SJSN
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (sumber: Seminar CHAMPS, 28 Nov 2013) Standar minimal Jaminan Sosial (tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris) KONVENSI ILO 102 TAHUN 1952 Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan Pasal 34 ayat 2 UUD 45
UU NO 40 TAHUN 2004 Tentang SJSN UU NO 24 TAHUN 2011 Tentang BPJS LANJUTAN UU NO 40 TAHUN 2004 Tentang SJSN UU NO 24 TAHUN 2011 Tentang BPJS
LANJUTAN 3 AZAS 5 PROGRAM 9 PRINSIP KEMANUSIAN MANFAAT KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA 5 PROGRAM JAMINAN KESEHATAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN HARI TUA JAMINAN PENSIUN JAMINAN KEMATIAN 9 PRINSIP Kegotong royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Kuntabilitas Portabilitas Kepertaan wajib Dana Amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pesera
KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang tidak mampu Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) Pekerja penerima upah Pekerja bukan penerima upah Bukan pekerja
Tahapan Kepesertaan TAHAP I TAHAP LANJUT PBI (JAMKESMAS) TNI/POLRI dan Pensiunan PNS dan Pensiunan JPK Jamsostek TAHAP LANJUT Seluruh Penduduk Indonesia, paling lambat 1 Januari 2019
PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA RJTP RITP PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN RJTL RITL PELAYANAN KESEHATAN LAIN YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI
FASKES TINGKAT PERTAMA Puskesmas Praktek Dokter Praktek Dokter Gigi Klinik Pratama Syarat : harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelay. Kebidanan, gawat darurat, pelay. Penunjang (Lab sederhana) dan kefarmasian.
FASKES RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN Klinik Utama RS Umum RS Khusus
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN UK MASYARAKAT Yankes Tk 3 Yankes Tk 2 Yankes Tk 1 Masyarakat UK PERORANGAN Kemkes RSUP?RS Propinsi Praktek Spesialis Konsultan Dinkes Kab/Kota RS Kab/Kota Puskesmas Puskesmas dan Praktek Swasta UK Bersumberdaya Masyarakat Perawatan Mandiri ( Sumber : Direktorat BUK Rujukan)
MODEL SISTEM PELAYANAN KESEHATAN BPJS TERTIER SEKUNDER PRIMER Penanganan Subspesialistik Penanganan Spesialistik Pengelolaan keluhan kesehatan, Promotif, Preventif, Surveillans
ALUR PELAYANAN KESEHATAN PESERTA FASKES PRIMER RUMAH SAKIT Rujuk balik Emergency
Pelayanan Kesehatan di Faskes Primer Terdapat 140 daftar penyakit yang dilayani ditingkat Layanan Primer Bila penyakit tersebut dilayani ditingkat Layanan Lanjutan (Sekunder atau Tertier) maka klaim ditolak oleh BPJS Daftar penyakit akan dituangkan dalam Permenkes (sumber : dr Andi Wahyuningsih Attas, Dirut RS Fatmawati) Penyakit yang masuk kedalam daftar belum dirinci tingkat keparahannya Pembiayaannya dengan menggunakan Sistem Kapitasi
Pelayanan Kesehatan di Faskes Tingkat Lanjutan Belum diketahui jenis penyakit yang dapat ditangani di Faskes Sekunder dan Tertier (Permenkes sedang disusun) Pembiayaan dengan menggunakan Pola Pembiayaan INACBG Daftar Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin sudah ada (peraturan BPJS)
Tahap Menjadi Faskes Tingkat Lanjutan MAPPING PROFILING ANALISA KEBUTUHAN KREDENTIALING KESEPAKATAN TARIF KONTRAK REKREDENTIALING
Persyaratan RS sebagai provider BPJS Surat Ijin Operasional Surat Penetapan Kelas SIP Tenaga Kesehatan yang berpraktek NPWP Badan Perjanjian kerjasama dengan jejaring (jika diperlukan) Sertifikat Akreditasi Surat Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yg terkait dengan JKN
KONDISI KETERSEDIAAN TT 2013 KEBUTUHAN KETERSEDIAAN 121.00 TT 115.158 TT RS PEMERINTAH Strategi Pemenuhan TT : Kab/Kota yg kurang TT dan BOR > 65% : Yg memiliki RS Swasta : BPJS Kerjasama dg RS Swasta Yg tdk memiliki RS Swasta : Penambahan TT di RS Pemerintah 2. Kab/Kota yang kurang TT dan BOR <65% : Optimalisasi RS Pemerintah yang ada
Hal-hal yang belum jelas : Regulasi belum lengkap Kesiapan RS : Pemahaman pelayanan standar dan definisi pelayanan y berpotensi Moral Hazard Panduan pelayanan rujukan sekunder dan tertier blm ada Ketentuan Coordination of benefit Persyaratan kredential dan rekredential Tatacara menyelesaikan perselisihan RS dengan BPJS Pendekatan pada dirjen pajak : PPN Alkes, PPH Dokter, dll (Sumber : Makalah Dr dr Sutoto, Mkes/Ketua Persi)
REGULASI YANG BELUM SELESAI (Sumber: Makalah dr Sutoto, Mkes) NO PERATURAN JUMLAH 1 PERATURAN PEMERINTAH 7 2 PERATURAN PRESIDEN 3 PERATURAN MENTERI 4 TOTAL 14
TERIMA KASIH