Oleh Polwan Polres Malang Kota Kenakalan Remaja Oleh Polwan Polres Malang Kota
Apa itu Remaja ? Remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Pada masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa.
Siapa itu Remaja ? Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang berjalan antara umur 12 tahun sampai 21 tahun. Bukan yang ini !
Kenakalan Remaja Kartono, ilmuwan sosiologi Kenakalan Remaja merupakan gejala sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang".
Jenis-jenis kenakalan remaja Penyalahgunaan narkoba Penyimpangan Seks/ Seks Bebas Pornografi/Pornoaksi Tawuran Kebut kebutan dijalan (Balapan Liar)
Penyalahgunaan Narkoba Penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medis atau ilegal (melanggar hukum) terhadap barang haram yang dinamakan narkotika, psikotropika dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan manusia pemakainya. Penyalahgunaan Narkoba biasanya diawali dengan kebiasaan merokok. Diatur dalam : UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika UU No. 5 Tahun 1997 Psikotropika UU. No.36 Tahun 2009 Kesehatan
Seks Bebas Seks bebas adalah hubungan seksual yang dilakukan diluar ikatan pernikahan, baik suka sama suka atau dalam dunia prostitusi. Seks bebas bukan hanya dilakukan oleh kaum remaja bahkan yang telah berumah tangga pun sering melakukannya dengan orang yang bukan pasangannya.
Bagaimana bisa terjadi seks bebas ciuman kencan sms/telpon hamil diluar nikah kenalan
Pornografi di atur dalam UU. No.44 tahun 2008 ttg Pornografi Pornografi adalah materi seksualitas yg dibuat manusia dalam bentuk gambar, foto, tulisan dll yang dpt membangkitkan hasrat seksual/melanggar nilai kesusilaan. “97% remaja pernah menonton atau mengakses pornografi dan 93% pernah berciuman, sedangkan 62,7% pernah berhubungan badan serta 21% remaja telah melakukan aborsi” (Penelitian Komisi Perlindungan Anak kepada 4.500 remaja di 12 Kota Besar)
Larangan dan Pembatasan Pasal 4 Ayat (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Pengaturan Pornografi Dalam Pasal 3 UU. No 44 Tahun 2008 disebutkan bahwa pengaturan pornografi bertujuan Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan. Memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan. Mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Ketentuan Pidana (UU. 44 tahun 2008 Pasal 29 s/d 41) Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Pasal 31 Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Tawuran/Perkelahian Ada fenomena menarik di Indonesia. Bila sebelum 1998 yang tawuran adalah anak-anak SMA, maka sejak 1998 hingga sekarang yang tawuran adalah para mahasiswa. Ketika anak-anak SMA tawuran dikatakan karena mereka belum dewasa, maka bila yang tawuran adalah mahasiswa tentulah karena sudah kehilangan kedewasaannya.
Contoh Kasus BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota, Selasa (22/10/2013), menangkap dan menahan dua siswa SMK YKTB dan satu siswa SMK Yatek. Mereka terlibat dalam penganiayaan yang hampir menewaskan Hendro Pratama Putra (15), siswa SMK PGRI 2. Tiga tersangka yang ditahan itu adalah AS (18) dan ASR (17), siswa SMK YKTB Bogor, dan RSM (16), siswa SMK Yatek Bogor. Mereka dituduh menganiaya Hendro yang tidak bisa melarikan diri saat rombongan siswa YKTB dan Yatek tawuran dengan rombongan siswa PGRI 2 di Jalan Empang, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Jangan ditiru!!!!!
Genk Cewek "NERO"
Tawuran Tawuran yang terjadi antar pelajar dikarenakan Tawuran bisa terjadi karena hal-hal remeh yang diperbesar oleh pihak lawan dengan membalasnya entah itu memaki, menghina, memukul, dsb. Nah karena dilakukan banyak orang maka dinamai tawuran. Ingin menunjukkan jati diri mereka Tawuran yang terjadi antar pelajar dikarenakan ingin lebih dikenal dengan sebutan berani, keren, dan solider.
Bagaimana mengatasi tawuran ? Kita harus memiliki kecakapan berpikir dulu. Belajar mengenali dan menemukan informasi, mengolahnya, dan mengambil keputusan, serta memecahkan masalah secara kreatif. Dibutuhkan kesabaran. Jangan terpancing emosi . Kabur aja n gak usah ikut-ikutan.
Balapan Liar (trek- trekan) Salip coy ….. Tarik Mang !
Jangan ditiru !!!!! (lagi)
Penyebab terjadinya kenakalan remaja Faktor internal: Pencarian Identitas Diri Kontrol diri yang lemah / labil sehingga tidak bisa membedakan tingkah laku yang baik dan tidak baik untuk dapat diterima di masyarakat yang berakibat akan terseret pada perilaku 'nakal'.
Faktor eksternal: Perceraian orang tua (keluarga yang tidak harmonis) Pendidikan yang salah didalam keluarga (dimanjakan atau sebaliknya dengan kekerasan) Tidak dibekali dengan pendidikan Agama. Salah pergaulan (memilih teman) Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik. Informasi Global/Media Massa (Internet, TV, Film, Video Games dll)
Hal-hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi kenakalan remaja: Orang tua harus dapat menjadi figur yang baik bagi anaknya Seringnya komunikasi di dalam lingkungan keluarga Penanaman ilmu agama yang kuat Pilihlah teman yang baik Perlunya motivasi dari keluarga, guru, Dosen, teman untuk melakukan hal – hal yang positif Menyalurkan hobi yang positif agar terhindar dari perilaku yang menyimpang
Terima kasih.......