENCANAAN PAJAK MODUL 1 Universitas Mercu Buana JAKARTA 2012 Muti’ah
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
Pertemuan 23 PAJAK MNE.
KONSEP DASAR TRANSFER PRICING
MANAJEMEN PERPAJAKAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
PENGHASILAN KENA PAJAK
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
Materi 7.
MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
AKUNTANSI PERPAJAKAN PAJAK TANGGUHAN (PSAK 46) MODUL 14 Dr.Harnovinsah
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
By Daniel Damaris Novarianto S.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERLAKUAN SELISIH KURS VALAS
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
MATERI KULIAH SIFAT BISNIS, PROFESI AKUNTAN
PERENCANAAN PAJAK INTERNASIONAL
Konsep Dasar akuntansi pajak
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
PENETAPAN HARGA TRANSFER DAN PERPAJAKAN INTERNATIONAL
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PENGANTAR MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL
HUBUNGAN ISTIMEWA.
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
HUBUNGAN ISTIMEWA.
PRINSIP PERPAJAKAN MNC
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP UNTUK MENGHITUNG PPH BADAN PADA PT.BANK SULUT.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
MATA KULIAH : TRANSFER PRICING KELOMPOK 1 SUPARNO SITI SETYAWATI KARTIKA SARI
Transcript presentasi:

PENENTUAN HARGA TRANSFER PERENCANAAN PAJAK PENENTUAN HARGA TRANSFER Oleh : Muti’ah FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012 ‘13 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 1

Globalisasi ekonomi telah membawa dampak semakin meningkatnya BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Globalisasi ekonomi telah membawa dampak semakin meningkatnya transaksi internasional atau cross border transaction, salah satu masalah perpajakan yang timbul dari transaksi ini adalah masalah penentuan harga transfer (transfer pricing). Istilah harga transfer berkaitan erat dengan harga transaksi barang, jasa, atau harta tak berwujud antar perusahaan dalam suatu perusahaan multinasional. Harga transfer secara peyoratif diartikan sebagai harga yang ditetapkan oleh perusahaan multinasional dengan maksud untuk mengalokasikan penghasilan dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya pada negara yang berbeda dalam perusahaan multinasional tersebut dengan tujuan menurunkan laba kena pajak dinegara yang mempunyai tarif pajak tinggi dan mengalihkan labanya dinegara lain yang tarif pajaknya rendah atau bahkan nol. Terutama apabila antara negara-negara tersebut tidak mempunyai peraturan anti penghindaran pajak. Perusahaan-perusahaan multinasional dapat dengan mudah menentukan harga barang, jasa atau harta tak berwujud untuk tujuan penghindaran pajak. Dampak harga transfer adalah harga yang terlalu tinggi (overpricing), atau sebaliknya, harga yang terlalu rendah (underpricing). Hal ini sering terjadi dalam kasus damping untuk perdagangan internasional. Selain motivasi bisnis, harga transfer multinasional juga dimaksudkan untuk mengendalikan, mekanisme arus sumber daya anggota-anggota grup dan maksimalisasi laba setelah pajak. Dengan maksud mencegah erosi basis pajak dan netralitas pemajakan, kebanyakan pemegang yurisdiksi fiskal sering memberlakukan regulasi tertentu terhadap harga transfer, termasuk perhitungan kembali laba usaha. Di Amerika serikat, regulasi tersebut diatur oleh kantor pajak AS (Internal revenue Service – IRS) dalam seksi 482 IRC, sedangkan di Indonesia ketentuan setara diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang pajak penghasilan (UU PPh). ‘13 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 3

Hubungan istimewa terjadi antara induk perusahaan dengan anak A.2. Hubungan Istimewa Hubungan istimewa terjadi antara induk perusahaan dengan anak perusahaannya atau dengan cabang-cabangnya atau perwakilannya yang berada didalam negeri maupun yang berada diluar negeri, di Indonesia diatur dalam pasal 18 ayat (3), (3a), dan (4) Undang-undang pajak penghasilan, yang menyatakan sebagai berikut : 1. Dirjen pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menetukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. 2. Dirjen pajak berwenang melakukan perjanjian dengan wajib pajak dan bekerja sama dengan otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegoisasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. 3. Hubungan istimewa sebagaimana dianggap ada apabila : a. Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir. b. Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, atau dua atau lebih wajib pajak berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau c. Terdapat hubungan keluarga baik atau saudara maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan /atau kesamping satu derajat. ‘13 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id 5