Charter Kapal KPN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Advertisements

HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5
PEGADAIAN.
JENIS TARIF ANGKUTAN.
HIBAH DAN PENITIPAN PERTEMUAN KE-13.
ANEKA PERJANJIAN.
SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Administrasi Kontrak Pertemuan 08
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
LEASING.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
DISUSUN OLEH : IPHOV KUMALA SRIWANA
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
UKURAN DERMAGA Panjang Dermaga
POLIS ASURANSI.
Day 7.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
KONTRAK DAGANG.
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
PREMI ASURANSI.
Cargodoring.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
JENIS TARIF ANGKUTAN.
ajustment/opinion/deal
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pertemuan 9 Syarat Franco, Pengaruh syarat Fas dan Fob pada pembiayaan dan Jual Terusan.
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
Day 4.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PENYERAHAN BARANG DALAM JUAL BELI MENURUT INCOTERMS 2010
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
HUBUNGAN KERJA.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
AZAS CABOTAGE Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Perjanjian Sewa-Menyewa
ANEKA PERJANJIAN.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Bea Materai BEA MATERAI.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
SYARAT-SYARAT JUAL BELI PERUSAHAAN
FINNY REDJEKI S.E.,M.M. OPERASI KAPAL PERTEMUAN KE- 10.
ASURANSI.
PREMI ASURANSI.
Perjanjian sewa-menyewa
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyusunan surat perjanjian M-9
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Penentuan Biaya Bahan Baku
Transcript presentasi:

Charter Kapal KPN

Kelompok 2 Anggota : Aji Setyo Anggoro [160501002] Daniel Soba [160501009] Lithania Tiara Agustin [160501020] Putri Indah Lestari [160501029] Risang Waskhita [160501034] Seto Panji Prakoso [160501036] Sifa Nur Haliza [160501038]

Isi Jenis-jenis Syarat-syarat Charter Kapal Definisi Istilah-istilah

Definisi

Jenis – Jenis Charter Kapal Sewa-menyewa kapal dalam bentuk charter dapat dibagi atas beberapa jenis, yaitu :  Charter tanpa awak (bareboat/demise charter) Charter menurut waktu ( time charter) Charter menurut perjalanan (voyage charter)

Charter tanpa awak (Bareboat/Demise charter) Bareboat Charter adalah suatu system sewa menyewa kapal, dimana pihak pemilik kapal, menyerah kapal dalam keadaan kosong, tanpa ABK tetapi lengkap dengan segel sarana/peralatan dan perlengkapan kapal untuk berlayar secara aman, setelah menerima uang sewa ( Hire Rate) dari pihak penyewa ( Charterer). Sebagai konsekuensi dari perjanjian ini adalah pihak penyewa memiliki kewajiban-kewajiban, seperti : Mengadakan hubungan perjanjian kerja dengan awak kapal Mengembalikan kapal kepada pemilik dalam kondisi sama ketika dia mulai menyewa Dapat menyewakan kapal tersebut kepada pihak ketiga Menu

Charter menurut waktu ( Time Charter) Time Charter adalah system penyewaan kapal antara pemilik kapal ( Ship’s Owner) dengan Penyewa (Charterer) yang di dasarkan pada jangka waktu (lamanya penyewaan) yang di setujui bersama oleh kedua belah pihak. Persyaratan umum Pemilik kapal, menerima sejumlah uang sewa ( charterer hire rate) dari pihak penyewa ( Charterer) selanjutnya menyerahkan kapal dimaksud kepada penyewa untuk dipergunakan mengangkut sejumlah barang muatan. Waktu penyewaan( Lamanyan sewa menyewa) telah di tentukan ( satu, tiga, enam bulan atau satu tahun). Ditentukan pula biaya-biaya apa saja yang menjadi beban pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.

Charter menurut waktu ( Time Charter) Semua beban yang terkait dengan kapal ( gaji ABK,perawatan kapal, perbekalan dan lain-lainnya) menjadi beban tanggungan pihak pemilik kapal ( ship’s owner) tetapi biaya-biaya pelabuhan sandar,DSB dimana kapal yang di sewa itu singgah/ meninggalkan pelabuhan, bahan bakar minyak,air minum dan biaya-biaya lain terkait dengan kepentingan penyewa, maka semua beban biaya tersebut, menjadi tanggung jawab pihak penyewa ( Charterer).

Charter menurut waktu ( Time Charter) Pasal 453 s/d 459 mengatur kententuan umum mengenai charter, sedangkan pasal 460 s/d 465 mengatur tentang charter menurut waktu pasal 453 s/d 459 memuat tentang : Charter party (pasal 453) Perantara (pasal 455) Sifat kebendaan (pasal 456) Order kluasula (pasal 457) Penyerahan kapal terlambat (pasal 458) Penyelidikan kapal yang diserahkan pencharter (pasal 459). Sedangkan pasal 460 s/d 465 mengatur (khusus charter) yang berisikan : Kewajiban pemilik kapal (pasal 460) Upah tolong (pasal 461) Berakhirnya perjanjian charter, karena beberapa sebab (pasal 462 s/d 465)

Charter menurut perjalanan (Voyage Charter) Voyage Charterer adalah suatu system penyewa kapal antara pemilik dan penyewa kapal atas dasar satu atau beberapa trayek angkutan./perjalanan kapal, dimana untuk trayek dimaksud, pemilik kapal akan menyerahkan seluruh atau sebagian ‘Ruang Muatan’ ( Cargo Space Available), Kepada penyewa Setelah yang bersangkutan membayar tariff sewa per voyage ( Trayek perjalanan/ pengangkutan) Ketentuan umum: Pemilik kapal akan menanggung semua biaya-biaya kapal baik saat kapal berada di pelabuhan, dalam proses pengangkutan, semua biaya-biaya kebutuhan kapal termaksuk bahan bakar dan air minum. Penyewa hanya berkewajiban mambayar uang sewa muatan sesuai tariff yang telah di sepakati bersama untuk satu trayek angkutan ( Voyage Hire Rate)

Hal-Hal yang di tulis dalam Perjanjian Charter Dalam melakukan sewa menyewa kapal (chartere kapal) adapun hal-hal yang di tulis dalam melakukan perjanjian antara lain: Nama pencharter / alamat Nama alamat perusahaan pemilik kapal System pengangkutan ( Fiost) Waktu kedatangan kapal Nama pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan Tarif sewa Term pembayaranJumlah barang yang di angkut Tanggal muat dan sangsi Sistem bongkar muat Kewajiban pihak penyewa

Hal - hal yang di tulis dalam Perjanjian Charter Ketentuan mengenai jangka waktu Ketentuan mengenai General Average Ketentuan Force Majeure Penyelesaian perselisihan Seluk beluk kapal melipiti : * Nama kapal * Tahun pembuatan kapal * Status kapal ( milik,keganan/charter) * Bendera * GRT/NRT * DWT ( Dead weight ton) * Kapasitas muat * Lain-lain atau ketentuan khusus

Syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pemilik kapal Dalam kegiatan mencharter kapal adapun syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pemilik kapal antara lain adalah : Usia kapal dan GRT Maksud penentuan usia kapal dan GRT adalah untuk menyesuaikan dengan persyaratan dari perusahaan asuransi ( muatan ) Kapal layak laut baik fisik maupun dokumen * Dalam hal fisik dilihat secara visual * Dokumen dicek validitas dokumen dan kelengkapan dokumen Kapasitas derik Tipe palka ( Singel Deck)

Syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pemilik kapal Tipe tutup palka kapal (MC Gregor atau Rolling Type) Draft Maximum Klasifikasi ( BKI: Biro Klasifikasi Indonesia) Kecepatan kapal Grain capacity ( ruang muat untuk barang-barang curah ) Bale capacity ( ruang muat untuk barang dalam kantong/bags)

Istilah – istilah dalam Charter Kapal 1. Recharter: Seorang pemilik kapal mempunyai hak untuk mencharterkan kembali (to sublet) kapal yang telah dicharternya/disewanya dari pemilik kapal kepada pihak lain yang ingin mencharternya. a). Recharter dengan Order Clausula. Maka yang mencharter dapat memindahkan charter party itu dengan enclosensut, yang berarti memindahkan hak dan kewajiban sipencharter pertama kepada pencharter kedua. b). Recharter tanpa Order Clausula. Maka yang dipindahkan pencharter pertama kepada pencharter kedua adalah hak untuk mencharter saja, sedangkan kewajiban terhadap pemilik kapal tetap dibebankan pncharter pertama. Pencharter pertama tetap bertanggung jawab kepada Shipowner (pemilik kapal)

Istilah – istilah dalam Charter Kapal 2. Charter Party Akta tentang persetujuan charter didalam charter biasanya dimuat ketentuan-ketentuan antara lain: Nama-nama (alamat) dari pihak Ship owner dan charters. Nama kapal dan hal-hal yang bersangkutan dengan kapal (misal kecepatan kapal, pemakaian bahan bakar dll). Tempat dan waktu pemuatan/pembongkaran barang. Jenis barang yang akan diangkut ( lawful merchandise only). Pemakaian kapal oleh pihak pencharter untuk tujuan-tujuan yang sah (lawful nades). Syarat-syarat pengangkutan dan tanggung jawab dari masing-masing pihak. pembatasan lalu lintas atau pelabuhan-pelabuhan yang akan dimasuki. Prosedur pengajuan “notice of reachess” (pemberitahuan tentang kesiapan kapal untuk berlayar) dari nahkoda. Biaya charter dan syarat-syarat pembayarannya. lain-lain syarat yang diinginkan masing-masing pihak.

Istilah – istilah dalam Charter Kapal 3. Laydays Adalah waktu (hari) untuk pemuatan dan pembongkaran yang ditentukan dalam perjanjian caster dimana charterers harus memenuhi laydays yang ditentukan tersebut dalam pemuatan dan pembongkaran barangnya misal: 10 hari. Layday ini disebutkan didalam Voyage Charter 4. Demurrange dan Dispatch Jika charter tidak dapat memuat barang dalam waktu laydays, misalnya selesai muat dalam waktu 15 hari, maka untuk kelebihan waktu yang 5 hari, charterers dikenakan dan harus membayar a). Demurrage yaitu: uang yang harus dibayar karena lampaunya waktu dari yang sudah ditentukan sebagai akibat dari dilanggarnya waktu yang telah ditentukan didalam pemuatan/pembongkaran) lepada shipowner, karena kapal terpaksa lebih lama berlabuh sehingga menimbulkan kerugian. b). Dispatch yaitu: jika memuatan dapat diselesaikan lebih kurang dari waktu yang ditentukan misalnya dapat dimuat/selesai dalam waktu 8 hari maka shipowner membayar dispacth kepada charterers.