PENGEMBANGAN VIDEO CONFERENCE MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA PROGRAM KERJASAMA PENGEMBANGAN VIDEO CONFERENCE MAHKAMAH KONSTITUSI JANEDJRI M. GAFFAR Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI Manado, 3 Mei 2008
WEWENANG DAN FUNGSI MK 1 The Guardian of The Constitution Wewenang MK Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji UU terhadap UUD 1945. 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. 3. Memutus pembubaran parpol. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Kewajiban MK Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Wewenang Tambahan Pasal 236C Perubahan Kedua UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Penanganan sengketa hasil perolehan suara Pilkada The Guardian of The Constitution The Final Interpreter of The Constitution The Guardian of The Democracy The Protector of The Citizen’s Constitutional Rights The Protector of The Human Rights 1
ADMINISTRASI LEMBAGA PERADILAN YANG MODERN DAN TERPERCAYA Dikaitkan dengan penerapan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen modern serta penggunaan sarana/ prasarana pendukung yang berbasis teknologi dalam penyelenggaraan manajemen lembaga peradilan MK. MODERN Dikaitkan dengan upaya mewujudkan tata kelola lembaga peradilan yang sesuai dengan aturan hukum dan prinsip keadilan. TERPERCAYA 2
IDENTIFIKASI MASALAH B E L I 3 KETIDAKTAHUAN/ KETIDAKJELASAN PROSEDUR WAKTU BIAYA B E L I WAKTU KESEMPATAN KEADILAN PENDAFTARAN PERKARA PERSIDANGAN PUTUSAN 3
Organizational Culture LANGKAH STRATEGIS Good Governance MODERN DAN TERPERCAYA Organizational Culture E-Court 4 5
GOOD GOVERNANCE DI LEMBAGA PERADILAN Transparency Fairness Impartiality Independence Accountability 5 6
ORGANIZATIONAL CULTURE Basic Underlying Assumptions DI LEMBAGA PERADILAN Core Mission Specific Goals Basic Means How to Measure Results Remedial Strategies External Adaptation Task -Common Language Group Boundaries Power Allocation Pear Relationship Reward and Punishment Managing The Unmanageable Internal Integration Task -Relationship to Environment -Nature of Human Activity Nature of Reality and Truth Nature of Time Nature of Human Nature Nature of Human Relationship Homogeneity v.s. Heterogeneity Basic Underlying Assumptions 6 7
E-COURT Pelayanan yang partisipatif dan interaktif dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kepada publik a). Judicial Administration System (JAS) - case management systems - court recording systems - online information retrieval - case minute management systems 7
E-COURT b). General Administration System (GAS) - website and portal system - e-law - video conference - human resources - finance - inventory and asset management - procurement - mail information management systems - library information systems 8
E-COURT Pusat Informasi Hukum Peraturan. Keputusan. Vonis/Putusan. Aturan Kebijakan. 9
PELAKSANAAN WEWENANG MK JUMLAH PERKARA Tahun 2003 s.d. 2008 PUU = 142 Perkara PHPU = 45 Perkara SKLN = 10 Perkara Jumlah = 197 Perkara Tahun 2008 11 Perkara: - 9 PUU - 2 SKLN Tahun 2007 32 Perkara: - 30 PUU - 2 SKLN Tahun 2003 24 Perkara PUU Tahun 2006 31 Perkara: - 27 PUU - 4 SKLN Tahun 2004 73 Perkara: - 27 PUU - 45 PHPU - 1 SKLN Tahun 2005 26 Perkara: - 25 PUU - 1 SKLN 10
PELAKSANAAN WEWENANG MK DAMPAK PUTUSAN MK TERHADAP UNDANG-UNDANG Tahun 2003 s.d. 2007 BATAL KESELURUHAN 4 UU (6,25%) BATAL SEBAGIAN [UU Berubah akibat pembatalan terhadap beberapa norma] 19 UU (29,69%) TIDAK BERUBAH 41 UU (64,06%) 11
PERKARA PHPU Diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 1 Perkara Diajukan oleh DPP Parpol 23 Perkara (252 kasus) Diajukan oleh Calon Anggota DPD 21 Perkara Catatan: 23 Perkara PHPU yang diajukan oleh DPP Parpol tidak dapat diregistrasi karena melampaui batas waktu yang telah ditentukan 12
PELAKSANAAN WEWENANG MK Jangka Waktu Penyelesaian Perkara Tahun 2007 0 - 1 1 - 2 2 - 3 3 - 4 4 - 5 5 - 6 6 - 7 7 - 8 8 - 9 9 - 10 1 2 3 4 5 6 Bulan Jumlah Perkara Rata-rata 1 bulan memutus 3,8 perkara 13
PROGRAM KERJA SAMA PENGEMBANGAN VIDEO CONFERENCE Perguruan Tinggi Fakultas Hukum Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi 14
PEMANFAATAN VIDEO CONFERENCE Persidangan MK jarak jauh (PUU, PHPU, SKLN, Pilkada, dsb.) Permohonan Perkara Online Konsultasi Perkara Online Peningkatan Pengetahuan dan Pemahaman Pemangku Kepentingan tentang MK dan Hukum Acara MK Moot Court (Peradilan Semu) Kuliah Umum Komunikasi: Telepon dan Videophone antara MK dengan Perguruan Tinggi, dan antar Perguruan Tinggi Komunikasi: Koneksi Internet/Intranet (10 titik) di setiap Perguruan Tinggi Pusat Informasi Hukum Online Perpustakaan Online 15
RUANG LINGKUP KERJASAMA Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Pengadaan Peralatan Video Conference Pemasangan Peralatan Video Conference Pelatihan Video Conference Pemeliharaan Peralatan Video Conference Pengoperasian Video Conference 16
RUANG LINGKUP KERJASAMA Perguruan Tinggi 1 Ruang Sidang: kapasitas 60 orang 2 Ruang Pusat Data: kapasitas 10 orang 3 Air Conditioner: sesuai kebutuhan 4 Arus Listrik 3300 Watt (grounding mapan) 5 Meubelair Ruang Sidang dan Pusat Data: sesuai kebutuhan 6 SDM Pengelola: maksimum 3 orang (Koordinator, Program, Teknis ICT) 18
PERALATAN VIDEO CONFERENCE Peralatan Codec Vicon (Video) 1 set Peralatan Audio (Sound System) 1 set Peralatan Komunikasi Jarak Jauh (Router) 1 set Server 1 unit Peralatan Jaringan Komunikasi Data 1 paket Scanner 1 unit Layar 1 unit TV Plasma 1 unit LCD Projector 1 unit Personal Computer 3 unit Printer 1 unit Status Peralatan Vicon: Barang Milik Negara yang dikelola oleh MK dan ditempatkan di Perguruan Tinggi 17
Tata Letak Ruang Video Conference Ruang Pusat Data Ruang Video Conference Layar/ TV Plasma Server LCD Projector Camera Vicon Kursi Pengunjung Sidang Personal Computer Printer & Scanner 19
Contoh Pengembangan Ruangan Video Conference FH-UI 20 21
TAHAPAN PELAKSANAAN PROGRAM KERJASAMA PENGEMBANGAN VICON Minggu I - III Juni 2008 Juli – Agustus 2008 Oktober- November 2008 Pelelangan Umum Penilaian Pelatihan Pengajuan Proposal Penanda- tanganan MoU Pema- sangan Pengope- rasian Minggu IV Mei 2008 Minggu IV Juni 2008 September- November 2008 Desember 2008 21
RUANG LINGKUP TUGAS MITRA KERJA Dukungan penyelenggaraan persidangan MK Dukungan penyelenggaraan permohonan perkara on-line Dukungan pelayanan konsultasi perkara on-line Dukungan penyelenggaraan temu wicara Entry dokumen hukum dan buku perpustakaan Dukungan penyelenggaraan kuliah umum Tugas lainnya. 22
DISAIN VIDEO CONFERENCE 23
Tertib Administrasi (Keuangan dan BMN) Tertib Prosedur Tertib Anggaran TERTIB PENGELOLAAN VIDEO CONFERENCE Tertib Administrasi (Keuangan dan BMN) Tertib Prosedur Tertib Anggaran Tertib Program 24
T E R I M A K A S I H 26