HUKUM KEBENDAAN & PERIKATAN ADAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ADAT KEBENDAAN Menurut hukum adat, maka yang dinamakan sebagai benda lepas atau benda bergerak adalah benda-benda diluar tanah. Ruang lingkupnya.
Advertisements

HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
BAB V HAK ATAS TANAH.
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
GADAI.
Hak Penguasaan atas Tanah
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HAK KEBENDAAN.
BAB VIII LAND REFORM.
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
PENILAIAN KOMPETENSI SIKAP
Oleh: Silvana Maulidah, SP. MP.
Hukum Adat.
Harta Kekayaan Rumah Tangga
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
HAK-HAK ATAS TANAH.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Hukum Adat.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HAK MILIK.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
HUKUM JAMINAN.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pencegahan Perkawinan
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.Hum.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Hukum Waris Adat igedeabw.
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
SISTIM PERTANIAN DAN PENGUASAAN TANAH
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
SUMBER HUKUM PERIKATAN ADAT
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
HUKUM WARIS ADAT.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
PERUBAHAN MASYARAKAT ADAT INDONESIA
REVIEW 1. Kemukakan beberapa perbedaan Jual Beli tanah menurut Hukum Adat dan Hukum Barat 2. Siapakah yang dimaksud dengan Subjek Hukum menurut Hukum Adat?.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HAK MILIK.
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
HUKUM PERIKATAN.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

HUKUM KEBENDAAN & PERIKATAN ADAT Oleh: FOKKY FUAD, SH, MH.

HUKUM KEBENDAAN ADAT RUANG LINGKUP: HUBUNGAN ANTARA SUBJEK HUKUM DENGAN OBJEK HUKUM SUBJEK HUKUM : PEMEGANG HAK DAN KEWAJIBAN (ORANG) OBJEK HUKUM : BENDA (ZAAK) PERIKATAN (VERBINTERNIS)

PAUL SCHOLTEN “SUATU HUBUNGAN HUKUM KEBENDAAN ANTARA 2 (DUA) PIHAK, ATAS DASAR MANA … PIHAK…. BERHAK ATAS SUATU PRESTASI, BERDASARKAN MANA PIHAK LAIN …. WAJIB BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB ATASNYA”

HUKUM BENDA HUKUM ADAT MEMBAGI BENDA: BENDA TETAP  TANAH (ULAYAT) BENDA BERGERAK  NON TANAH

HUKUM BENDA TETAP HUKUM TANAH HAK-HAK ATAS TANAH (HAT) - HAK PRIBADI HUKUM A.T. - HAK KODRATI A.T. PEMINDAHAN HAK-HAK ATAS TANAH (HAT)

 HAK ATAS TANAH A. HAK PRIBADI HUKUM ATAS TANAH 1) HAK ULAYAT (BESCHIKKINGSRECHT) HAK ULAYAT MUNCUL  KERJA SESEORANG UNTUK MEMBUKA TANAH YANG SEBELUMNYA TIDAK TERGARAP (TEORI KERJA: JOHN LOCKE) PEMBUKAAN TANAH SECARA BERSAMA  TANAH MILIK BERSAMA

HAK ULAYAT BERLAKU KE DALAM  a. ANGGOTA MASYARAKAT ADAT MENARIK HASIL DARI TANAH YANG DIOLAH b. PERSEKUTUAN MENETAPKAN TANAH ULAYAT UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA EX.: KUBURAN, PADANG TERNAK, SEKOLAH

KELUAR  LARANGAN PIHAK LUAR UNTUK MENARIK KEUNTUNGAN DARI TANAH ITU TANPA IZIN HUBUNGAN ANTARA HAK ULAYAT (KOMUNAL) DENGAN HAK INDIVIDUAL: - BERSIFAT FLEXIBEL, LENTUR: - SEMAKIN KUAT HAK ULAYAT, SEMAKIN LEMAH HAK INDIVIDUAL, SEMAKIN LEMAH HAK ULAYAT SEMAKIN KUAT HAK INDIVIDUAL

OLEH KARENA ITU TANAH ULAYAT 1. TANAH ULAYAT PRIBADI (INDIVIDU) 2. TANAH ULAYAT KOLEKTIF (KOMUNAL)

TEORI MUNCULNYA HAK ULAYAT 1. TEORI OCCUPATIO:  PENDUDUKAN TERHADAP TANAH-TANAH YANG DIANGGAP TIDAK/BELUM DIMILIKI OLEH SESEORANG (RES NULLIUS) 2. TEORI KERJA:  DIKEMUKAKAN OLEH JOHN LOCKE DALAM BUKU: “SECOND TREATIES OF GOVERNMENT” - KERJA MERUPAKAN DASAR TIMBULNYA HAK MILIK - TUHAN MEMRINTAHKAN MANUSIA UNTUK MENGOLAH DEMI KESEJAHTERAAN UMAT MANUSIA

- BARANGSIAPA PATUH PADA PERINTAH TUHAN (MENGOLAH, MENABUR BENIH DI ATAS TANAH) MAKA: IA MENJADI PEMILIKNYA - ORANG LAIN TIDAK MEMILIKI HAK UNTUK MERAMPASNYA - JIKA SESEORANG MENCIPTAKAN SESUATU MAKA IA MEMILIKINYA SEBAGAI GANJARAN ATAS KERJANYA

TEORI TERSEBUT SULIT DITERAPKAN SAAT INI: 1. NILAI GUNA TANAH YANG SEMAKIN TINGGI 2. KETERBATASAN LUAS TANAH YANG TERSEDIA 3. LEDAKAN JUMLAH PERTUMBUHAN PENDUDUK 4. LARANGAN OKUPASI ATAS TANAH  UU NO. 5 TAHUN 1960 (UUPA)

SIFAT MAGIS RELIGIUS TANAH ULAYAT TEORI INTERAKSI SIMBOLIK SIMBOL BENDA TERHADAP MANUSIA? MANUSIA MEMBERIKAN MAKNA ATAS SETIAP BENDA BAIK TANAH, POHON, LAUT, GUNUNG, HEWAN DAN LAIN-LAIN

TANAH MEMILIKI MAKNA MAGIS RELIGIUS BAGI MASYARAKAT ADAT EX. TANAH  “IBU” BAGI MASYARAKAT ADAT AMUNGME (IRIAN)  SEDUMUM BATHUK, SANYARI BUMI DITOHI PATI (JAWA)  TEMPAT BERSEMAYAM ROH-ROH LELUHUR (DAYAK, NTB) LAUT  NYI RORO KIDUL SEBAGAI PENGUASA LAUT SELATAN (JAWA, SUNDA) ALAM BERFIKIR TRADISIONAL PENUH NUANSA MAGIS

KONSEP IPSO FACTO DALAM HUKUM ADAT Prof. Soetandyo Wignyosoebroto (UNAIR – SURABAYA) HUBUNGAN MANUSIA - TANAH INTENSITAS SEMAKIN INTENS/ERAT  SEMAKIN ERAT & KUKUH/KUAT HUBUNGAN  MUNCULNYA PENGAKUAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH DALAM HAK ADAT

BERBANDING TERBALIK DENGAN HAK TANAH BARAT KONSEP IPSO JURE: INTENSITAS HUBUNGAN TIDAK DIAKUI, TAPI BUKTI HAK PENGUASAAN ATAS TANAH MEMUNCULKAN KEWENANGAN SECARA JURIDIS UNTUK BERBUAT

HAK DARI KELOMPOK KEKERABATAN  PENGELOLAAN TANAH OLEH KELUARGA BATIH DARI KELOMPOK KEKERABATAN. HAK ATAS TANAH ULAYAT CENDERUNG BERSIFAT PRIBADI. TANAH PRIBADI TERSEBUT DAPAT KEMBALI MENJADI TANAH ULAYAT (DIKUASAI ADAT/DESA) JIKA KELOMPOK KERABAT TELAH MENINGGAL EX.: DESA ALLANG - AMBON

BENTURAN KONSEP PENGUASAAN H IPSO FACTO IPSO JURE KONFLIK

HAK PRIBADI KODRATI ATAS TANAH  HAK PRIBADI ATAS TANAH DI DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT. INDIVIDU DAPAT MENGOLAH TANAH ULAYAT, SEPERTI: MEMBUKA TANAH KOSONG YANG BARU DENGAN SYARAT: 2.1. INDIVIDU MENGAJUKAN IZIN KEPADA KEPALA ADAT 2.2. APABILA TANAH KOSONG TERLETAK DEKAT DENGAN BEBERAPAT/MASYARAKAT ADAT LAIN, MAKA IA HARUS MEMINTA IZIN PADA TETUA ADAT SETEMPAT

BENTUK-BENTUK PENGOLAHAN TANAH OLEH INDIVIDU: SAWAH a. Sawah Hujan  air hujan b. Sawah Biasa  pematang c. Sawah Bendar  buatan d. Sawah Gembur  waduk e. Sawah Ladang  tidak perlu air EMPANG,TELAGA Untuk pemeliharaan ikan PEKARANGAN BERBATAS KEBUN TANAMAN MUDA KEBUN TANAMAN TUA

 PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH (HAT) 1. AZAS PEMISAHAN (HORIZONTAL) - DIKENAL DALAM HUKUM ADAT - TANAH/BUMI TERPISAH DENGAN BENDA YANG ADA DI ATASNYA 2. AZAS PELEKATAN (VERTIKAL) - DIKENAL DALAM HUKUM BARAT - TANAH TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DENGAN BENDA-BENDA YANG ADA DI ATASNYA

PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH (HAT) a. Jual – Beli Tanah b. Pemberian/Hibah Tanah c. Pewarisan Tanah JUAL – BELI TANAH SUATU PERBUATAN PEMINDAHAN H.A.T YANG BERSIFAT TERANG & TUNAI TERANG  PERBUATAN PEMINDAHAN H.A.T. HARUS DILAKUKAN DI HADAPAN KETUA ADAT & DIKETAHUI UMUM TUNAI  HARGA TANAH DIBAYAR TUNAI/KONTAN

MACAM-MACAM JUAL – BELI TANAH a) JUAL LEPAS  - PROSES PEMINDAHAN H.A.T. & SEMUA IKATAN BEKAS PENJUAL (PEMILIK AWAL) MENJADI LEPAS SAMA SEKALI - UMUMNYA PROSES DIDAHULUI DENGAN “PANJER” (UANG MUKA TANDA JADI), BUKAN IKATAN HUKUM TAPI IKATAN MORAL b) JUAL GADAI  - PEMINDAHAN H.A.T. BERSIFAT SEMENTARA KARENA AKAN DITEBUS DI KEMUDIAN HARI - GADAI BIASA  DAPAT DITEBUS SETIAP SAAT - GADAI BERJANGKA  WAKTU GADAI DITENTUKAN - GADAI SUSUT  PENEBUSAN DENGAN CARA MENCICIL DARI HASIL PANEN, SETIAP KALI PANEN EX.: TAPANULI

c) JUAL TAHUNAN  SAMA DENGAN SEWA TANAH, TAPI UANG SEWA DIBAYAR DIMUKA d) JUAL GANGSUR  PENJUAL (BEKAS PEMILIK/AWAL) MASIH DAPAT MENGUSASI TANAH BERDASAR HAK PAKAI

HIBAH TANAH SUBYEK HUKUM HARUS MENGUASAI TANAH, DENGAN MEMBERIKAN MAKA HAK MILIK BERALIH EX.: SULSEL  PEMBERIAN TANAH SEBAGAI UANG JUJURAN SUMBAR  - HIBAH LEPAS: HARUS DIBICARAKAN DENGAN KELUARGA & ADAT - HIBAH SANDO AGUNG

HUKUM BENDA BERGERAK TERMASUK BENDA BERGERAK: RUMAH TUMBUHAN TERNAK DAN LAIN-LAIN DALAM HUKUM ADAT BERLAKU AZAS PEMISAHAN PEMILIK TANAH = PEMILIK RUMAH

HUKUM HAK BENDA IMMATERIAL EX.: - HAK CIPTA - HAK ATAS GELAR DAN KEDUDUKAN DALAM HUKUM ADAT HAK CIPTA ATAS PERHIASAN PERAHU DI PAKAI KELUARGA, HAK CIPTA HIASAN PADA KAIN SARUNG DI MINANGKABAU TETAPI MASYARAKAT ADAT TERTENTU  MENCONTOH, PLAGIAT TERHADAP SEBUAH KARYA CIPTA  TINDAKAN AMAL EX.: MASYARAKAT ADAT BALI

HAK ATAS GELAR ADAT MERUPAKAN HAK EKSKLUSIF  TIDAK SETIAP INDIVIDU BERHAK ATAS GELAR ADAT  BERKAIT DENGAN KEDUDUKAN INDIVIDU DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT EX.: HUKUM ADAT BALI  COKORDA, DEWA, NGAKAN, BAGUS, GUSTI, DST. IDA BAGUS : GELAR TERTINGGI HUKUM ADAT JAWA:  KGPH, BRM, RM, RA, RAY HUKUM ADAT SULSEL:  BERDASAR PADA DIFERENSIASI, SEPERTI MASYARAKAT PELAYAR

HUKUM PERIKATAN ADAT a. HUKUM PERJANJIAN  MENCAKUP HUTANG-PIUTANG, PIHAK I BERHAK UNTUK MENUNTUT PRESTASI, PIHAK II WAJIB UNTUK MEMENUHI PRESTASI BENTUK PRESTASI: - MENYERAHKAN BENDA - MELAKUKAN PERBUATAN - TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN

1) PERJANJIAN KREDIT 2) PERJANJIAN KEMPITAN 3) PERJANJIAN TEBASAN  PERJANJIAN MEMINJAMKAN UANG/BARANG DENGAN/TANPA BUNGA 2) PERJANJIAN KEMPITAN  PIHAK I MENITIPKAN BARANG PADA PIHAK LAIN DENGAN JANJI KELAK AKAN DIKEMBALIKAN DALAM BENTUK UANG/ BARANG SEJENIS SYARAT: RASA SALING PERCAYA MASING-MASING PIHAK 3) PERJANJIAN TEBASAN  SESEORANG YANG MEMILIKI POHON YANG AKAN/SIAP BERBUAH BERJANJI UNTUK MENJUAL BUAH SIAP PETIK TERSEBUT KEPADA PEMBELI EFEK (-): MERUGIKAN PEMILIK TANAMAN

4) PERJANJIAN PERBURUHAN  TER HAAR: MENUMPANG DI RUMAH ORANG LAIN & MENDAPAT MAKAN/KEHIDUPAN DENGAN CUMA-CUMA TAPI HARUS BEKERJA PADA PEMILIK RUMAH 5) PERJANJIAN PEMEGANGKAN  SESEORANG MENYERAHKAN SUATU BENDA SEBAGAI JAMINAN ATAS HUTANGNYA 6) PERJANJIAN PEMELIHARAAN  PIHAK I (PEMELIHARA) BERJANJI UNTUK MENANGGUNG PIHAK II (TERPELIHARA) DI MASA TUAS, SEPERTI: MENAFKAHI, MENGURUS HARTA KEKAYAAN, PEMAKAMAN PIHAK II MEMPEROLEH BAGIAN HARI HARTA PIHAK I

7) PERJANJIAN PERTANGGUNGAN KERABAT  SESEORANG MENJADI PENANGGUNG HUTANG BAGI ORANG LAIN YANG MASIH MENJADI KERABATNYA PIHAK TERTANGGUNG BERHUTANG PADA ORANG LUARKERABATNYA/SUKUNYA ALASAN DILAKUKAN PERJANJIAN: KEHORMATAN KELUARGA/SUKU EX.: BATAK KARO, LAMPUNG

8) PERJANJIAN PENGOLAHAN TANAH & TANAMAN DI ATAS TANAH  PEMILIK TANAH MENGADAKAN PERJANJIAN DENGAN PIHAK LAIN UNTUK MENGOLAH TANAH & HASILNYA DIBAGI ANTARA PEMILIK TANAH & PENGOLAH EX.: DI JAWA : MARO, MERTELU, MERLIMO MINANGKABAU : MAMPADUOI/BABUEK SAWAH URANG 9) DEELWINNING  PEMILIK TERNAK MENYERAHKAN TERNAKNYA PADA PIHAK LAIN UNTUK DIPELIHARA & MEMBAGI HASIL TERNAK/ PENINGKATAN NILAI DARI HEWAN TERSEBUT. BENTUK: - BAGI HASIL ANTARA PEMILIK PEMELIHARA

b. HUKUM PERIKATAN SELAIN YANG TIMBUL KARENA PERJANJIAN  SIKAP TINDAK 1) PERIKATAN PANJER  PERIKATAN YANG MUNCUL KARENA ADANYA PANJER/TANDA JADI UMUMNYA BERUPA UANG MUKA: - JIKA PEMBERI PANJER TIDAK MENEPATI KESEPAKATAN: PANJER DIANGGAP HILANG - JIKA PENERIMA PANJER TIDAK MENEPATI: MENGEMBALIKAN PANJER

2) PERIKATAN TOLONG MENOLONG & GOTONG ROYONG  TOLONG MENOLONG LEBIH BERSIFAT INDIVIDUAL, SATU PIHAK MEMBERIKAN BANTUAN PADA PIHAK LAIN, DENGAN KEWAJIBAN BAHWA PADA SUATU SAAT PIHAK YANG DITOLONG AKAN MEMBERIKAN BANTUAN PADA PIHAK YANG MENOLONG (HUBUNGAN TIMBAL BALIK) EX.: UPACARA PERKAWINAN DI DESA-DESA DAERAH JAWA  GOTONG ROYONG BERSIFAT UMUM (PUBLIK), UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT LUAS. KEGIATAN DILAKUKAN BERDASARKAN ATURAN HUKUM ADAT  KEPUTUSAN TETUA ADAT/KEPUTUSAN BERSAMA MASYARAKAT ADAT EX.: UPACARA BERSIH DESA, UPACARA TANAM PADI, PANEN RAYA