Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /15080324071 Rizky Nuzulul /15080324076 Putra Arda W.U /15080324088 Daviq Dwi A /15080324089
Pengertian Asuransi Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Manfaat Asuransi Asuransi pada dasarnya memberi manfaat bagi tertenggung (insured): 1. Rasa aman dan perlindungan 2. Pendistribusian biaya dan manfaat yg lebih adil 3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit 4. Berfugsi sebagai tabungan 5. Alat penyebaran risiko 6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Jenis Jenis Usaha Perasuransian Menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian, jenis usaha asuransi meliputi: 1. Usaha asuransi terdiri atas: Asuransi kerugian (non life insurance) Asuransi jiwa (life insurance) Reasuransi (reinsurance) 2. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri atas: Pialang asuransi Pialang reasuransi Penilai kerugian asuransi Konsultan aktuaria Agen asuransi
Reasuransi Merupakan pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau sering disebut asuransi dari asuransi Fungsi: Meningkatkan Kapasitas Akseptasi Alat penyebaran resiko Meningkatkan stabilitas usaha Meningkatkan kepercayaan
Asuransi Jiwa Pengertian: suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan Manfaat asuransi jiwa Memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal Membantu usaha dari kerugian yg disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan Penghimpunan dana untuk persiapan pensiun Menunda atau menghindari pajak pendapatan
Asuransi Kerugian Usaha asuransi kerugian menurut undang-undang no.2 tahun 1992 adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab pihak hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi Usaha asuransi kerugian dalam praktiknya di Indonesia dapat dibagi sebagai berikut : Asuransi kebakaran Asuransi pengankutan Asuransi aneka, yaitu jenis usaha asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenis asuransi aneka ini meliputi: Asuransi kendaraan bermotor Asuransi kecelakaan diri Pencurian Uang dalam pengangkutan Uang dalam penyimpanan Kecurangan
Prinsip Prinsip Asuransi Insurable Interest Merupakan hak berdasarkan hokum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hokum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan. Sesuatu yang dapat dipertanggungkan tersebut dapat berupa harta, benda, atau suatu kejadian yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hokum Utmost Good Faith Iktikat baik dalam menetapkan suatu kontrak atau persetujuan, harus dilakukan dengan iktikat baik. Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu faktayang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Indemnity Indemnity berarti mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadinya kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut / ganti rugi
Proximate Cause Subrogasi Kontribusi Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain misal badai menghantam tembok sehingga tembok jatuh Subrogasi Pada prinsipnya merupakan hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian Kontribusi Prinsip kontribusi merupakan salah satu akibat dari prinsip indemnity. Prinsip kontribusi pada dasarnya adalah suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut serta mmbayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besar.
SU X WON TERIMAKASIH