Deputi Bidang SDM Aparatur

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Disampaikan pada acara
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Manajemen Umum Kepegawaian
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Penetapan jabatan, ANALISIS JABATAN, dan ANALISIS BEBAN KERJA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Perencanaan dan Pengadaan ASN
KOMPETENSI JABATAN DAN PETA JABATAN
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
MATERI PAPARAN PENYESUAIAN NOMENKLATUR JFU/STAF
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Asdep Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
MANAJEMEn PERENCANAAN ASN (pns &PPPK )
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Deputi Bidang SDM Aparatur PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM/STAF KE DALAM NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA (PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 TAHUN 2016 ) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bandung, 23 Mei 2017

1 3 2 SUMBER DAYA MANUSIA ANJAB 1 JUMLAH 2 SURAT EDARAN BERSAMA PENATAAN SUMBER DAYA MANUSIA 1 ANJAB ABK 1 1 JUMLAH 2 SURAT EDARAN BERSAMA MENDIKBUD – MENDAGRI MENPAN – KA. BKN 2 DISTRIBUSI - STANDARISASI JABATAN PERMENPAN 25 /2016 1 3 KUALITAS INPASSING PERMENPAN 26 /2016 2

DIISI OLEH TNI DAN POLRI 2 JABATAN ASN (Pasal 13 – 20 ) Jabatan Administrasi Jab. Administrator memimpin pelaksanaan kegiatan Yanlik, Adpem dan pembangunan Jab. Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jab. Pelaksana melaksanakan kegiatan Yanlik, Adpem dan pembangunan DIISI OLEH PEGAWAI ASN Jabatan Fungsional Jafung keahlian a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; dan d) ahli pertama. Jafung keterampilan a) penyelia; b) mahir; c) terampil;dan d) pemula Jabatan Pimpinan Tinggi JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama DIISI OLEH TNI DAN POLRI Jabatan ASN tertentu

JABATAN, POLA KARIR , PERPINDAHAN PEGAWAI ASN 3 JABATAN, POLA KARIR , PERPINDAHAN PEGAWAI ASN Pasal 13-23, 68-81 JPT I JPT II JPT III JPT IV JPT V JPT VI JPT VII JPT VIII JPT IX JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA PPPK POSISI MADYA PRATAMA Evaluasi Jabatan 9. Faktor Jab Pengetahuan Pengawasan Kompleksitas R. Lingkup Hub. Personal Tujuan Hub. Persyaratan Fisik Lingkungan 15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1 KARIER Ahli Utama PNS Ahli Madya ADMINISTRATOR JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN Ahli Muda PPPK a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; d) ahli pertama Ahli Pratama JABATAN ADMINISTRASI PENGAWAS KETRAMPILAN Analis Penyelia a) penyelia; b) mahir; c) terampil; d) pemula Pengelola Mahir PELAKSANA Pengadministrasi Trampil Juru Pemula

Pelaksana Esensi Standarisasi Jabatan 1 2 3 4 4 • Nomenklatur Jabatan • Tugas Jabatan (peran, tanggung jawab, wewenang, hasil kerja jabatan) 2 • Persyaratan Jabatan (Kualifikasi Pendidikan dan Kompetensi) 3 • Kelas Jabatan 4

Latar Belakang Jabatan Pelaksana 5 Latar Belakang Jabatan Pelaksana Permendagri 77/2011, Perka BKN 3/2013, Kamus Jabatan Men.PANRB Surat Menteri PANRB nomor B.3341/M.PANRB/12/2014 tanggal 17 Desember 2014 bahwa Setiap instansi pemerintah diwajibkan menyampaikan jabatan di lingkungan instansi masing-masing paling lambar akhir Febuari 2015. Jabatan tersebut diinput ke dalam eFormasi dan hardcopynya disampaikan ke Kemen. PANRB tembusan ke BKN. Jabatan pelaksana yang dihimpun pada awalnya berjumlah sekitar 3500 jabatan, lalu dilakukan pembahasan bersama BKN dan keluar surat pertimbangan teknis BKN nomor K.26-30/V.23-1/93 tanggal 10 Maret 2016 Ditetapkan sebagai Peraturan Menteri PAN dan RB jumlah jabatan pelaksana menjadi 40 urusan pemerintahan dan 2645 jabatan.

Latar Belakang Jabatan Pelaksana 6 Latar Belakang Jabatan Pelaksana UU No. 5 Tahun 2004 Pasal 13 ttg Jabatan ASN Pasal 68 ttg Pangkat & Jabatan Pasal 69 ttg Pengembangan Karier Pasal 70 ttg Pengembangan Kompetensi Pasal 71 ttg Pola Karier Pasal 72 ttg Promosi Pasal 73 ttg Mutasi Pasal 75-76 ttg Penilaian Kinerja Pasal 79 ttg Gaji Pasal 80 ttg Tunjangan Belum ada Standarisasi Jabatan Pelaksana di lingkungan instansi pemerintah (K/L/P).

MENUJU MANAJEMEN JABATAN PELAKSANA 7 MENUJU MANAJEMEN JABATAN PELAKSANA PERMENPAN NO.25/2016, SEBAGAI DASAR INSTANSI PEMERINTAH UNTUK: KEPENTINGAN MENYUSUN PENETAPAN KEBUTUHAN KEPENTINGAN PENENTUAN PANGKAT DAN JABATAN KEPENTINGAN PENGEMBANGAN KARIER KEPENTINGAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI KEPENTINGAN PENILAIAN KINERJA KEPENTINGAN PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN KEPENTINGAN PEMBERHENTIAN Terstandarnya JABATAN PELAKSANA DI INSTANSI PEMERINTAH K/L/P Terdapat keseragaman dalam pengusulan KEBUTUHAN / FORMASI JABATAN Terdapatnya PEDOMAN YANG SAMA DAN BERSIFAT DINAMIS untuk penggunaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana sesuai dengan PERKEMBANGAN dan KEBUTUHAN ORGANISASI

Ketentuan Umum Jabatan Pelaksana 8 Ketentuan Umum Jabatan Pelaksana Semua Nomenklatur Jabatan Fumgsional Umum yang sudah ada sebelum PERMENPAN NO 25 TAHUN 2016 ini berlaku, harus dibaca dan diartikan sebagai Nomenklatur Jabatan Pelaksana. Semua Nomenklatur Jabatan Fumgsional Umum yang sudah ada dan sudah ditetapkan kelas jabatannya sebelum PERMENPAN NO 25 TAHUN 2016 ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan Nomenklatur dan/atau kelas jabatan berdasarkan nomenklatur dan/atau kelas jabatan yang baru .

PENGUSULAN JABATAN PELAKSANA 9 PENGUSULAN JABATAN PELAKSANA Instansi pemerintah dapat mengusulkan jabatan pelaksana yang belum terakomudir dalam Nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada Menteri PANRB, dengan syarat melampirkan: Nomenklatur jabatan; Tugas Jabatan; Kualifikasi pendidikan dan/atau profesi; dan Kelas Jabatan bagi yang sudah memiliki kelas jabatan. Disertai dengan ANJAB dan ABK Setelah ada persetujuan teknis dari BKN, maka usulan dari K/L/P akan dibahas untuk dijadikan tambahan Nomenklatur jabatan pelaksana baru sebagai penyempurnaan lampiran Permen PANRB No.25 Tahun 2016.

Surat MENPAN kepada PPK 10 Surat MENPAN kepada PPK B/102/M.SM.02.00/2017, 10 April 2017 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Melakukan penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsional Umum ke dalam Nomenklatur Jabatan Pelaksana sesuai dengan Permen. PANRB Nomor 25 Tahun 2016. Menyesuaikan Tugas Pokok dan Fungsi PNS sesuai dengan Tugas Jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016, dan dapat melengkapi tugas jabatan tersebut yang dituangkan dalam rincian tugas pada Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Melakukan rotasi dan mutasi pegawai berdasarkan kualifikasi pendidikan dan pengalaman tugas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2016.

Surat MENPAN kepada PPK 11 Surat MENPAN kepada PPK B/102/M.SM.02.00/2017, 10 April 2017 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Khusus bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, agar melakukan analisis kebutuhan jabatan pelaksana pada setiap perangkat daerah berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dari setiap perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan perangkat daerah, yang selanjutnya menyesuaikan tugas- tugas jabatan pelaksana sesuai dengan pendekatan fungsi tersebut; Menetapkan Surat Keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Umum ke dalam Jabatan Pelaksana bagi PNS dilingkungan masing-masing dan menyampaikan tembusannya kepada BKN Pusat/BKN Regional.  

Surat MENPAN kepada PPK 12 Surat MENPAN kepada PPK B/102/M.SM.02.00/2017, 10 April 2017 Batas waktu penyesuaian Jabatan Fungsional Umum ke dalam Nomenklatur Jabatan Pelaksana sampai dengan akhir bulan Desember 2018. Bagi jabatan yang selama ini telah mendapatkan tunjangan sesuai dengan standar biaya umum yang sudah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun nomenklatur tersebut harus disesuaikan dengan Nomenklatur Jabatan Pelaksana pada lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016. Peraturan Menteri PANRB agar dijadikan sebagai upaya untuk menstandarisasikan Jabatan pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aplikasi e-Formasi Kementerian PANRB 

Surat MENPAN kepada PPK 13 Surat MENPAN kepada PPK B/102/M.SM.02.00/2017, 10 April 2017 Kualifikasi pendidikan dalam lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016, lebih diarahkan untuk kebutuhan pegawai baru yang diusulkan oleh masing-masing K/L/P. Jika terdapat PNS yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016, namun karena yang bersangkutan saat ini melaksanakan tugas jabatan sama dengan yang ada pada lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016, maka Nomenklatur Jabatan yang bersangkutan disesuaikan dengan pendidikan formal sesuai dengan jabatan baru, dan agar penyesuaiannya melalui pendidikan lanjutan atau program penyetaraan pendidikan.

VALIDASI (MENPAN- USULAN JABATAN PELAKSANA (K/L/) BKN) MEKANISME PERSETUJUAN TAMBAHAN JABATAN PELAKSANA 14 Pemda berkoordinasi dengan kemdagri Jika ada jabatan yang sesuai dengan lampiran Permen.PANRB 25/2016, akan disesuaikan VALIDASI (MENPAN- BKN) USULAN JABATAN PELAKSANA (K/L/) Akan disampaikan Melalui Surat Menteri PANRB Terkait Hasil Validasi ke K/L/P Jika tidak ada yang sesuai, maka dijadikan jabatan baru dan ditambahkan pada lampiran Permen. PANRB 25/2016 sesuai dengan urusannya 2/8/2017

LAMPIRAN PERMENPAN NO 25 TAHUN 2016 ISTILAH SINGKATAN JML 1 Nomenklatur Jabatan Pelaksana NKJP 2645 2 Kelompok Jabatan Pelaksana KJP 102 3 Urusan Pemerintahan UP 40 4 NKJP/Urusan (1) 57

SEBARAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA 16 SEBARAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA No Kelompok Urusan JML 1 Kesekretariatan  579 1.1. Perencanaan 23 1.2. Sistem Informasi & Dokumentasi 14 1.3. Hubungan Masyarakat 16 1.4. Hukum 62 1.5. Kepegawaian 65 1.6. Keuangan 112 1.7. Organisasi/ Kelembagaan 24 1.8. Pelaporan 27 1.9. Pengawasan 57 1.10. Perlengkapan 116 1.11. Tata Usaha 41 1.12. Tatalaksana No KelompoK Urusan Jumlah 2 Adm Kependudukan dan Pencatatan Sipil 9 3 Agama 89 4 Energi dan Sumber Daya Mineral 84 5 Hukum dan HAM 11 6 Keamanan 28 7 Kearsipan 8 Kebudayaan 113 Kehutanan 19 10 Kelautan dan Perikanan 50 Kepemudaan dan Olah Raga 12 Kesehatan 59 13 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 32

SEBARAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA 17 SEBARAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA No Urusan Pemerintah Jml 14 Komunikasi & IT Komputer 57 15 Koperasi, usaha kecil, dan menengah 20 16 Lingkungan hidup 17 Moneter dan Fiskal Nasional 258 18 Pangan 7 19 Pariwisata 3 Pekerjaan Umum dan Penata Ruang 99 21 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan 9 22 Pemberdayaan masyarakat dan Desa 23 Penanaman modal 45 24 Pendidikan 310 25 Pengendalian Penduduk & KB 38 26 Perdagangan 28 27 Perhubungan 180 No Urusan Pemerintah Jml 28 Perindustrian 92 29 Perpustakaan 7 30 persandian 5 31 Pertahanan 17 32 Pertanahan 79 33 Pertanian 132 34 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 22 35 politik Luar Negeri 19 36 Sosial 37 Statistik 38 Tenaga Kerja 18 39 Transmigrasi 10 40 Yustisi 24

PENGGUNA KELOMPOK JABATAN PELAKSANA (jml 102) 18 PENGGUNA KELOMPOK JABATAN PELAKSANA (jml 102) 2645 430 NO Kelompok Jabatan Pelaksana Jml Nomenklatur Jml Urusan 1 Analis 806 38 2 Pengelola 664 37 3 Penyusun 275 25 4 Pengolah 206 19 5 Pengadministrasi 104 27 6 Pengawas 82 29 7 Teknisi 62 12 8 Pranata 46 18 9 Penyuluh 45 28 10 Pemeriksa 39 11 Penelaah 30 Pengembang 22

PENGGUNA KELOMPOK JABATAN PELAKSANA (jml 102) 19 PENGGUNA KELOMPOK JABATAN PELAKSANA (jml 102) NO Kelompok Jabatan Pelaksana Jml Nomenklatur Jml Urusan 13 Operator 20 5 14 Pengevaluasi 17 10 15 Perancang 6 16 Petugas 7 Juru 8 18 Verifikator 19 Koordinator Pemelihara 21 Penata 9 22 Instruktur 3 23 Pramu 4 24 Pengemudi 1

PENGGUNA KELOMPOK JABATAN PELAKSANA (jml 102) 20 PENGGUNA KELOMPOK JABATAN PELAKSANA (jml 102) No Kelompok Jabatan Pelaksana Jml Nomenklatur Jml Urusan 25 Fasilitator 6 3 26 Penjaga 5 27 Penilai 4 28 Penguji 29 Pengendali 1 30 Pengamat 31 Pembina 2 32 Account 33 Penyiap 34 Pelatih 35 Pemandu 36 Pengkaji

PENGGUNA KELOMPOK JABATAN PELAKSANA (jml 102) 21 PENGGUNA KELOMPOK JABATAN PELAKSANA (jml 102) No Kelompok Jabatan Pelaksana Jml Nomenklatur Jml Urusan 37 Komandan 2 38 Sekretaris 39 Asisten 40 Kurator 1 41 Penilik 42 Kepala 43 Surveyor 44 Assesor 46 Perawat 45 Pembantu Operator … ……………………… …………. ……… 57 102 Polisi Khusus

Penggunaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana 21 Urutan 1 s.d. 14 dari 40 Urusan Penggunaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana No Urusan Pemerintahan Jmlh NK Jenis KJP 1 Kesekretariatan 579 45 2 Pendidikan 310 25 3 Moneter dan Fiskal Nasional 258 11 4 Perhubungan 180 34 5 Pertanian 132 19 6 Kebudayaan 113 14 7 Pekerjaan Umum dan Penata Ruang 99 8 Perindustrian 92 16 9 Agama 89 10 Pertanahan 79 15 Energi dan Sumber Daya Mineral 76 12 Kesehatan 59 13 Komunikasi & Informasi Teknologi Komputer 57 17 Kelautan dan Perikanan 50

LANGKAH-LANGKAH PENYESUAIAN 1 LANGKAH-LANGKAH PENYESUAIAN 1 2 Nomenkalur Urusan Unit Kerja/OPD Urusan Unit Kerja Lain / OPD Lain Tugas Jabatan Mirip dengan Tugas Jabatan Usulan Baru dgn Anjab dan ABK TEAM PENYESUAIAN 4 3 5 6 ORGANISASI/KELEMBAGAAN KEPEGAWAIAN/SDM APARATUR UNIT KERJA/OPD

Surat MENPAN kepada PPK B/102/M.SM.02.00/2017, 10 April 2017 23 Surat MENPAN kepada PPK B/102/M.SM.02.00/2017, 10 April 2017 DITINDAKLANJUTI DGN PERKA BKN MENGATUR MODEL SURAT KEPUTUSAN PPK TENTANG SOTK YANG KOMPREHENSIF MENGATUR MODEL SURAT KEPUTUSAN PPK TENTANG PENEMPATAN PEGAWAI YANG MENJELASKAN SEMULA - MENJADI

Kualifikasi Pendidikan Tugas Jabatan Rincian Tugas 24 SURAT KEPUTUSAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN TENTANG STANDARISASI JABATAN ( SOTK KOMPLIT DARI JABATAN TERTINGGI SAMPAI TERENDAH ) JPT UTAMA MADYA PRATAMA JA ADMINISTRATOR PENGAWAS PELAKSANA JF TRAMPIL PENYELIA MAHIR TERAMPIL PEMULA JF AHLI UTAMA MADYA MUDA PERTAMA No Nomenkaltur Kualifikasi Pendidikan Tugas Jabatan Rincian Tugas STANDARISASI NASIONAL (PERMENPAN 25) SK PPK

ANALIS 806 Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi Dibidang ?? Melakukan kegiatan pengelolaan yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan PENGELOLA 664 Dibidang ?? PENYUSUN 275 Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja Dibidang ?? PENGOLAH 206 Melakukan kegiatan pengumpulan, pendokumentasian/ penginputan dan pengolahan Dibidang ?? PENGADMINISTRASI 104 Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian Dibidang ??

Terima Kasih Wassalamualaikum Wr.Wb. Adi Junjunan Mustafa SALAM REFORMASI BIROKRASI Terima Kasih Adi Junjunan Mustafa adi.junjunan@menpan.go.id