E-mail : friska_meivia7@yahoo.co.id EKSAMNINASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 47/PK/PID.SUS/2012 DENGAN TERPIDANA FRANGKY ONGKOWARDOJO & MUKHAMAD MISBAKHUN CREATED BY: FRISKA MANALU E-mail : friska_meivia7@yahoo.co.id
LATAR BELAKANG Penegakkan hukum (law enforcement) yang seharusnya memperlihatkan tegaknya sendi-sendi hukum dan terwujudnya keadilan sebagai tujuan utama dari hukum, ternyata tidak selamanya berjalan mulus sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan seringkali penegakkan hukum itu memperlihatkan kenyataan yang jauh dari rasa keadilan, yaitu terlanggarnya hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum itu sendiri. Hal ini seolah-olah semakin menunjukkan kepada publik bahwa penegakkan hukum hanyalah suatu proses formal yang hasilnya sangat bergantung pada subyektivitas dan keberpihakkan para penegaknya. Istilah nge-trendnya “tebang pilih”.
Contoh kasus adalah kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Frangky Ongkowardojo dan Mukhamad Misbakhun. Pada kasus ini, Frangky dan Misbakhun ditahan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kasus Misbakhun dan Frangky sebenarnya telah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun karena terbukti bersalah memalsukan dokumen LC (Letter of Credit) PT. Selalang Prima Intertional miliknya senilai US$ 22,5 juta di Bank Century. Namun, Misbakhun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan justru diperberat menjadi 2 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta, Misbakhun pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tahap ini, majelis hakim memutuskan hukuan 1 tahun penjara untuk Misbakhun.
FAKTA-FAKTA HUKUM Bahwa judex facti sependapat bahwa perjanjian kredit (pemberikan fasilitas L/C), Perjanjian Gadai Deposito maupun Perjanjian Pemberikan Kuasa (Kuasa Pencairan Deposito) adalah benar masuk dalam ranah hukum perdata; Sehingga hubungan yang timbul dari perjanjian-perjanjian tersebut merupakan hubungan hukum keperdataan, akan tetapi menjadi permasalahan dalam perkara ini bukan soal Perjanjian Kreditnya, bukan soal kredit macet atau gagal bayar, bukan soal Perjanjian Jaminan (Gadai Deposito) antara Kreditur dan Debitur, dan bukan soal prestasi atau wanprestasi, melainkan soal pemberian keterangan yang diduga tidak benar atau palsu dalam Surat Gadai Deposito dan Surat Kuasa Pencairan Deposito; Bahwa judex facti (Pengadilan Negeri) juga sependapat dengan keterangan Ahli Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.MH dan keterangan Ahli Dr. Surach Winerni, SH.M.Hum bahwa sangat dimungkinkan gadai terhadap barang yang baru akan ada di kemudian hari; .
Bahwa walaupun judex facti (Pengadilan Negeri) sependapat dengan keterangan Ahli tersebut namun judex facti a quo justru menganggap bahwa Gadai Deposito Berjangka No.VB.022598 “terbunyikan” dalam Surat Gadai tersebut adalah “Gadai Deposito itu sudah ada dan sudah diserahkan kepada pihak sebagai jaminan sekaligus sebagai syarat untuk memperoleh kredit L/C” ; Bahwa terhadap permohonan fasilitas kredit yang diajukan oleh PT. Selalang Prima Internasional tidak dilakukan survey atau kunjungan secara langsung serta semua syarat/proses pemberian kredit hanya formalitas sehingga jelas tidak sesuai dengan prosedur dan kenyataan, serta tidak dilakukan pencatatan dalam laporan maupun dalam Dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi dalam pembukuan atau dalam laporan proses kredit sehingga Bank Century mengalami kerugian atau kredit Macet atau mengalami likuditas Bank atau setidak-tidaknya dalam pemberian kredit tersebut di atas tidak dilakukan analisa kredit prospek usaha kineja serta kemapuan membayar debitursehingga menyebabkan kredit macet
ANALISIS Analisis Yuridis Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum ------------------------------------------------ Penuntut umum mencantumkan cara-cara yang dilakukan oleh terpidana dalam melakukan pemalsuan dokumen, sehingga dapat diketahui dengan jelas tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana memenuhi rumusan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum. Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa terpidana Mukhamad Misbakhun selaku komisaris PT. Selalang Prima International ikut menandatangani surat penyerahan gadai atas deposito berjanka USD 4,500,000.00 No.VB.022598 yang merupakan setoran jaminan sebesar 20% dari total plafon usance L/C sebesar USD 22,500,000.00 Bahwa dalam Gadai atas Deposito Berjangka tanggal 22 November 2007 menerangkan terpidana Frangky Ongkowardojo dan Mukhamad Misbakhun sebagai pemilik sah dari Depositi tersebut, begitu juga pada surat kuasa yang ditandatangani pada tanggal 22 November 2007 oleh Terpidana Frangky Ongkowardojo dan Mukhamad Misbakhun menerangkan mengaku sebagai pemilik sah dari Bilyet Deposito Berjangka dengan nominal USD 4,500,000.00. Padahal berdasarkan Dokumen pembukaan Deposito diketahui bahwa sebenarnya Deposito baru dibuka tanggal 27 November 2007.
Analisis Yuridis Terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum 5. Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum pada Pengadilan Tingkat I dan II, sudah jelas bahwa terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, dalam hal ini adalah pemalsuan dokumen untuk memperoleh kredit L/C dari Bank Century. Analisis Yuridis Terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum Dalam tuntutannya, penuntut umum mengenakan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara masing-masing 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Berdasarkan isi tuntutan dari penuntut umum tersebut, sudah pas apabila dikenakan pasal tersebut diatas. Karena terpidana terbukti telah melakukan pemalsuan, dan sesuai dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana, maka dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana.
3. Sedangkan, pada pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 3. Sedangkan, pada pasal 49 ayat (1) huruf a UU No.10 Tahun 1998, dimana dalam pasal tersebut bahwa ancaman pidana yang dikenakan adalah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). 4. Pada yang dikenakan penuntut umum sudah benar, dan tuntutan yang dimintakan juga sudah benar yaitu 8 (delapan) tahun. Tuntutan tersebut sudah lebih dari setengah dari maksimal ancaman pidana yang didakwakan.
Tentang pengabulan Peninjauan Kembali (PK) Oleh Mahkanah Agung (MA): Pada putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung atas PK yang dimohonkan oleh terpidana Misbakhun terasa sangat janggal. Pasalnya, hanya terpidana Misbakhun yang diberi vonis bebas, sedangkan terpidana Frangky tidak. Padahal tindak pidana yang mereka lakukan sama dan pasal yang dikenakan juga sama. Lalu, pertanyaannya kenapa hanya Misbakhun yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung?
Terhadap terhadap pertimbangan hukum yang dibuat oleh Mahkamah Agung terkait PK yang dimohonkan oleh terpidana yang mengatakan bahwa pertimbangan judex facti dan judex juris tentang terbuktinya para Pemohon Peninjauan Kembali/para terpidana atas tindak pidana membuat Surat Palsu didasarkan pada pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja yang dijadikan fakta hukum dalam memutus perkara tersebut, lalu mengapa Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum? Jelas-jelas bahwa JPU mengenakan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara masing-masing 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Tapi, nyatanya justru Majelis Hakim memberikan putusan yang berbeda dari dakwaan dan tuntutan JPU.
KESIMPULAN Dari beberapa analisis yuridis atas surat dakwaan, surat tuntutan, putusan hakim dan fakta-fakta di persidangan, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa: Penuntut Umum sudah maksimal dalam menyusun surat dakwaan maupun dalam membuktikan dakwaannya dalam surat tuntutan pidana Majelis hakim di Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Pengadilan Tinngi, maupun di tingkat Mahkamah Agung tidak memposisikan dirinya sebagai hakim yang baik untuk mencari kebenaran materiil dengan memberikan putusan yang berbeda dari dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sekiranya Majelis Hakim menerapkan hukum pembuktian secara benar maka tindak pidana perbankan dan dikaitkan dengan penyertaan dalam tindak pidana seperti apa yang telah didakwakan pada dakwaan alternatif pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
REKOMENDASI Kepada pimpinan Mahkamah Agung agar dalam melakukan pengawasan terhadap tingkah laku para hakim dengan sungguh-sungguh memperhatikan integritas dan tingkat kompetensi, terutama perkara-perkara penting yang mendapat perhatian publik. Komisi Yudisial perlu menelaah putusan hakim dan proses-proses pemeriksaan oleh majelis hakim yang mengadili perkara Frangky Ongkowardojo dan Mukhamad Misbakhun untuk mengevaluasi integritas hakim tersebut.
Terima kasih