PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Advertisements

Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
KONSEP DASAR PAJAK.
Hukum Pajak (Pengantar )
PENERIMAAN NEGARA.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
HUKUM PAJAK (2).
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
PENGERTIAN DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Teori dan Konsep Dasar Perpajakan Teori dan Konsep Dasar Perpajakan
Materi 2.
Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1
HUKUM PAJAK “Pemungutan Pajak”
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
PAJAK.
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
LOGO PERPAJAKAN. Sejarah Pemungutan Pajak Pra – 1945: Peraturan perpajakan produk kolonial Belanda banyak memiliki segi negatif yang menekankan Wajib.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak., CA
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
PERPAJAKAN M. FIRDAUS WAHIDI, S.E., M.E. 1.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E. Senin, 26 Februari 2018 PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.

MATERI PENGANTAR HUKUM PAJAK Pengertian dan Tugas Hukum Pajak Definisi, Fungsi dan Kedudukan Pajak Perlawanan Terhadap Pajak Asas dan Dasar Pemungutan Pajak Dasar dan Teori Pemungutan Pajak Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formal Jenis Pajak, Cara Pemungutan Pajak, Tarif Pajak Hutang Pajak, Hukuman Perpajakan Penagihan Pajak Pasif dan Aktif

PERKEMBANGAN PERPAJAKAN DI INDONESIA Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku sejak Poklamasi s.d. 1983 Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku sejak 1983

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan (sejak Poklamasi s.d. 1983) Pasal II (Aturan Peralihan) UUD. 1945 jo Undang-Undang No. 4 Tahun 1952 antara lain menyatakan bahwa sejak 1 Januari 1951, semua Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonasi tentang Pajak yang dikeluarkan sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dinyatakan berlaku di seluruh Indonesia. Pajak-pajak negara lain yang tidak disebutkan dalam Undang-undang No 4 Tahun 1952 diumumkan secara tersendiri seperti Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara 1952 No. 83).

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan (1983-sekarang) UU No. 6 Tahun 1983 terakhir diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 -> KUP UU No. 7 Tahun 1983 terakhir diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 -> PPh UU No. 8 Tahun 1983 terakhir diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009 -> PPN UU No. 12 Tahun 1985 terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 -> PBB UU No. 13 Tahun 1985 -> Bea Materai

HUKUM PAJAK Pasal 23A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-Undang” Hukum Pajak merupakan suatu bagian dari Hukum Tata Usaha Negara, yang didalamnya termuat juga anasir-anasir Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata dan lain-lain.

HUKUM PAJAK (cont.) R. Santoso Brotodihardjo, S.H. “Hukum Pajak yang disebut juga Hukum Fiskal, adalah keseluruhan dan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah, untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari Hukum Publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan (Hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut Wajib Pajak)”

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Hukum Perdata (arti luas) Hukum Perdata (BW) Hukum Dagang (W.V.K.) Hukum Publik Hukum Tata Negara Hukum Tata Usaha Negara Hukum Pajak Hukum Pidana

Tugas Hukum Pajak Menelaah keadaan – keadaan dalam masyarakat (dihubungkan dengan pengenaan pajak) Merumuskan dalam peraturan – peraturan hukum Menafsirkan peraturan – peraturan hukum dengan mempertimbangkan latar belakang ekonomis dari keadaan – keadaan dalam masyarakat

Iuran Rakyat kepada kas Negara PENGERTIAN PAJAK Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH Buku “Dasar – dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” ( 1990 : 5 ) Iuran Rakyat kepada kas Negara Berdasarkan undang – undang (dapat dipaksakan) Tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) secara langsung Digunakan untuk pengeluaran umum

Selanjutnya Disempurnakan : Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak Rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment

Menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani Iuran kepada Negara (dapat dipaksakan) Terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan – peraturan Tidak mendapat prestasi kembali Digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum dalam penyelenggaraan pemerintahan

Menurut S. I. Djajadiningrat Sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara Yang disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian dan perbuatan Yang memberikan kedudukan tertentu tetapi bukan sebagai hukuman Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dapat dipaksakan Tidak ada jasa timbal balik secara langsung Memelihara kesejahteraan secara umum

Menurut Mr. Dr. N. J. Feldmann Prestasi yang dipaksakan sepihak Oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma – norma yang ditetapkannya secara umum) Tanpa adanya kontraprestasi Semata – mata digunakan untuk menutup pengeluaran – pengeluaran umum

KESIMPULAN Definisi Pajak Pajak dipungut berdasarkan undang – undang serta aturan pelaksanaannya Sifatnya dapat dipaksakan, artinya setiap pelanggaran atas aturan perpajakan akan dikenakan sanksi Tidak ada timbal balik secara langsung (kontraprestasi) Pajak harus dipungut oleh Pemerintah, tidak boleh swasta Pajak diperuntukan bagi pengeluaran – pengeluaran Pemerintah, bila hasilnya surplus dipakai untuk public investment

FUNGSI PAJAK Penerimaan ( Budgetair ) Mengatur ( Reguler )

Fungsi Penerimaan (Budgetair) Sumber dana untuk pengeluaran pemerintah (Rutin dan Pembangunan) Letak fungsi penerimaan ada di sektor publik Pajak adalah merupakan suatu alat/ sumber untuk memasukkan uang sebanyak – banyaknya ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara

Fungsi Mengatur (Reguler) Mengatur atau melaksanakan kebijakan bidang sosial dan ekonomi Contoh : Dikenakan pajak yang tinggi terhadap minuman keras, agar konsumsi terhadap minuman keras dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah, rokok, dll.

Fiskal Policy Fungsi tidak langsung yakni, menyalurkan private saving ke arah sektor – sektor produktif mencegah pengeluaran–pengeluaran yang menghambat pembangunan atau yang mubazir dalam berbagai bentuk

Perbedaan Pajak dan Jenis Pungutan Lain Retribusi : Ada hubungan langsung dengan kembalinya prestasi (kontraprestasi secara langsung) Contoh : pembayaran uang kuliah, karcis masuk terminal, kartu langganan, karcis masuk tol, dll. Dasar Hukum : UU.No 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengertian Retribusi berdasarkan UU. Nomor 28 Tahun 2009 Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu Khusus disediakan / diberikan oleh Pemerintah Daerah Untuk kepentingan orang pribadi atau badan

Pengertian Sumbangan Kalau dalam Retribusi dapat ditunjuk seseorang atau badan yang menikmati kontraprestasi secara langsung, maka : Sumbangan adalah orang/badan yang merasakan imbalan/manfaat langsung Contoh : sumbangan bencana alam dan pengungsi,dll.

Perlawanan Terhadap Pajak PERLAWANAN PASIF PERLAWANAN AKTIF

PERLAWANAN PASIF Hambatan yang mempersulit pemungutan pajak berhubungan erat dengan : Struktur ekonomi suatu negara Perkembangan intelektual dan moral penduduk Teknik pemungutan pajak itu sendiri

PERLAWANAN AKTIF Perlawanan secara nyata terlihat pada : Usaha dan perbuatan secara langsung kepada Pemerintah (fiskus) Cara – cara perlawanan tersebut adalah : Penghindaran diri dari pajak (tax avoidance) Pengelakan diri dari pajak (tax evasion) Melalaikan pajak

Azas & Dasar Pemungutan Pajak ( The Four Maxims ) Adam Smith dalam buku berjudul “ An Inquiri into the Natura and Causes of the Wealth of Nations “ Equality - Final - Adil ability to pay - Merata

2. Certainty (tidak sewenang – wenang) - besar pajak terutang - kapan harus dibayar - batas waktu pembayaran 3. Convenience membayar pajak pada saat – saat yang tidak menyulitkan wajib pajak (pay as you earn) 4. Economy - biaya pemungutan - biaya pemenuhan seminimum kewajiban wajib pajak mungkin

Dasar dan Teori Pemungutan Pajak Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Gaya Pikul Teori Bakti Teori Gaya Beli

TEORI PEMUNGUTAN Teori Asuransi : Premi Asuransi dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingan misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Jadi masyarakat harus membayar premi kepada negara. Teori ini menyamakan pembayaran premi dengan pembayaran pajak. Teori Kepentingan : Negara yang melindungi kepentingan harta dan jiwa warganegara dengan memperhatikan pembagian beban yang dipungut dari masyarakat. Warganegara yang memiliki harta lebih banyak, bayar pajak lebih besar; yang miskin bayar pajak lebih kecil untuk melindungi kepentingan.

TEORI PEMUNGUTAN 3. Teori Gaya Pikul : Berpangkal pada asas keadilan, bahwa setiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama. Contoh : PTKP unsur kemampuan dan keadilan 4. Teori Bakti : Kewajiban pajak mutlak dimana negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Dilain pihak masyarakat menyadari bahwa bayar pajak sebagai suatu kewajiban, tanda baktinya kepada negara

TEORI PEMUNGUTAN 5. Teori Gaya Beli : Dalam teori ini pajak lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur agar masyarakat tetap exist dan penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar pemungutan pajak. Jadi bukan kepentingan individu atau negara

HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK MATERIAL HUKUM PAJAK FORMAL

Hukum Pajak Formal Hukum Pajak yang memuat peraturan peraturan mengenai cara-cara Hukum Pajak Material menjadi kenyataan. Hukum ini antara lain memuat: 1. Tata cara penetapan utang pajak 2. Hak – hak fiskus untuk mengawasi WP tentang - keadaan - perbuatan dan - peristiwa 3. Kewajiban WP penyelenggara pembukuan/pencatatan 4. Hak WP mengajukan keberatan dan banding Contoh : - KUP - UU. PPSP - UU. Pajak Penghasilan

Hukum Pajak Materiil Yang dikenakan pajak (obyek pajak) Hukum yang memuat norma – norma yang menerangkan : - keadaan - perbuatan - peristiwa hukum Yang dikenakan pajak (obyek pajak) - siapa yang dikenakan pajak (subyek pajak) - berapa besar pajak yang dikenakan - timbul dan hapusnya utang pajak - hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak Contoh : - Pajak Penghasilan - Pajak Pertambahan Nilai

Contoh Penggabungan Hukum Formal dan Material - UU. Pajak Bumi dan Bangunan - UU. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan - UU. Bea Materai

HUBUNGAN SERTA PENGARUH HUKUM PAJAK TERHADAP HUKUM PERDATA Hukum Pajak mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak atas dasar peristiwa (kematian, kelahiran), keadaan (kekayaan), perbuatan (jual beli, sewa menyewa) yang diatur dalam Hukum Perdata Lex specialis derogat lex generale Ketentuan dalam Hukum Pajak mengenyampingkan ketentuan dalam Hukum Perdata

HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN HUKUM PIDANA Terdapat sanksi pidana terhadap pelanggaran atau kejahatan di bidang perpajakan yang diancam baik dalam KUHP maupun dalam UU Pajak

Penafsiran dalam Hukum Pajak 1. Penafsiran Historis Penafsiran UU dengan melihat sejarah dibuatnya UU tersebut 2. Penafsiran Sosiologis Penafsiran atas ketentuan UU yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat yang selalu berkembang 3. Penafsiran Sistematik Penafsiran ketentuan dengan mengaitkannya dengan ketentuan (pasal-pasal) lain dalam UU tersebut atau dari UU lainnya 4. Penafsiran Otentik Penafsiran ketentuan dalam UU dengan melihat yang telah dijelaskan dalam UU tersebut 5. Penafsiran Tata Bahasa Penafsiran ketentuan dalam UU berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan dalam kalimat-kalimat yang disusun

6. Penafsiran Analogis Penafsiran ketentuan dengan cara memberi kiasan pada kata- kata yang tercantum dalam UU sehingga suatu peristiwa yang sesungguhnya tidak termasuk dalam ketentuan menjadi termasuk berdasarkan analog yang dibuat 7. Penafsiran A Contrario Penafsiran ketentuan UU didasarkan pada perlawanan pengertian antara masalah dan dihadapi dengan masalah yang diatur dalam UU

Cara Pemungutan Pajak 1. STELSEL PAJAK 2. SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK 3. YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK

Jenis Pajak 1. Menurut Golongannya - Pajak Langsung - Pajak Tidak Langsung 2. Menurut Sifatnya - Pajak Subyektif - Pajak Obyektif 3. Menurut Pemungutnya - Pajak Pusat - Pajak Daerah

1. STELSEL PAJAK A. STELSEL NYATA (RIIL STELSEL) - Penggunaan pajak berdasarkan obyek (penghasilan yang nyata) - Pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak B. STELSEL FIKTIF (FICTIVE STELSEL) Pengenaan pajak berdasarkan suatu anggapan yang diatur Undang-undang C. STELSEL CAMPURAN Kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan

2. Sistem Pemungutan Pajak A. OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM - Fiskus berwenang menentukan besarnya pajak terutang - WP bersifat pasif - Utang pajak timbul setelah diterbitkan surat ketetapan pajak oleh fiskus B. SELF ASSESSMENT SYSTEM - Wewenang - Kepercayaan diberikan kepada - Tanggung jawab wajib pajak C. WITHHOLDING SYSTEM Wewenang diberikan kepada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak terutang oleh WP

3. Yurisdiksi Pemungutan Pajak A. Azas Tempat Tinggal (Domisili) B. Azas Kebangsaan C. Azas Sumber

Tarif Pajak 1. TARIF MARGINAL contoh : Tarif Progresif 2. TARIF EFEKTIF contoh : DPP

Struktur Tarif 1. Tarif Proporsional/sebanding contoh : Tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% Tarif PBB 0.5% Tarif BPHTB 5% 2. Tarif Progresif Prosentasi > dasar pengenaan semakin besar contoh : Tarif PPh OP A. Progresif Progresif (kenaikan prosentase pajak semakin besar) B. Progresif Tetap (kenaikan prosentase tetap) C. Progresif Degresif (kenaikan prosentase semakin kecil)

Tarif atas harga /nilai suatu barang 3. Tarif Degresif Prosentasi tarif menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar 4. Tarif Tetap Contoh : Bea Materai 5. Tarif Pajak Advalorem Tarif atas harga /nilai suatu barang Contoh : Tarif Bea Masuk 6. Tarif Spesifik Tarif dengan jumlah tertentu atas suatu jenis atau satuan jenis barang tertentu Contoh : Tarif Bea Masuk yang jumlahnya tergantung atas jenis barang yang diimpor

Hapusnya Utang Pajak 1. PEMBAYARAN : Pelunasan ke kas negara 2. KOMPENSASI : Kelebihan dari pembayaran pajak lainnya 3. DALUWARSA : Setelah 5 (lima) tahun 4. PEMBEBASAN : Keputusan keberatan/ peninjauan kembali 5. PENGHAPUSAN : Keadaan keuangan WP

Utang Pajak - SECARA FORMAL : Utang pajak timbul karena Surat Ketetapan Pajak (OFFICIAL ASSESSMENT) - SECARA MATERIAL : Utang pajak timbul karena Undang – Undang (SELF ASSESSMENT)

Hukuman Perpajakan 1. Hukuman Administrasi (tata usaha) 2. Hukuman Pidana

Penagihan Pajak Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997 stdtd UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa