Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Materi Kuliah Manajemen ASKES
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENGENALAN ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
RISIKO MURNI RISIKO PROPERTI RISIKO GUGATAN/LIABILITY RISIKO KEMATIAN
ASURANSI YANG MEMBUAT SESEORANG MERSA AMAN DAN TERJAMIN KESELAMATANNYA
JENIS ASURANSI.
ASURANSI.
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERLINDUNGAN USAHA.
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
ASURANSI.
ASURANSI.
Day 1.
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Manajemen Risiko dan Asuranasi
PENGENALAN ASURANSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
JENIS ASURANSI.
Kelompok 1 D3-Akuntansi 1B
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
KELOMPOK 7 Hartino Yovie Setiawan. ASURANSI Pengertian Asuransi Menurut kitab undang – undang hukum dagang pasal 246 Menurut undang – undang nomor 2.
Pengertian Asuransi dan Risiko
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /15080324071 Rizky Nuzulul /15080324076 Putra Arda W.U /15080324088 Daviq Dwi A /15080324089

Pengertian Asuransi Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Manfaat Asuransi Asuransi pada dasarnya memberi manfaat bagi tertenggung (insured): 1. Rasa aman dan perlindungan 2. Pendistribusian biaya dan manfaat yg lebih adil 3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit 4. Berfugsi sebagai tabungan 5. Alat penyebaran risiko 6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha

Jenis Jenis Usaha Perasuransian Menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian, jenis usaha asuransi meliputi: 1. Usaha asuransi terdiri atas: Asuransi kerugian (non life insurance) Asuransi jiwa (life insurance) Reasuransi (reinsurance) 2. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri atas: Pialang asuransi Pialang reasuransi Penilai kerugian asuransi Konsultan aktuaria Agen asuransi

Reasuransi Merupakan pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau sering disebut asuransi dari asuransi Fungsi: Meningkatkan Kapasitas Akseptasi Alat penyebaran resiko Meningkatkan stabilitas usaha Meningkatkan kepercayaan

Asuransi Jiwa Pengertian: suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan Manfaat asuransi jiwa Memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal Membantu usaha dari kerugian yg disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan Penghimpunan dana untuk persiapan pensiun Menunda atau menghindari pajak pendapatan

Asuransi Kerugian Usaha asuransi kerugian menurut undang-undang no.2 tahun 1992 adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab pihak hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi Usaha asuransi kerugian dalam praktiknya di Indonesia dapat dibagi sebagai berikut : Asuransi kebakaran Asuransi pengankutan Asuransi aneka, yaitu jenis usaha asuransi kerugian yang tidak  dapat digolongkan kedalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenis asuransi aneka ini meliputi: Asuransi kendaraan bermotor Asuransi kecelakaan diri Pencurian Uang dalam pengangkutan Uang dalam penyimpanan Kecurangan

Prinsip Prinsip Asuransi Insurable Interest Merupakan hak berdasarkan hokum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hokum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan. Sesuatu yang dapat dipertanggungkan tersebut dapat berupa harta, benda, atau suatu kejadian yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hokum Utmost Good Faith Iktikat baik dalam menetapkan suatu kontrak atau persetujuan, harus dilakukan dengan iktikat baik. Tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu faktayang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Indemnity Indemnity berarti mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadinya kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut / ganti rugi

Proximate Cause Subrogasi Kontribusi Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain misal badai menghantam tembok sehingga tembok jatuh Subrogasi Pada prinsipnya merupakan hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian Kontribusi Prinsip kontribusi merupakan salah satu akibat dari prinsip indemnity. Prinsip kontribusi pada dasarnya adalah suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut serta mmbayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besar.

SU X WON TERIMAKASIH