Materi Ke-7 : ASAS PEMBENTUKAN / PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Tujuan Instruksional Umum
B. Tujuan Instruksional Khusus
C. Isi Kuliah : Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Landasan Filosofis Landasan Sosiologis Landasan Yuridis
Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang patut 1. Tidak Menyalahgunakan Kekuasaan (deternement de povoir) Asas dimana adanya kewenangan / hak yang mempunyai unsur lebih dari Peraturan PerUndang-undangan itu sendiri. Peraturan PerUndang-undangan dianggap melebihi dari kewenangan yang diatur dari peraturan itu sendiri.
Tidak Ada Tindakan Sewenang-wenang (Willekeur) Dalam Pembuatan Peraturan Perundang - undangan (kennelijke onredelizkheid/willekeur); DIBUAT DENGAN PERLAKUAN YANG SAMA (equal treatment) Tidak boleh ada suatu peraturan perundang-undangan yang membeda-bedakan, baik dari segi addresat maupun substansi. Peraturan PUUan tidak boleh mengacu pada suatu peristiwa / waktu tertentu. c/ UU. No.16/2003 tentang torotisme
Kepastian Hukum (recht zelkerheid) c/ Undang-undang No.41 th 1999, dengan tidak adanya suatu peraturan peralihan didalamnya, maka Undang-undang tersebut dianggap tidak ada suatu kepastian hukum. 5. ASAS MEMENUHI HARAPAN YANG DITIMBULKAN (gewekte perwachtingen honoreren) 6. PERLAKUAN YANG JUJUR /fair play (tidak boleh ada penyimpangan pada substansi UU/ unsur yang memuat kepentingan kelompok tertentu saja. 7. KECERMATAN (zorgvuldigheid) 8. KEHARUSAN ADANYA MOTIVASI DALAM TINDAKAN/motivering (suatu peraturan p’uu’an harus memuat dorongan untuk melakukan sesuatu)
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Montesquieu Gaya tulisan harus padat, mudah dan sederhana/Concise and simple Istilah yang dipilih bersifat mutlak/ Undabatable Riil dan aktual (menghindari asumsi) Exceptional Clause only use in emergency UU tidak boleh berisi maksud tersembunyi (Unsubtle) Non argumentative Manfaat praktis
Ketidaksempurnaan derajat pertama disebabkan hal-hal yang meliputi : Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Jeremy Betham Jeremy Betham mengemukakan ketidaksempurnaan (imperfections) yang dapat mempengaruhi undang-undang (statute law), dan dapat dijadikan asas-asas bagi pembentukan perundang-undangan. Ketidaksempurnaan tersebut dibaginya dalam dua derajat/tingkatan. Ketidaksempurnaan derajat pertama disebabkan hal-hal yang meliputi : (1) Arti ganda (ambiquity) (2) kekaburan (abscurity) (3) Terlalu luas (overbulkiness)
Sedangkan ketidaksempurnaan derajat kedua disebabkan hal-hal yang meliputi : (1) Ketidaktetapan ungkapan (unsteadiness in respect of expression) (2) Ketidaktetapan tentang pentingnya sesuatu (unsteadiness in respect of imporI) (3) Berlebihan (redundancyI) (4) Terlalu panjang lebar (longwinded nessI) (5) Membingungkan (entanglement) (6) Tanpa tanda yang memudahkan pemahaman (nakedness in respect of helps to intellection) (7) Ketidakteraturan (disorderliness)
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Lon Fuller Dalam memandang hukum dari sudut pmbentuk peraturan perundang-undangan, Lon Fuller melihat hukum sebagai alat untuk mengatur manyarakat. Ia berpendapat bahwa tugas pembentuk perundang-undangan akan berhasil apabila ia sampai kepada tingkat tertentu memperhatikan persyaratan-persyaratan (yang oleh penulis dapat dijadikan asas-asas) berikut :
(1) Hukum harus ditungkan dalam aturan-aturan yang berlaku umum dan tidak dalam penetapan-penetapan yang berbeda satu dengan lainnya. (2) Hukum harus diumumkan dan mereka yang berkepentingan dengan aturan-aturan hukum harus dapat mengetahui isi aturan-aturan tersebut. (3) Aturan-aturan hukum harus diperuntukan bagi peristiwa-peristiwa yang akan datang dan bukan untuk kejadian-kejadian yang sudah lalu, karena perundang-undangan mengenai yang lalu selain tidak dapat mengatur prilaku, juga dapat merusak kewibawaan hukum yang mengatur masa depan. (4) Aturan hukum harus dapat dimengerti, sebab jika tidak demikian orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya.
5) Aturan-aturan hukum tidak boleh saling bertentangan sebab apabila hal itu terjadi orang tidak tahu lagi akan berpegang pada aturan yang mana. (6) Aturan hukum tidak boleh meletakkan beban/persyaratan yang tidak dapat dipenuhi oleh mereka yang bersangkutan. (7) Aturan hukum tidak boleh sering berubah, sebab apabila demikian orang tidak dapat mengikuti aturan mana yang masih berlaku. (8) Penguasa/ Pemerintah sendiri harus juga mentaati aturan-aturan hukum yang dibentuknya, sebab apabila tidak demikian hukum tidak dapat dipaksakan berlakunya.
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menurut JHA Logeman Lingkungan Kuasa Tempat (ruimtegebied) Lingkungan Kuasa Persoalan (zakengebeid) Lingkungan Kuasa Orang (persongebeid) Lingkungan Kuasa Waktu (tijdsgebeid)
Asas organ/lembaga yang tepat Asas Formal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Van der Vlies Asas Tujuan yang jelas Asas organ/lembaga yang tepat Asas Perlunya pengaturan (> dergulasi) Asas dapat dilaksanakan Asas konsensus ( - Publikasi )
Non Retroaktif (Pasal 3 AB, Pasal 1 ayat 1 KUHP) Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Purnadi P, dan Soerjono Soekanto Non Retroaktif (Pasal 3 AB, Pasal 1 ayat 1 KUHP) Lex Superiori derogat Legi Inferiori Lex Spesialis derogat lex Generalis Lex Posteriori derogat legi priori UU tidak dapat diganggu gugat (hanya toetsing formelle recht) Asas Welvaarstaat
D. Alamat Situs
Latihan Soal Ke-7