Pentingnya Perwakilan Diplomatik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERDAGANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TRADE)
Segi Hukum Kartu Kredit
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Politik Luar Negeri Indonesia
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Welcome to Praktek Diplomasi, Konsuler dan Protokoler
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Hubungan Internasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan
Hubungan Internasional
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Proses Menjadi Warga yang Baik Pemodelan Teks Prosedur Kompleks Kerja Mandiri Membangun Teks Prosedur Kompleks-Pengurusan Visa Oleh : Dra. S.H. Retnowati.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta Telp. (0274)
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
Hukum Internasional 10/03/12.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Badan Standardisasi Nasional
Penyelesaian sengketa
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Transcript presentasi:

Pentingnya Perwakilan Diplomatik

Definisi Perwakilan Diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain Hubungan baik yang dicita-citakan tersebut dibina dengan pembukaan perwakilan diplomatik

Faktor-faktor Pembukaan Perwakilan Diplomatik Pengakuan Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan Besar kecilnya kepentingan negara yang mengadakan hubungan

Fungsi perwakilan diplomatik berdasarkan kongres Wina 1961: Representasi, yaitu mewakili negara pengirim di dlm negara penerima Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional Negosiasi, yaitu mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim. Relasi, yaitu memelihara hubungan persahabatan kedua negara

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing. Mengadakan perundingan tentang masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.  Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Tujuan diadakannya Perwakilan Diplomatik: Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya. Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.

Perwakilan Konsuler adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara

Fungsi perwakilan konsuler Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler. 

Tugas perwakilan konsuler Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. Bidang-bidang lain seperti : Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;  Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;  Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima. 

Cari Studi Kasus yang menunjukkan dijalankannya fungsi-fungsi perwakilan Diplomatik!

Terimakasih