HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DAN KORBAN BENCANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENTINGNYA PAKET PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN PRT
Advertisements

Ciri-Ciri Kematangan Moral
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Peran Pekerja Pengembangan Masyarakat
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN AGROFORESTRI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KELOMPOK II: Alarico Da Costa Ximenes Vivi Indra Amelia Nasution
Pengantar Kewarganegaraan
DEMOKRASI PANCASILA Oleh : firdaus sianipar.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Assalamualaikum wr. wb..
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
PEREKONOMIAN INDONESIA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan Hidup Di Kelurahan Bambankerep RW 04 Kecamatan Ngaliyan Semarang Kelompok, Muhammad Baihaqi ( ) Hidayatun.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Aspek Etika Bisnis dalam skb
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1.
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
HUKUM INTERNASIONAL SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Dosen Magister Teknik Sipil UMS
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Hak atas Perumahan yang Layak dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Centre on Housing Rights and Evictions
Sejarah dan Definisi Civics
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Modul ke: Fakultas Program Studi PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Gunawan Wibisono SH MSi 05 Demokrasi Indonesia.
1  Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pengembangan potensi dan kemampuan sehingga tumbuh kapasitas untuk memecahkan masalah- masalah yang mereka.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA 708B4_02 DOSEN : DRS. WAWAN SETIAWAN,M.M DI SUSUN OLEH: NONIMNAMANILAI 1B RIZAS YAYAN A 2B SINTA.
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Transcript presentasi:

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DAN KORBAN BENCANA SUSETIAWAN

KLARIFIKASI BENCANA SOSIAL DAN BENCANA ALAM AKAN DIATUR DALAM SATU PERDA? APAKAH PERDA AKAN MENCAKAUP HAK DAN KEWAJIBAN KORBAN DARI SEMUA JENIS BENCANA SEPERTI BANJIR, TANAH LONGSOR, GEMPA TEKTONIK, VOLKANIK DAN YANG LAIN ? JIKA SEMUA JENIS BENCANA AKAN DICAKUP, APA KONSEKWENSI SUBSTANSI DARI PENYUSUNAN PERDA ITU ? APAKAH SUBSTANSI HOLISTIK DAPAT DICAKUP? PERTANYAAN INI MUNCUL KARENA KEMUNGKINAN KORBAN DARI JENIS BENCANA YANG BERBEDA MEMILIKI KONSEKWENSI LOGIS PENGATURAN HAK DAN KEWAJIBAN YANG BERBEDA PULA. KECUALI APA YANG DIHARAPKAN DARI PERDA HANYA MENGATUR HAK DAN KEWAJIBAN DASAR DARI PARA KORBAN BENCANA

DASAR BERPIJAK SETIAP WARGA NEGARA BERHAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN KONSEKWENSI LOGISNYA, SETIAP ORANG YANG TERKENA KORBAN BENCANA HARUS DIPERHATIKAN HAK-HAK DAN KEWAJIBANNYA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP DEMI KEMANUSIAAN NEGARA MEMILIKI TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB MENYEDIAKAN BANTUAN TERHADAP ORANG-ORANG YANG TERKENA KORBAN BENCANA DAN MELINDUNGI SEBAGAIMANA PRINSIP HAM ORGANISASI SOSIAL APAPUN HARUS BEKERJA SESUAI DENGAN PRISIP HAM UNTUK MENGHINDARI KOMODIFIKASI BENCANA. OLEH SEBAB ITU HARUS ADA PANDUAN YANG SAMA DALAM IMPLEMENTASI PENANGANAN KORBAN PARA KORBAN BERHAK MENDAPAT INFORMASI SELUAS-LUASNYA TENTANG DATANGNYA, BENTUKNYA, JUMLAH DAN JENIS BANTUAN

SUMBER INFORMASI DAN BENTUK PERLINDUNGAN HAK BUKU PANDUAN OPERASIONAL IASC (INTER AGENCY STANDING COMMITTEE) ) TENTANG HAM DAN BENCANA ALAM DARI PBB HAK PERLINDUNGAN JIWA, KEAMANAN, INTEGRITAS FISIK DAN MARTABATHak_Hak Korban Bencana.pdf PERLINDUNGAN HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN MEMPEROLEH KEBUTUHAN POKOK PERLIDUNGAN HAK-HAK SOSIAL EKONOMI DAN BUDAYA PERLINDUNGAN WARGA NEGARA YANG BERKAITAN DENGAN HAK POLITIK

Hak – hak korban bencana & Kode etik kemanusiaan Belajar dari pengalaman rehab rekon di Yogyakarta

Adakah perspektif Hak korban di dalam dakumen PRB UU No 24 tahun 2007 menyebut rakyat sebagai korban yang diberi bantuan. Sementara korban menyebutnya sebagai hak-hak korban yang harus dilayani oleh negara. Beberapa hak yang universal antara lain; perlindungan jiwa keamanan orang, integritas fisik dan martabat manusia, perlindungan hak kebutuhan pokok (barang, jasa, kegiataan kemanusiaan) ketersediaan sandang pangan, kesehatan memadai, perlindungan hak ekosob (mata pencaharian dan pekerjaan, perumahan, properti right), hak warganegara dan politik.

Isu – isu penting yang perlu digali; Pendataan korban (verifikasi) apakah top down atau buttom up? Bagaimana yang ideal? Mengingat pendataan yang terkesan seadanya tanpa pelibatan warga atau perwakilan warga akan menghasilkan data korban yang berhak tidak terpenuhi. Konflik horisontal. Terdapat banyak konflik di desa wilayah bencana terkait dengan hak-hak yang tidak dipenuhi oleh negara. Pemberian hak sering kali menjadi ajang manipulasi dan peluang korupsi. Contoh mark up data dan pemotongan dana rekontruksi (dakon)

Tercerabut dari akar cultur Tercerabut dari akar cultur. Kasus rumah IGLO di Prambanan buktikan bahwa bantuan tidak peka dengan kebiasaan setempat. Organisasi korban. Apakah korban berhak mengorganisir dirinya sendiri? Belajar dari pokmas yang di set up dari atas dan di dampingi oleh para konsultan proyek.

Pelanggaran kemanusiaan Pelanggaran kemanusiaan. Apakah pengemplang hak – hak korban berupa dana jadup, barang, informasi dan lain – lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kemanusiaan. Lebih luas lagi dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

KODE ETIK Prinsip-prinsip dasar Hasil diskusi di KKY – PSPK 2006: Panduan konsep dan tindak Mengikat secara moral dan aturan hak asasi manusia

Berpihak dan berspektif rakyat korban yang dibantu untuk menjadi mandiri berkelanjutan. Dihindarkan dari kemungkinan menciptakan konflik dan kecemburuan sosial memberikan semangat kepedulian pada yang lemah dan semangat bergotong-royong Mengutamakan tindakan nyata bagi korban daripada omong dan janji. Mengakui bahwa sebelum gempa persoalan keadilan dan kemakmuran sudah ada dalam masyarakat, maka penyelesaian yang bertolak dari akar permasalahan harus diutamakan.

Meninggalkan cara-cara simbol-simbol kekuasaan, sehingga lebih menukik kepada cara-cara kebutuhan konkrit. mengutamakan peran korban sebagai aktor utama. Seluruh konsepsi dan tindakan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pengumpulan data, haruslah “taren” dan dibicarakan dengan masyarakat korban. Mendayagunakan sebanyak mungkin sumber daya, manusia dan kearifan lokal yang ada dan potential dalam masyarakat.

Merubah masyarakat dari obyek jadi subyek harus diakui sebagai sebuah proses yang tidak pendek. Pembelajaran dan penyadaran perlu, terutama banyak tokoh yang bisa bicara dalam masyarakat hasil didikan Orde Baru yang paternalistik. Ukuran perubahan masyarakat bukan pada hasil an sich, tapi proses. Komitmen rakyat mandiri dan swadaya harus pula dipunyai oleh lembaga-lembaga yang unique dan dapat mulai dari apa yang punya. Tidak perlu “konsolidasi”, “koordinasi”, dipaksakan sebagai sesuatu yang ideal sampai tingkat praktis.