KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SUNSET POLICY.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( KUP ) :
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN Assalamualaikum Wr. Wb. KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN General Rules of Tax PPh PBB & BPHTB PPN/PPnBM Bea Materai Presented by: Norsain, SE, M.Ak. 17 February 2018

MATERI KETENTUAN PERPAJAKAN Materi KUP A NPWP dan Pengukuhan PKP Penyetoran Pajak dan SSP Pelaporan Pajak dan SPT Sanksi & Ketetapan Pajak Pemeriksaan Pajak Penagihan Pajak Pembayaran Utang Pajak Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Pajak Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pengadilan Pajak Pidana Pajak Ketentuan Lainnya

DASAR HUKUM UU UU No.6/1983 s.t.d.t.d UU No 16/2000 & UU No 28/2007 terakhir dengan UU No. 16/2009 PER MEN KEU No. 20/PMK.03/2008 : Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP …

MATERI KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP) - A NOMOR POKOK WAJIB PAJAK/ PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENYETORAN PAJAK & SSP PELAPORAN PAJAK & SPT SANKSI-SANKSI & KETETAPAN PAJAK Contoh Soal

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK/ PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK NPWP / PPKP 17 February 2018

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN MENGATUR KETENTUAN FORMAL BAGI Top Back Next KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN PPh PPN / PPn BM PBB BPHTB PPSP Pajak lainnya yang mengacu kepada UU ini KECUALI DIATUR TERSENDIRI DALAM UU YANG BERSANGKUTAN

Siapakah WAJIB PAJAK itu ….? atau Orang Pribadi Badan Meliputi: Pembayar, Pemotong, atau Pemungut yang mempunyai : Hak di bidang Perpajakan & Kewajiban Perpajakan : Sesuai Ketentuan Perpajakan Top Back Next Pasal 1 angka 2 UU KUP

B A D A N Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, SEKUMPULAN ORANG DAN ATAU MODAL YANG MERUPAKAN KESATUAN BAIK YANG MELAKUKAN USAHA MAUPUN YANG TIDAK MELAKUKAN USAHA MELIPUTI : Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas, Orsospol, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk : kontrak investasi kolektif BUT (Bentuk Usaha Tetap) Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, BUMN atau BUMD (dengan nama dan dalam bentuk apa pun), Firma, Kongsi, Koperasi, Top Back Next Ps. 1 angka 3 UU KUP

Siapakah Bentuk Usaha Tetap (BUT) itu ….? atau Orang Pribadi Badan Yang tdk bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tdk lebih 183 hr dlm jgk wky 12 bk Badan yg tdk didirikan dan tdk berkedudukan di Indonesia, utk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa : Tmp kedudukan manajemen, cabang prshaan, ktr perwakilan, gedung ktr, pabrik, bengkel, gudang, ruang utk promosi & penjualan, pertambangan & penggalian sumber alam wilayh kerja pertmbngn minyak & gas bumi, perikanan peternakan pertanian perkebunan atau kehutanan, proyek konstruksi instalasi atau proyek perakitan, pebr jasa dlm bentuk apapun,, org atau badan yg bentindak selaku agen Sesuai Ketentuan Perpajakan Top Back Next

SKEMA PERPAJAKAN SELF ASSESSMENT Memperoleh Identitas sbg Wajib Pajak Menghitung Sendiri, Memotong & Memungut NPWP & Pengukuhan PKP Melaporkan Sendiri Penghitungan & Penyetoran Pajak Menyetor Sendiri Pajak yang Terutang Surat Pemberitahuan (SPT) Surat Setoran Pajak (SSP) Top Back Next

NPWP Nomor yang diberikan kepada wajjib pajak sebagai sarana dalam adminitrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah NPWP Top Back Next Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP

FUNGSI NPWP / PPKP SEBAGAI SARANA tanda pengenal diri atau identitas WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan; dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan; (juga untuk mendapatkan pelayanan dari Instansi tertentu) SEBAGAI SARANA NPWP Top Back Next Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP

Pengukuhan PKP Berfungsi Untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yg sebenarnya; Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPn dan PPn BM Untuk pengawasan adminitrasi perpajakan Berfungsi NPWP Top Back Next Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP

Siapakah yang Wajib Mendaftarkan Diri untuk Memperoleh NPWP ….? Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif 1 ORANG PRIBADI Menjalankan Usaha atau Melakukan Pekerjaan Bebas Tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas Orang Pibadi selain yang di atas 2 BADAN 3 OP/Badan sbg Pemungut/Pemotong Pajak Top Back Next Pasal 2 ayat (1) UU KUP ; Permenkeu No. 20/PMK.03/2008; PER-44/PJ/2008

Ketentuan mengenai subjek pajak dl Undang-undang Penghasilan PERSYARATAN SUBJEKTIF atau Badan Orang Pribadi SESUAI PERSYARATAN Ketentuan mengenai subjek pajak dl Undang-undang Penghasilan Top Back Next

PERSYARATAN OBJEKTIF atau Badan Orang Pribadi PERSYARATAN WP YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN ATAU DIWAJIBKAN UNTUK MELAKUKAN PEMOTONGANPEMUNGUTAN Top Back Next

PERSYARATAN OBJEKTIF Wanita yg kawin yg dikenai pajak secara terpisah KARENA hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta Top Back Next

KARTU NPWP DEPARTEMEN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Jenis Top Back Next KARTU NPWP NPWP : 07.213.056.0-005.000 NAMA : AHMAD SALAM ALAMAT : JL. ELANG INDOPURA A7/15 SURABAYA TERDAFTAR 04-08-2009 DEPARTEMEN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Jenis WP Nomor WP Self Checking digit Kode KPP Status WP

Siapa Yang Wajib Melaporkan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai PKP…? ORANG PRIBADI 1 Sebagai Pengusaha yang memenuhi Ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak 2 BADAN 3 OP & Badan sebagai Pengusaha Kecil Namun memilih sebagai PKP Peredaran Bruto > Batasan PKP (Rp 4,8 m) Top Back Next Pasal 2 ayat (1) UU KUP ; Permenkeu No. 20/PMK.03/2008; PER-44/PJ/2008

PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP/JKP YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN TIDAK TERMASUK PENGUSAHA KECIL, KECUALI PENGUSAHA KECIL YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP Top Back Next Pasal 1 Angka 5 UU KUP

DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PENGUSAHA BADAN ORANG PRIBADI DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAANNYA Menghasilkan Barang Mengimpor Barang Mengekspor Barang Melakukan Usaha Perdagangan Melakukan Usaha Jasa Memanfaatkan Barang Tidak Berwujud Dari Luar daerah Pabean. Memanfaatkan Jasa Dari Luar Daerah Pabean Mengekspor Barang kena pajak tidak berwujud Mengekspor jasa kena pajak Top Back Next Pasal 1Angka 4 UU KUP

JANGKA WAKTU PENDAFTARAN NPWP DAN PELAPORAN PPKP Pasal 2 ayat (5) UU KUP jo PMK No. 20/PMK.03/2008 NPWP PKP Paling lambat: 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan Sebelum penyerahan BKP/JKP Paling lama akhir bulan berikut setelah s/d suatu masa dalam tahun buku nilai peredaran usaha melebihi batasan Pengusaha Kecil WP BADAN / OP Usahawan Paling lambat: pada akhir bulan berikutnya apabila sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan Memperoleh Penghasilan melebihi PTKP WP ORANG PRIBADI Non Usahawan Top Back Next Pasal 2 ayat (1) UU KUP ; Permenkeu No. 20/PMK.03/2008; PER-44/PJ/2008

TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK KPP/KP4/KP2KP Yg Wilayah Kerjanya WP BADAN TEMPAT KEDUDUKAN TEMPAT KEGIATAN USAHA KPP/KP4/KP2KP Yg Wilayah Kerjanya TEMPAT TINGGAL WP ORANG PRIBADI Selain Pengusaha Tertentu Pengusaha Tertentu Top Back Next Pasal 2 ayat (1) UU KUP ; Permenkeu No. 20/PMK.03/2008; PER-44/PJ/2008

TEMPAT PELAPORAN USAHA KPP/KP4/KP2KP Yg Wilayah Kerjanya WP BADAN TEMPAT KEDUDUKAN TEMPAT KEGIATAN USAHA KPP/KP4/KP2KP Yg Wilayah Kerjanya TEMPAT TINGGAL WP ORANG PRIBADI Selain Pengusaha Tertentu Pengusaha Tertentu Top Back Next Pasal 2 ayat (1) UU KUP ; Permenkeu No. 20/PMK.03/2008; PER-44/PJ/2008

TEMPAT PENDAFTARAN & PELAPORAN WP / PKP TERTENTU BUMN, termasuk anak perusahaan BUMN yang penyertaan modal induknya > 50% KPP BUMN KPP WP Besar (LTO) I & II KPP WP Madya KPP WP Besar OP 200 WP Besar Perusahaan WP Besar tertentu dalam satu wilayah Kanwil DJP WP Besar OP tertentu (ditetapkan Dirjen Pajak) WP BUT & Orang Asing di DKI (yg ditetapkan Dirjen Pajak) KPP BADORA I : Dari Asia & Afrika II : Selain AA Perusahaan Masuk Bursa Lembaga Keuangan termasuk SRO (Self Regulatory Organization) di Pasar Modal (yg ditetapkan Dirjen Pajak) KPP PMB Di Setiap KPP Tempat Tinggal & Tempat Kegiatan Usaha WP OP Pengusaha Tertentu Top Back Next Pasal 2 (3) UU KUP; PER-9/PJ/2008 stdd PER-35/PJ/2009

TEMPAT PENDAFTARAN & PELAPORAN WP / PKP TERTENTU WP Penanaman Modal Asing (PMA) yang Tidak Masuk Bursa (Yg ditetapkan oleh Dirjen Pajak) KPP PMA I : Industri Kimia dan Barang Galian Non Logam II : Industri Logam dan Mesin III : Pertambangan dan Perdagangan IV : Tekstil, Makanan dan Kayu V : Agribisnis dan Jasa VI : Jasa dan Perdagangan Keterangan: Utk KPP Tertentu yg kantor Pusat, cabang, Kegiatan usaha di luar DKI terdaftar di KPP masing2 namun terbatas sebagai Pemotong/Pemungut PPh Mulai Maret 2008, Utk WP Baru yg termasuk dalam Kriteria WP Tertentu: Terdaftar di KPP Tempat Kedudukan/Tinggal masing-masing Top Back Next Pasal 2 (3) UU KUP; PER-9/PJ/2008 stdd PER-35/PJ/2009

HAK & KEWAJIBAN SETELAH BER-NPWP Dapat mengkreditkan Pemotongan & Pemungutan PPh oleh pihak lain Mendapat pelayanan dari Instansi & dan Institusi terkait Tidak membayar Fiskal Luar Negeri ketika pergi ke LN Dikenakan Pemotongan/Pemungutan PPh dengan tarif normal KEWAJIBAN Menghitung, Menyetor dan Melaporkan PPh (Masa & Tahunan) Memotong/Memungut PPh kepada pihak lain Top Back Next

HAK & KEWAJIBAN SETELAH DIKUKUHKAN SBG PKP Dapat mengkreditkan PPN Masukan yang dipungut oleh pihak lain atau yang disetor sendiri KEWAJIBAN Memungut PPN atas setiap Penyerahan BKP/JKP Menghitung, Menyetor dan Melaporkan PPN (Masa) Membuat Faktur Pajak atas setiap pemungutan PPN Top Back Next

KEWAJIBAN PERPAJAKAN SCR UMUM – WP BADAN Tahunan = Tiap Tahun PPh Badan : 1771 KANTOR PUSAT PPh Psl 21 Mulai Th. 2009: Tidak Ada Lagi Masa = Tiap Bulan PPh Pot-Put Lainnya seperti : PPh Psl 23 Pph Psl 4 (2) PPh Psl 21 PPN PPh Psl. 25 Top Dilaporkan hanya jika ada transaksi Dilaporkan jika pemotongan atas nama pusat Wajib Dilaporkan Tiap Bulan Back Next

KEWAJIBAN PERPAJAKAN SCR UMUM – WP BADAN Tahunan = Tiap Tahun CABANG/ TEMPAT KEGIATAN USAHA PPh Psl 21 Mulai Th. 2009: Tidak Ada Lagi Masa = Tiap Bulan Jika sentralisasi/pemusatan PPN Pelaporan hanya di Kantor Pusat PPh Pot-Put Lainnya seperti : PPh Psl 23 Pph Psl 4 (2) PPh Psl 21 PPN Top Wajib Dilaporkan Tiap Bulan Dilaporkan hanya jika ada transaksi Dilaporkan jika pemotongan atas nama Cabang Back Next

KEWAJIBAN PERPAJAKAN SCR UMUM – WP OP USAHAWAN/PEKERJAAN BEBAS Tahunan = Tiap Tahun PPh OP : 1770 WP OP – TEMPAT TINGGAL PPh Psl 21 Mulai Th. 2009: Tidak Ada Lagi Masa = Tiap Bulan Bila pembayaran dpt ntpn tidak perlu lapor PPh Pot-Put Lainnya Apabila Sebagai Pemotong PPh Psl 21 PPN PPh Psl. 25 Top Dilaporkan hanya jika ada transaksi Dilaporkan jika pemotongan atas nama pusat Wajib Dilaporkan Tiap Bulan Back Next

KEWAJIBAN PERPAJAKAN SCR UMUM – WP OP USAHAWAN/PEKERJAAN BEBAS Tahunan = Tiap Tahun Top Back Next CABANG/ TEMPAT KEGIATAN USAHA PPh Psl 21 Mulai Th. 2009: Tidak Ada Lagi Masa = Tiap Bulan Jika sentralisasi/pemusatan PPN Pelaporan hanya di Kantor Pusat PPh Pot-Put Lainnya Apabila Sebagai Pemotong PPh Psl 21 PPN PPh Psl. 25 (7) Wajib Dilaporkan Tiap Bulan Dilaporkan hanya jika ada transaksi Dilaporkan jika pemotongan atas nama Cabang

KEWAJIBAN PERPAJAKAN SCR UMUM – WP OP KARYAWAN Tahunan = Tiap Tahun PPh OP : 1770S / 1770 SS WP OP – TEMPAT TINGGAL Masa = Tiap Bulan Tidak ada Kewajiban Top Back Next

TATA CARA MENDAFTARKAN DIRI Membawa : KTP atau Passpor (bagi org asing) FORM Pendaftaran NPWP + ORANG PRIBADI KPP/KP4/KP2KP FORM Pendaftaran NPWP + NPWP : SKT Kartu NPWP Bukti Pendaftaran WP BADAN Membawa : Akte Pendirian & Perubahan NPWP pimpinan KTP/Passpor Penganggung Jawab PKP : SKep. Pengukuhan PKP Bukti Pelaporan PKP Top Back Next Kep-161/PJ/2001 stdd PER-160/PJ/2007; PER-44/PJ/2008

SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/PPKP WP ORANG PRIBADI Top Back Next USAHAWAN NON USAHAWAN MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/KUASA KHUSUS FORMULIR PENDAFTARAN Membawa data pendukung : KTP atau PASPOR bagi orang asing Membawa data pendukung : KTP atau PASPOR bagi orang asing Paling Lama 1 Hari Kerja sejak Permohonan Diterima Lengkap KPP akan melakukan Konfirmasi Lapangan paling lama 1 tahun. PER-44/PJ/2008

SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/PPKP Top WAJIB PAJAK Back Next BADAN JOINT OPERATION BENDAHARAWAN MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/KUASA KHUSUS FORMULIR PENDAFTARAN Membawa data pendukung: Akte Pendirian dan Perubahan atau Surat Keterangan Penun- jukan dari Kantor Pusat utk BUT NPWP Pimpinan/Pngg Jwb KTP penanggung jawab (jika orang asing :Paspor) Membawa Data Pendukung: Perjanjian Kerjasama sbg JO/ Akte Pendirian sbg JO NPWP/Passpor Penanggung Jawab NPWP Pimpinan/Pngg Jwb JO Membawa : Surat Penunjukan sbg Bendaharawan KTP Bendaharawan PER-44/PJ/2008

KONFIRMASI LAPANGAN Dpt dilakukan plg lama 1 tahun stl diterbitkan SKT/SPPKPdan Kartu NPWP Berdasarkan skala resiko Data tidak benar, dilakukan penghapusan NPWP/Pencabutan PKP jabatan Kategori Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak berisiko antara lain: WP yg dikirimi surat tetapi “Kembali dari Pos (Kempos)” krn Nama tidak dikenal; atau Alamat tidak ditemukan; atau Rumah/gedung tidak dihuni Tidak menyampaikan SPT. WP yang sering berpindah KPP tempat terdaftar. WP yg sering berpindah alamat tpt tinggal/kedudukan atau tpt usaha. WP yang melaporkan adanya kegiatan ekspor. WP yang melakukan kegiatan impor tetapi tidakPKP. WP yang mengajukan permohonan restitusi. WP tidak berstatus PKP tetapi menyampaikan SPT Masa PPN. WP baru berdiri : penyerahan besar tetapi jumlah KB relatif kecil. WP-WP Badan yg akte pendiriannya dibuat di hadapan notaris yg sama & tgl pendiriannya pada waktu yg bersamaan/berdekatan. WP yg memiliki nama aneh (misalMr. X, PT ABCDE, XYZ. WP lain yang menurut pertimbangan Kepala KPP termasuk WP berisiko. Top Back Next PER-44/PJ/2008

NPWP BAGI ANGGOTA KELUARGA Istri Keluarga Sedarah &Semenda, Garis Lurus (Termasuk Anak Yg Belum Dewasa) Anak Angkat, Ditanggung Sepenuhnya, Diakui Berdasarkan Hukum Yang Berlaku WANITA KAWIN Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas Tidak Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas, Memiliki Penghasilan disetahunkan > PTKP PER-51/PJ/2008

NPWP BAGI ANGGOTA KELUARGA TATA CARA PENDAFTARAN Dapat diajukan oleh: WP yang bersangkutan Penanggung Biaya Hidup (dapat secara kolektif) KPP tempat Penanggung Biaya Hidup terdaftar Proses : Paling Lama 1 hari kerja Formulir yang diperlukan: Kartu Keluarga Surat Pernyataan Anggota Keluarga KTP NPWP Penanggung Biaya Hidup NPWP yang Diberikan : Sama dengan NPWP Pen. Biaya Hidup, Namun Kode Status Cabang menjadi 999, 998, dst. PER-51/PJ/2008

PENERBITAN NPWP DAN ATAU PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN Dapat Menerbitkan NPWP/ Pengukuhan PKP Secara Jabatan DIRJEN PAJAK Apabila Orang Pribadi atau Badan yang telah memenuhi syarat sebagai WP/PKP tetapi tidak mendaftarkan diri/tidak melaporkan usahanya Kewajiban Perpajakan dimulai sejak dipenuhi persyaratan subjektif / objektif sebagai WP paling lama 5 tahun sebelum diterbitkan NPWP / dikukuhkan sebagai PKP Top Back Pasal 2 ayat (4) dan (4a) UU KUP; PER-44/PJ/2008 Next

TINDAK PIDANA KARENA SENGAJA Wajib Pajak : Tidak mendaftarkan diri Menyalahgunakan NPWP atau Pengukuhan PKP Menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar/tidak lengkap ………. BERAKIBAT Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara DIPIDANA Penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali & paling tinggi 4 kali pajak terutang Berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai WP yg menyuruh/turut serta/ menganjurkan/ membantu melakukan tindak pidana perpajakan Psl 43 (1) Top Back Next Pasal 39 ayat (1) UU KUP

TINDAK PIDANA KARENA PERCOBAAN Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PPKP Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar atau tidak lengkap Dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi pajak SANKSI Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun, dan Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yg dimohon dan/atau kompensasi atau pengkreditan yg dilakukan oleh Wajib Pajak Top Back Next Pasal 39 ayat (3) UU KUP

PERUBAHAN DATA KPP Terdaftar KPP menerbitkan : SKT/SPPKP Kartu NPWP Mengisi Formulir Perubahan Data & WP Pindah/ Formulir Perubahan Data & PKP Pindah Perubahan data WP/PKP antara lain meliputi : Perubahan Nama karena penggantian nama; Perubahan bentuk badan hukum; Perubahan alamat krn perpindahan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dlm wilayah KPP yg sama; Perubahan status; Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha KPP Terdaftar KPP menerbitkan : SKT/SPPKP Kartu NPWP Plg Lama 1 Hari Kerja sejak permohonan Diterima Lkp Top Back Next PER-44/PJ/2008

WAJIB PAJAK PINDAH ALAMAT Mengisi Formulir Perubahan Data & WP Pindah/ Formulir Perubahan Data & PKP Pindah Top Back Next KPP Lama KPP Baru Bagi WP Badan, JO & Bendahara Bagi WP OP KPP Lama menerbitkan SURAT PINDAH plg lama 1 hari kerja Utk WP Tembusan ke KPP Baru KPP baru menerbitkan Karta NPWP + SKT dan/atau SPPKP Plg lama 1 hari kerja sejak diterima Surat Pindah atau diterima permohonan scr lengkap Kartu NPWP + SKT dan/atau SPPKP ditembuskan ke KPP Lama KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP Plg lama 1 hari kerja sejak diterima tembusan dari KPP Baru. PER-44/PJ/2008 stdd PER-41/PJ/2009

Pasal 2 ayat (6) dan (7) UU KUP; PMK No. 20/PMK.03/2008 PENGHAPUSAN NPWP Pasal 2 ayat (6) dan (7) UU KUP; PMK No. 20/PMK.03/2008 Dilakukan dalam hal : diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh: Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa Perjanjian pisah harta dan penghasilan WP BUT yang menghentikan kegiatannya di Indonesia Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak karena WP tidak lagi memenuhi Persyaratan subjektif dan objektif Top Back Next

Pasal 2 ayat (6) dan (7) UU KUP; PMK No. 20/PMK.03/2008 PENGHAPUSAN NPWP Pasal 2 ayat (6) dan (7) UU KUP; PMK No. 20/PMK.03/2008 Dilakukan Apabila : Utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa Kecuali: WP OP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat diketemukan WP tidak memiliki kekayaan lagi. Penghapusan NPWP harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan untuk WP OP dan 12 bulan utuk WP Badan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap Top Back Next

PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP Dilakukan dalam hal : WP pindah alamat ke wilayah Kerja KPP Lain Baik melalui permohonan dari WP maupun secara jabatan WP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP (termasuk PKP yang peredaran bruto tidak melampai batasan Pengusaha Kecil) Pencabutan Pengukuhan PKP harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap Top Back Next Pasal 2 ayat (8) & (9) UU KUP; PMK No. 20/PMK.03/2008

SURAT SETORAN PAJAK (SSP) PENYETORAN PAJAK & SSP SURAT SETORAN PAJAK (SSP) Top 17 February 2018 Back Next

SARANA PENYETORAN PAJAK Pasal 10 ayat (2) UU KUP; PER MEN KEU NO. 184/PMK.03/2007 Top PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK Back Next MENGGUNAKAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) ATAU SARANA ADMINISTRASI LAIN YG DIPERSAMAKAN DG SSP SSP Standar SSP Khusus SSPCP SSCP Dianggap sah apabila telah divalidasi dg NTPN

SARANA PENYETORAN PAJAK Pasal 10 ayat (2) UU KUP; PER-01/PJ./2006 SSP Standar SSP yang dibuat oleh WP untuk penyetoran pajak ke Kantor Penerima Pembayaran Bentuk, ukuran & isi ditetapkan Dirjen Pajak Top Back Next Dapat digunakan untuk Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on-line Terdiri dari lima rangkap: I : Arsip WP II : Ktr Pen Pemb - KPPN - KPP III : WP - KPP IV : Arsip Ktr Pen Pemb. V : Pemotong/Pemungut SSP + Uang dong Bank/Kantor Pos

SARANA PENYETORAN PAJAK Pasal 10 ayat (2) UU KUP; PER-01/PJ./2006 SSP Khusus bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Ktr Pen Pemb. tsb Berfungsi sama dg SSP Standar dlm admistrasi perpajakan Top Isi ditetapkan Dirjen Pajak. Dicetak dengan mesin transaksi/ alat lain. Ktr Pen. Pemb tlh mengadakan kerjasama MP3. Back Next Paling sedikit memuat: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); - Nama Wajib Pajak; Identitas Kantor Penerima Pembayaran; - Masa Pajak dan atau Tahun Pajak; Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran; Nomor Ketetapan (untuk pembayaran : STP, SKPKB, atau SKPKBT); Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP).

SARANA PENYETORAN PAJAK Pasal 10 ayat (2) UU KUP; PER-01/PJ./2006 SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor Terdiri dari 8 (delapan) rangkap: Top Back Next 1a : Penyetor/WP – KPBC 1b : Arsip Penyetor/WP 2a : KPPN – KPBC 2b : KPPN – KPP (PPh) 2c : KPPN – KPP (PPN) 3a : Penyetor/WP atau KPBC – KPP (PPN) 3b : Penyetor/WP atau KPBC – KPP (PPh) 4 : Kantor Penerima Pembayaran SSPCP + Uang dong Importir Bank/Kantor Pos

SARANA PENYETORAN PAJAK Pasal 10 ayat (2) UU KUP; PER-01/PJ./2006 (Surat Setoran Cukai dan PPN) SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri SSCP Terdiri dari 6 (enam) rangkap: Top Back Next 1a : Penyetor/WP – KPBC 1b : Arsip Penyetor/WP 2a : KPPN – KPBC 2b : KPPN – KPP 3 : Penyetor/WP atau KPBC – KPP 4 : Kantor Penerima Pembayaran SSCP + Uang dong Bank/Kantor Pos

KODE MAP PER-01/PJ./2006 No. MAP Lama MAP Baru Uraian ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 0111 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21 2 0112 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 3 0113 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor 4 0113 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23 5 0115 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi 6 0116 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan 7 0117 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26 8 0118 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri 9 0119 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya 10 0121 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi 11 0122 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam 12 0128 411113 Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi 13 0129 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya

KODE MAP PER-01/PJ./2006 No. MAP Lama MAP Baru Uraian ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 14 0131 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri 15 0132 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor 16 0133 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri 17 0134 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor 18 0139 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya 19 0139 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya 20 0171 411611 Untuk Bea Meterai 21 0175 411612 Untuk Penjualan Benda Meterai 22 0172 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya 23 0173 411621 Untuk Bunga Penagihan PPh 24 0174 411622 Untuk Bunga Penagihan PPN 25 0174 411623 Untuk Bunga Penagihan PPnBM 26 0174 411624 Untuk Bunga Penagihan PTLL

SARANA PENYETORAN PAJAK PER-38/PJ/2009 Top PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK Back Next MENGGUNAKAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) ATAU SARANA ADMINISTRASI LAIN YG DIPERSAMAKAN DG SSP SSP (Surat Setoran Pajak) SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak) Dianggap sah apabila telah divalidasi dg NTPN

SARANA PENYETORAN PAJAK Pasal 10 ayat (2) UU KUP; PER-01/PJ./2006 bukti pembayaran atau penyetoran pajak yg telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yg ditunjuk MenKeu SSP Terdiri dari 4 rangkap: I : Arsip WP II : KPPN III : WP utk dilaporkan ke KPP IV : Arsip Ktr Penerima Pembayaran Bila diperlukan, dpt ditambah lbr ke-5 utk arsip Wajib Pungut SSP + Uang dong Bank/Kantor Pos Top Back Next

TEMPAT PEMBAYARAN/ PENYETORAN PAJAK Pasal 10 ayat (1) UU KUP jo. PMK No.184/PMK.03/2007 TEMPAT PEMBAYARAN/PENYETORAN BANK BUMN/BUMD, atau BANK-BANK LAIN YANG DITUNJUK MENKEU = BANK PERSEPSI KANTOR POS Top Back Next

TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN/PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK Pasal 9 ayat (1) UU KUP; KMK No. 184/PMK.04/2007

TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK Pasal 9 ayat (1) UU KUP; Per Menkeu No. 184/PMK.03/2007 Jatuh Tempo : Pembayaran atau Penyetoran Pelaporan bertepatan dengan Hari Libur Dapat Dilakukan Pada Hari Kerja Berikutnya Termasuk Hari Sabtu Hari Libur Nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah

BATAS WAKTU PELUNASAN PPh PASAL 29 SPT TAHUNAN PPH Pasal 9 ayat (2) UU KUP KEKURANGAN BAYAR PPh BERDASARKAN SPT TAHUNAN PPh (Ps.29) HARUS DILUNASI PALING LAMBAT SEBELUM SPT TAHUNAN DISAMPAIKAN Top Back Next

SANKSI ADMINITRASI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 9 ayat (2a) & 2(b) UU KUP Pembayaran / Penyetoran Pajak Setelah Tanggal Jatuh Tempo DIKENAKAN SANKSI ADIMINITRASI BUNGA 2% PER BULAN Dari Jumlah Pajak Yang Terlambat Dibayar/Disetor 1 Bagian Bulan Dihitung Satu Bulan Perhitungan Jumlah Bulan Dihitung Dari : SPT Masa : Tanggal jatuh tempo pembayaran SPT Tahunan : Tanggal batas akhir Pelaporan SPT s.d. Tanggal Pembayaran Top Back Next

MENGANGSUR/MENUNDA PEMBAYARAN PAJAK Pasal 9 ayat (4) UU KUP; PMK No.184/PMK.03/2007 Yang Dapat Diangsur/Ditunda Pajak yang masih harus dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT, SKep Pembetulan, Skep Keberatan, Putusan Banding, Putusan PK Kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 Tata Cara Mengajukan permohonan plg lambat 9 hari kerja sebelum jatuh tempo KPP harus menerbitkan keputusan dlm jangka waktu 7 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap Keputusan dpt berupa menerima, menerima sebagian atau menolak Jika dlm jk wkt tsb KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan WP dianggap diterima. Syarat yang harus dipenuhi WP: Bersedia memberikan jaminan Tidak mempunyai utang pajak yang telah jatuh tempo Top Back Next

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PELAPORAN PAJAK SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) Ikatan Akuntan Indonesia Top 17 February 2018 Back Next

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) Pasal 1 angka 11, 12, 13 UU KUP Pengertian Surat yg oleh WP digunakan untuk melaporkan Penghitungan dan atau Pembayaran Pajak, Objek Pajak dan atau bukan Objek Pajak, dan atau Harta dan Kewajiban UNTUK SUATU MASA PAJAK UNTUK SUATU TAHUN PAJAK ATAU BAGIAN TAHUN PAJAK SPT MASA SPT TAHUNAN Top Back Next

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP FUNGSI SPT PPh Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP SEBAGAI SARANA UNTUK : Top Back Next melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang b. melaporkan tentang : pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak ; penghasilan yang merupakan Objek dan bukan Objek Pajak ; Harta dan Kewajiban ; pembayaran dari pemotong / pemungut tentang pemotongan atau pemungutan dalam satu Masa Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP FUNGSI SPT PPN Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP SEBAGAI SARANA UNTUK : Top Back Next a. melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN/PPn BM yang sebenarnya terutang, dan b. melaporkan tentang: pengkreditan PM terhadap PK; pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak; melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan (bagi pemotong atau pemungut).

KEWAJIBAN PEMENUHAN SPT Pasal 3 ayat (1), (2), (3), dan (7) UU KUP WP Top Back Next MENGAMBIL SENDIRI MENGISI MENANDATANGANI MENYAMPAIKAN SPT KPP/KAPENPA BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT MASA : PALING LAMBAT 20 HARI SETELAH AKHIR MASA PAJAK SPT TAHUNAN : PALING LAMBAT 3 BULAN (OP) atau 4 BULAN (BADAN) SETELAH BERAKHIRNYA TAHUN PAJAK SPT DISAMPAIKAN TETAPI TIDAK ATAU TIDAK SEPENUHNYA MEMENUHI KETENTUAN (TIDAK LENGKAP), SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN

SPT TIDAK LENGKAP (SPT TIDAK MEMENUHI KETENTUAN) Pasal 3 ayat (7) A. PENGISIANNYA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN FORMAL APABILA SPT tidak ditandatangani SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan/dokumen yang disyaratkan SPT LB disampaikan setelah lebih dari 3 tahun dan WP telah ditegur secara tertulis SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan SKP B. SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN APABILA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN FORMAL Top Back Next

PENGISIAN SPT SPT harus diisi dengan : Dalam Bahasa Indonesia Pasal 3 ayat (1), (1a) UU KUP; Per Men Keu No. 196/PMK.03/2007 SPT harus diisi dengan : Dalam Bahasa Indonesia Huruf latin Menggunakan angka arab Satuan mata uang rupiah Kecuali: WP yang telah mendapat izin Menkeu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, yaitu : SPT dalam Bahasa Indonesia dan dalam mata uang US $ (kecuali lampiran berupa Laporan Keuangan) Top Back Next

 BENTUK, ISI, DAN LAMPIRAN SPT Pasal 3 ayat (6) UU KUP; Per Men Keu No. 181/PMK.03/2007 bentuk, isi, dan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT; bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu; tempat dan cara lain pengambilan SPT; tata cara pengisian SPT; tata cara penandatanganan SPT; dan tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan  Diatur Dengan Peraturan Dirjen Pajak Top Back Next

Per Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2009 Berbentuk: Hard copy atau e-SPT JENIS-JENIS SPT Per Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2009 SPT Tahunan Masa PPh Badan (1771 & 1771$) PPh OP (1770) PPh OP Non Usahawan/ Pekerjaan Bebas (1770 S) Non Pek. Bebas dg Pengh. <= 60 Jt (1770 SS) PPh Pasal 21 (1721) PPh Pasal 21/26 Kalau terdaftar PPh Pasal 22 di KPP madya PPh Pasal 23/26 menggunakan PPh Pasal 25 eSPT/ pratama PPh Pasal 4 (2) bisa Hard Copy PPh Pasal 15 PPN (1111 dan 1111DM) PPN Pemungut (1107 PUT) Mulai Th. 2009: Tidak Ada Lagi Berbentuk: Hard copy atau e-SPT Top Back Next

Pasal 6 UU KUP; Permenkeu No. 181/PMK.03/2007 PENYAMPAIAN SPT Pasal 6 UU KUP; Permenkeu No. 181/PMK.03/2007 Dengan Cara Disampaikan langsung ke KPP/ KP2KP. WP menerima tanda bukti dan tanggal penerimaan Disampaikan melalui Kantor Pos dengan secara tercatat Tanda bukti dan tanggal Pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan Dengan cara Lain jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat Cara lain Top Back e-filling melalui ASP Next

KPP DJP ASP PENDAFTARAN & PENYAMPAIAN SPT MELALUI E-FILLING Plg Lambat14 hari kerja dari: JT Pelaporan, atau Pelaporan (jika lapor lewat JT) KPP Dokumen/Keterangan Lain Permohonan 2 hari kerja E-FIN ASP Pendaftaran DJP WP Digital Certificate (DC) Lapor: e-SPT / e-SPTy Top Back Next PER-47/PJ/2008

TEMPAT LAIN UNTUK PENYAMPAIAN SPT DAPAT MENENTUKAN TEMPAT LAIN UNTUK Pasal 5 UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MENENTUKAN TEMPAT LAIN UNTUK PENYAMPAIAN SPT Top Back Next

Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan JENIS PAJAK BAYAR / SETOR LAPOR Pemotongan/Pemungutan PPh 21, 23, 26, 4(2), 15 Tgl 10 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya PPh 25; 4(2) & 15 Disetor Sendiri Tgl 15 bulan berikutnya PPh 22 Bend Pemerintah Hari yang sama 14 hari setelah bulan pemungutan PPN & PPnBM; PPN&PPnBM – PUT Selain Bendaharawan PPN & PPnBM - Pemungut (PUT) – Bendaharawan Tgl 7 bulan berikutnya Tgl 14 bulan berikutnya SPT Tahunan Sebelum Dilaporkan OP : Akhir bln ke-3 Th berikut Badan : Akhir bln ke-4 Th berikut Jatuh Tempo penyetoran dan pelaporan jatuh pada hari Sabtu dan Hari Libur Nasional (termasuk dalam rangka Pemilu dan cuti bersama) = dapat dilakukan hari berikutnya. Top Back Next

Pasal 3 ayat (3a) UU KUP; Per Menkeu No. 182/PMK.03/2007 WP KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SPT MASA Pasal 3 ayat (3a) UU KUP; Per Menkeu No. 182/PMK.03/2007 Wajib Pajak usaha kecil Wajib Pajak di daerah tertentu. Syarat WP Usaha Kecil: WP OP Menjalankan Usaha / Pekerjaan Bebas WP OP dalam negeri;dan Peredaran Usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. WP Badan Modal 100% dimiliki WNI;dan tidak lebih dari Rp 900.000.000,00 WP yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Top Back Next

Pasal 3 ayat (3a) UU KUP; Per Menkeu No. 182/PMK.03/2007 WP KRITERIA TERTENTU YANG DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM SATU SPT MASA Pasal 3 ayat (3a) UU KUP; Per Menkeu No. 182/PMK.03/2007 Ketentuan Pelaksanaan: WP yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemberitahuan tersebut harus disampaikan oleh WP paling lambat 2 bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh WP Akan disampaikan dalam SPT Masa di atas. Terhadap pemberitahuan di atas dilakukan penelitian atas pemenuhan kriteria yang disyaratkan Apabila berdasarkan penelitian di atas WP tidak memenuhi kriteria tersebut, Dirjen Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak Top Back Next

PENGISIAN SPT PENGISIAN SPT Pasal 4 UU KUP PENGISIAN SPT BENAR LENGKAP JELAS DITANDATANGANI : BADAN : PENGURUS/DIREKSI ATAU KUASA KHUSUS ORANG PRIBADI : YG BERSANGKUTAN ATAU KUASA KHUSUS WP YANG WAJIB PEMBUKUAN, DILENGKAPI DGN LAP. KEUANGAN (NERACA, LABA RUGI & KETERANGAN LAIN) Top Back Next

Harus diberikan kepada Konsultan Pajak KUASA Harus diberikan kepada Konsultan Pajak Pengecualian dari konsultan pajak dapat diberikan kepada pihak lain dengan syarat yang memberikan kuasa: WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas WPOP menjalankan usaha/pek. Bebas dengan peredaran bruto <= Rp 1.800.000.000,- dalam satu tahun. WP Badan dengan peredaran bruto <= Rp 2.400.000.000,- dalam satu tahun. Top Back Next

PERSYARATAN PENERIMA KUASA Syarat Umum : Memiliki NPWP Telah menyampaikan SPT PPh tahun terakhir Memiliki surat kuasa khusus dari WP yang memberi kuasa. Syarat Khusus : Untuk Konsultan Pajak: memiliki izin praktek konsultan pajak yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas nama Menkeu Bukan Konsultan Pajak: Jika bukan konsultan pajak: memiliki sertfikat brevet atau ijazah formal di bidang perpajakan minimal D-III Perpajakan yang diterbitkan oleh PT Negeri atau Swasta dengan terakreditasi A Top Back Next

FORMAL PENELITIAN SERANGKAIAN KEGIATAN BERSIFAT Pasal 1 angka 27 SERANGKAIAN KEGIATAN MENILAI KELENGKAPAN PENGISIAN SPT dan LAMPIRANNYA Termasuk : KEBENARAN PENULISAN dan PENGHITUNGAN BERSIFAT FORMAL Top Back Next

DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT Pasal 3 ayat (8) UU KUP; Per Men Keu No. 183/PMK.03/2007 WAJIB PAJAK TERTENTU DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT : WP OP BERPENGHASILAN NETO DI BAWAH PTKP SPT MASA PPh Pasal 25 SPT TAHUNAN PPh WP OP YANG TIDAK MENJALANKAN USAHA ATAU MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS Utk SPT MASA PPh Pasal 25 Top Back Next

SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SPT MULAI TAHUN 2008 WP TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SPT DIKENAKAN SANKSI DENDA SPT MASA SPT TAHUNAN Selain SPT Masa PPN = Rp 100.000,- WP OP = Rp 100.000,- SPT Masa PPN = Rp 500.000,- WP Badan = Rp 1.000.000,- Top Back Next Pasal 7 ayat (1) UU KUP

DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI DENDA MULAI TAHUN 2008 WP Yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Denda Adminstrasi Karena Keterlambatan Penyampaian SPT WPOP telah meninggal dunia WP OP yg sudah tdk lagi melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas WP OP berstatus WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia BUT yang tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia WP Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku Bendahara yang tidak lagi melakukan pembayaran WP yang terkena bencana yang ketentuannya diatur Per Menkeu WP lain = WP yg tidak dpt menyampaikan SPT dlm jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain: kerusuhan massal; kebakaran; ledakan bom atau aksi terorisme; perang antarsuku; atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan Top Back Next Pasal 7 ayat (2) UU KUP; Per Men Keu No. 186/PMK.03/2007

PERPANJANGAN SPT TAHUNAN Pasal 3 ayat (4), (5) dan (5a) UU KUP; Per Menkeu No. 181/PMK.03/2007 APABILA SPT TAHUNAN TIDAK DAPAT DISAMPAIKAN PADA WAKTUNYA, WP DAPAT MENUNDA PALING LAMA 2 BULAN DENGAN MENGAJUKAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN SYARAT : Diajukan Secara Tertulis Dg Menggunakan Form 1770-Y, 1771-Y, 1771-$Y atau eSPTy Sebelum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Berakhir Melampirkan : Laporan Keuangan Sementara utk Tahun Pajak Bersangkutan SSP atas Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Apabila diaudit KAP : Surat Pernyataan Audit Belum Selesai Dapat diajukan lagi selama belum melewati 2 bulan di atas Yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Top Back Next

PEMBETULAN SPT (MULAI TH 2008) Pasal 8 ayat (1), (2) & (2a) UU KUP SPT Yang Pengisiannya Terdapat Kekeliruan Dengan Kemauan Sendiri Dapat Melakukan Penbetulan SYARAT Jika Rugi/LB: 2 Thn Sblm Daluwarsa Belum Dilakukan Pemeriksaan Jika Pembetulan Tersebut Menyebabkan Terdapat Pajak Yang Kurang Dibayar, Dikenakan Sanksi Bunga : 2% Per Bulan Dari Pajak Yang Kurang Dibayar Dihitung sejak : SPT Masa : Jatuh Tempo Pembayaran Pajak SPT Tahunan : Jatuh Tempo Penyampaian SPT s.d. Pembayaran atas Pajak Yang Kurang Dibayar Tersebut Top Back Next

PENGUNGKAPAN KETIDAK-BENARAN SPT ATAS KEMAUAN SENDIRI Pasal 8 ayat ( 3 ) UU KUP SPT TELAH DISAMPAIKAN WP Telah Diperiksa, Tetapi Belum Disidik, Sehubungan dengan Tindak Pidana Pasal 38 UU KUP WP TIDAK AKAN DISIDIK APABILA WP : Mengungkapkan ketidakbenaran atas kemauan sendiri Melunasi pajak yg kurang dibayar + denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar Top Back Next

Pasal 8 ayat (4) dan (5) UU KUP Sekalipun Telah Dilakukan PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN SPT ATAS KESADARAN SENDIRI, DENGAN LAPORAN TERSENDIRI Pasal 8 ayat (4) dan (5) UU KUP PP No. 80 Th 2007 : Sebelum Pemeriksa menyampaikan SPHP Sekalipun Telah Dilakukan Pemeriksaan, Namun Belum Diterbitkan SKP WP DAPAT MENGUNGKAPKAN KETIDAKBENARAN SPT ATAS KESADARAN SENDIRI, DALAM LAPORAN TERSENDIRI SYARAT PAJAK YG HARUS DIBAYAR MENJADI LEBIH BESAR ATAU Lebih Kecil RUGI FISKAL MENJADI LEBIH KECIL ATAU LBH BEsar JUMLAH HARTA MENJADI LEBIH BESAR ATAU LBh Kecil JUMLAH MODAL MENJADI LEBIH BESARatau Lebih Kecil MELUNASI PAJAK YG KRG DIBAYAR + KENAIKAN 50 % Top Back Next

PEMBETULAN SPT TAHUNAN PPh KARENA KEPUTUSAN KEBERATAN ATAU PUTUSAN BANDING Pasal 8 ayat 6 UU KUP WP Menerima : SKP SKep. Keberatan SKep. Pembetulan Putusan Banding Peninjauan Kembali yang menyatakan rugi Fiskal berbeda dari yang telah dikompensasikan WP dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan SYARAT Selama belum dilakukan tindakan pemeriksaan, dan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah surat tersebut diterima Top Back Next

SANKSI-SANKSI & KETETAPAN PAJAK STP/SKP Top 17 February 2018 Back Next

SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN (MULAI TH 2008) Sanksi Denda Terlambat Lapor (Psl. 7) : Rp 100.000,- : SPT Masa selain PPN & SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 500.000,- : SPT Masa PPN Rp 1.000.000,- : SPT Tahunan Badan (Psl. 7) 2% x Dasar Pengenaan Pajak (Psl. 14 ayat (4)): PKP, tapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu PKP, tapi membuat faktur yang diisi tidak lengkap selain: Identitas pembeli Identitas pembeli serta nama dan tanda tangan bagi PKP yang menyerahkan adalah Pedagang Eceran PKP melaporkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak Back Next

SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN (MULAI TH 2008) Pengungkapan ketidakbenaran setelah dilakukan Pemeriksaan namun belum disidik (Psl. 8 ayat (3)) = 150% dari Pajak Yang Kurang Dibayar Sanksi Denda Sanksi Kenaikan Pengungkapan ketidakbenaran telah dilakukan Pemeriksaan namun belum diterbitkan SKP (Psl. 8 (5)) = kenaikan 50% Top Back Next

SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN (MULAI TH 2008) = 2% x Pokok x Jumlah Bulan Top Sanksi Bunga = 2% x Pokok x Jumlah Bulan Back Next

SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN (MULAI TH 2008) = 2% x Pokok x Jumlah Bulan Top Sanksi Bunga = 2% x Pokok x Jumlah Bulan Back Next

KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK Pasal 12 AYAT (1) UU KUP WAJIB PAJAK WAJIB MEMBAYAR PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN TIDAK MENGGANTUNGKAN PADA ADANYA SURAT KETETAPAN PAJAK Top Back Next

JUMLAH PAJAK TERUTANG JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT Pasal 12 Ayat (2) & (3) UU KUP JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT SURAT PEMBERITAHUAN YANG DISAMPAIKAN WP JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN PERPAJAKAN Atau Apabila DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENDAPATKAN BUKTI BAHWA JUMLAH PAJAK YANG TERUTANG MENURUT SPT TIDAK BENAR MAKA DJP MENETAPKAN JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG SEMESTINYA Top Back Next

PAJAK YANG DILAPORKAN DALAM SPT KEPASTIAN DAN JAMINAN HUKUM SPT Pasal 13 ayat (4) UU KUP PAJAK YANG DILAPORKAN DALAM SPT Sebelum Th Pajak 2008 : 10 TAHUN DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN TIDAK DITERBITKAN SKP MENJADI PASTI Top Back Next

SURAT KETETAPAN PAJAK Surat Ketetapan Pajak PASAL 13, 13A, 17C & 17D Pasal 1 angka 14 UU KUP Surat Ketetapan Pajak PASAL 13, 13A, 17C & 17D SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT) PASAL 15 SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) PASAL 17 A SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) PASAL 17 DAN PASAL 17 B Top Back Next

Pasal 13 ayat (1), (2) & (3) UU KUP MULAI 2008 : 5 TAHUN SKPKB Dapat diterbitkan dalam 10 tahun, dalam hal : Top Back Next Pasal 13 ayat (1), (2) & (3) UU KUP Berdasarkan hasil pemeriksaan /ket. lain pajak yg terutang tidak/ku-rang dibayar SPT tidak disam-paikan dalam jangka waktu yg di-tentukan dalam surat tegoran Berdasarkan peme-riksaan PPN/PPn BM - tidak seharusnya dikompensasikan tarip 0 % Kewajiban: Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi PPh /PPN/ PPnBM PPh OP/ Badan PPN /PPn.BM PPh Sendiri BUNGA 2% SEBULAN MAX 24 BLN PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN PPh PEMOTONG/ PEMUNGUTAN Psl. 13 (2) KENAIKAN 50% KENAIKAN 100% KENAIKAN 100% KENAIKAN 100% KENAIKAN 50% Psl. 13 (3) a Psl. 13 (3) b Psl. 13 (3) c Psl. 13 (3) b Psl. 13 (3) a

Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU KUP PENERBITAN SKPKB Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU KUP a. Berdasarkan hasil pemeriksaan/ keterangan lain pajak yg terutang tidak/ kurang dibayar WP diterbitkan NPWP & dikukuhkan PKP secara Jabatan Dapat Diterbitkan SKPKB : 13 (2) MULAI TAHUN 2008 Dikenakan Sanksi Bunga : 2% Per Bulan, Maksimal 24 Bulan. Dari Kekurangan Pajak Yang Terutang Dihitung dari Saat Terutangnya Pajak, Berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkan SKPKB Top Back Next

Pasal 13 ayat (1) dan (3) UU KUP PENERBITAN SKPKB Pasal 13 ayat (1) dan (3) UU KUP Dapat Diterbitkan SKPKB : 13 (3) b. SPT tidak disampaikan sesuai jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam surat teguran Kewajiban Pasal 28 & 29 UU KUP tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yg terutang Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN & PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% Dikenakan Sanksi Kenaikan dari jumlah Pajak : 50% untuk PPh OP/Badan 100% untuk PPN dan PPh Pot-put Top Back Next

c. PENERBITAN SKPKB Dapat Diterbitkan SKPKB : 13 (5) Pasal 13 (5) UU KUP Dapat Diterbitkan SKPKB : 13 (5) c. Telah lewat 5 tahun (daluwarsa) : berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap WP dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya menimbulkan kerugian pada negara. Terdapat objek pajak yang belum dikenai pajak Untuk menentukan besarnya kerugian negara dapat diterbitkan SKPKB: Ditambah sanksi administrasi 48%. Top Back Next

d. PENERBITAN SKPKB Dapat Diterbitkan SKPKB : 13A Pasal 13A UU KUP MULAI TAHUN 2008 Dapat Diterbitkan SKPKB : 13A d. WP yg karena kalfaannya : tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau Melampirkan keterangan yg isinya tidak benar Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara. Tidak dikenakan sanksi pidana apabila: Kealfaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP WP melunasi kekurangan pajak yang terutang beserta sanksi dalam kenaikan 200% Top Back Next

e. PENERBITAN SKPKB Ditagih dengan diterbitkan SKPKB: Pasal 17C & 17D UU KUP Psl 17D MULAI TAHUN 2008 Dapat Diterbitkan SKPKB : 17C & 17D e. WP Tertentu (17D) & WP Memenuhi Persayaratan Tertentu (17D): Telah menerima Restitusi (Pengembalian Pajak) Setelah dilakuka pemeriksaan : Tidak seharusnya menerima sebagian/seluruhnya Restitusi. Sehingga terdapat Resitusi yang harus dibayar kembali ke Negara. Ditagih dengan diterbitkan SKPKB: Nilai yang ditagih + Denda 100% Top Back Next

SKPKBT Diterbitkan dlm jangka waktu 5 tahun apabila: Sebelum 2008 : 10 Tahun SKPKBT Diterbitkan dlm jangka waktu 5 tahun apabila: Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)UU KUP Data baru dan atau Data yg semula belum terungkap yang berakibat jumlah pajak terutang bertambah Keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri Ditemukan oleh FISKUS dikenakan kenaikan 100 % tidak dikenakan kenaikan Top Back Next

S K P K B T dapat diterbitkan dalam j.w. > 5 tahun dalam hal : Sebelum 2008 : 10 Tahun S K P K B T dapat diterbitkan dalam j.w. > 5 tahun dalam hal : Pasal 15 ayat (4) UU KUP Wajib Pajak dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditambah sanksi BUNGA 48 % Top Back Next

PENERBITAN S K P L B SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN THD SPT LB TANPA Pasal 17 dan Penjelasan UU KUP SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN THD SPT LB TANPA PERMOHONAN RESTITUSI, SPT KB, DAN SPT NIHIL JLH KREDIT PAJAK/ JLH PAJAK YG DIBAYAR > JLH PAJAK YG TERUTANG TELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TIDAK SEHARUSNYA TERUTANG Top Back Next

SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK / PENERBITAN S K P N Pasal 17 A UU KUP SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN JLH KREDIT PAJAK/ JLH PAJAK YG DIBAYAR = JLH PAJAK YG TERUTANG PAJAK TIDAK TERUTANG DAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK / PEMBAYARAN PAJAK Top Back Next

Terima Kasih Atas Perhatiannya Norsain, SE,M.Ak 17 February 2018