Sejarah & Fungsi Pasar Modal Indonesia 1st Lecture
Indikator Kompetensi Dasar Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan: Sejarah dan perkembangan pasar modal di Indonesia Fungsi dan para pelaku pasar modal Lembaga-lembaga penunjang pasar modal Fungsi dan tugas lembaga-lembaga penunjang pasar modal Indikator Kompetensi Dasar
Pendahuluan: Pasar Modal Pasar modal (capital market) adalah pasar yang memfasilitasi penerbitan dan perdagangan surat berharga keuangan seperti saham dan obligasi. Penerbitan surat berharga dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum atau sering disebut go public. Sedangkan Pasar Sekunder merupakan pasar yang memfasilitasi jual beli atau surat berharga yang telah diterbitkan melalui Penawaran Umum tersebut. Pihak atau perusahaan yang menawarkan Efeknya kepada masyarakat investor melalui Penawaran Umum disebut sebagai Emiten. Pendahuluan: Pasar Modal
Sejarah Pasar Modal di Indonesia Masa Penjajahan Pengusaha Hindia Belanda mendirikan Vereniging voor de Effecten di Batavia dan sekaligus memulai perdagangan Efek pada tanggal 14 Desember 1912. Efek yang diperdagangkan pada masa itu adalah saham/obligasi perusahaan perkebunan Hindia Belanda yang beroperasi di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya pasar modal Batavia tersebut, kemudian Bursa Efek dibuka juga di Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan di Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925 Ketika suhu politik di Eropa meningkat pada awal tahun 1939, pemerintah Hindia Belanda memusatkan perdagangan Efek di Jakarta , dan menutup Bursa Efek di Semarang dan Surabaya. Ketika perang Dunia II berkecamuk, Bursa Efek di Jakarta juga ditutup pada tanggal 10 Mei 1940. Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Sejarah Pasar Modal di Indonesia Masa Orde Lama Pada tahun 1948 pemerintah Hindia Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia, dan pada tahun 1950 pemerintah menerbitkan obligasi Republik Indonesia serta mendorong keinginan untuk mengaktifkan kembali Bursa Efek Indonesia dengan tujuan untuk mencegah mengalirnya efek-efek ke luar negeri. Pada tahun 1958 kegiatan bursa terhenti akibat inflasi dan keadaan perekonomian yang tidak menentu. Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Sejarah Pasar Modal di Indonesia Masa Orde Baru Pada tahun 1976 pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia yang didahului dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar Modal, Badan Pembina Pasar Modal, dan PT Danareksa melalui Keppres Nomor 52 tahun 1976, yang mempunyai fungsi dan tugas membina dan mengatur pelaksanaan teknis pasar modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977 Pasar Modal Indonesia secara resmi diaktifkan kembali yang ditandai dengan adanya perdagangan saham PT Semen Cibinong. Tahun 1995 merupakan babak baru dalam proses pembelian saham di bursa yang ditandai dengan peluncuran Jakarta Automated Trading System (JATS), sebuah sistem perdagangan otomatis yang menggantikan sistem perdagangan manual pada tanggal 2 Mei 1995. Sistem yang tergolong modern tersebut dapat memfasilitasi perdagangan saham dengan frekuensi yang lebih besar dan lebih menjamin kegiatan pasar yang fair dan transparan dibanding sistem perdagangan manual. Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Sekilas Bursa Efek Indonesia (BEI) Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek dan pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek. Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. Sekilas Bursa Efek Indonesia (BEI)
Penerapan JATS (Jakarta Automatic Trading System) Makin banyak emiten = repot kalau harus manual terus (1995) Diharapkan akan memberikan fasilitas yang menunjang adanya frekuensi transaksi saham yang membesar, karena faktor kepraktisan dan waktu tunggu deal yang makin singkat. Praktik pasar yang makin transparan juga diharapkan, karena faktor teknologi seperti internet akan dapat mendistribusikan aliran informasi yang lebih akurat dan cepat kepada para pelaku pasar dengan efisien dan real-time. Online Trading mulai intensif diterapkan sejak 2009 Penerapan JATS (Jakarta Automatic Trading System)
Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Indonesia Fungsi Tabungan (Savings Function); kaitannya dengan masalah penurunan nilai mata uang, inflasi, dan lain-lain yang terkait. Fungsi Kekayaan (Wealth Function); kaitannya dengan usaha mengalihkan dana menjadi aset yang tidak akan diganggu oleh sifat depresiasi dari aset riil Fungsi Likuiditas (Liquidity Function); kaitannya dengan mudah/tidaknya ‘dicairkan’ ketika sedang BU (baca: Butuh Uang) Fungsi Pinjaman (Credit Function); kaitannya dengan keperluan untuk konsumsi atau investasi dari pihak-pihak yang berkepentingan Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Indonesia
Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Indonesia Fungsi Keuangan, dilakukan dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh para borrowers dan para lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan asset riil yang diperlukan untuk investasi tersebut. Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Indonesia
Daya Tarik Pasar Modal (Emiten vs Investor) Emiten P.O.V Investor P.O.V Sebagai alternatif cara penghimpunan modal usaha selain dari sistem perbankan yang berbasis hutang Pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan obligasi atau saham Perusahaan bisa menghindari skenario Debt-to-Equity ratio yang terlalu tinggi, yang dapat menyebabkan biaya modal untuk menjalankan perusahaan menjadi tak optimal. Merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien Pasar modal sebagai alternatif investasi Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik Memaksa pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan (karena sudah go public) Peningkatan aktivitas ekonomi nasional Daya Tarik Pasar Modal (Emiten vs Investor)
Struktur Pasar Modal Indonesia
Struktur Pasar Modal Indonesia OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) Memberikan izin usaha kepada Bursa Efek, KPEI, KSEI, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi dan Biro Administrasi Efek Memberikan izin orang perseorangan kepada Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi dan Wakil Agen Penjual Reksa Dana Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian Mewajibkan pendaftaran kepada Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu: Notaris, Konsultan Hukum, Penilai dan Akuntan Publik Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran Melakukan pemeriksaan dan penyidikan Struktur Pasar Modal Indonesia
Struktur Pasar Modal Indonesia KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) Ruang lingkup kegiatan kliring Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia. Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa Ruang lingkup kegiatan penjaminan Melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuitas dan produk derivatif. Memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota kliring yang timbul dari transaksi bursa Struktur Pasar Modal Indonesia
Struktur Pasar Modal Indonesia KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) Melaksanakan administrasi rekening efek, penyelesaian transaksi efek, dan distribusi hasil corporate action serta jasa-jasa terkait lainnya, seperti: post trade processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral. Struktur Pasar Modal Indonesia
Struktur Pasar Modal Indonesia PERANTARA PEDAGANG EFEK – Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek, wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal Memberikan saran kepada para pemodal Struktur Pasar Modal Indonesia
Struktur Pasar Modal Indonesia PENJAMIN EMISI EFEK – Pihak yang membuat kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara perusahaan efek dan emiten Struktur Pasar Modal Indonesia
Struktur Pasar Modal Indonesia MANAJER INVESTASI – Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku Mengadakan riset Menganalisa kelayakan investasi Mengelola dana portofolio Struktur Pasar Modal Indonesia
Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal Biro Administrasi Efek (BAE) Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Untuk mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang pemodal beli menjadi atas nama pemodal tersebut, diperlukan biaya sesuai yang ditetapkan oleh BAE Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal Kustodian Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Jasa yang diberikan kustodian : Menyediakan tempat yang aman bagi surat-surat berharga Mencatat dan membukukan semua penitipan lain secara cermat (jasa administrasi) Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya Mengamankan pemindahtanganan efek Menagih dividen saham, bunga obligasi, dan hak lain-lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam- LK Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal Wali Amanat Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh : Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Wajib terdaftar dahulu di BAPEPAM-LK Persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal Pemeringkat Efek Pemeringkat efek adalah pihak yang memiliki kegiatan : Pemeringkat, yaitu menilai kemampuan perusahaan untuk dapat membayarkan kembali surat hutangnya atau tidak Jasa Informasi, yaitu menerbitkan informasi mengenai perusahaan di pasar modal Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal
Profesi-Profesi Penunjang Pasar Modal Akuntan : laporan keuangan audit dan pendapat akuntan Konsultan hukum : laporan legal audit dan pendapat konsultan hukum Penilai : laporan hasil penilaian dan pendapat penilai Notaris : legalisasi dokumen perusahaan Dan profesi-profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Profesi-Profesi Penunjang Pasar Modal
FILM: “THE WOLF OF WALLSTREET”