Manajemen Risiko: Pendahuluan Farlianto, MBA farlianto@uny.ac.id / 0811266750
RISIKO farlianto@uny.ac.id / 0811266750
Konsep Risiko Penanggulangan risiko tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pengelolaan berbagai cara penanggulangan risiko inilah yang disebut Manajemen Risiko farlianto@uny.ac.id / 0811266750
… Langkah2 Pengelolaan Risiko: Berusaha untuk mengidentifikasi unsur-unsur ketidakpastian dan tipe-tipe risiko yang dihadapi bisnisnya. Berusaha untuk menghindari dan menanggulangi semua unsur ketidakpastian, misalnya dengan membuat perencanaan yang baik dan cermat. Berusaha untuk mengetahui korelasi dan konsekuensi antar peristiwa, sehingga dapat diketahui risiko-risiko yang terkandung di dalamnya. Berusaha untuk mencari dan mengambil langkah-langkah (metode) untuk menangani risiko-risiko yang telah berhasil diidentifikasi (mengelola risiko yang dihadapi). farlianto@uny.ac.id / 0811266750
Pengertian Risiko Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan Richards, M.H). Risiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss) ( A.Abas Salim). Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto). Risiko merupakan penyebaran/penyimpangan hasil actual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi). Risiko adalah probabilitas sesuatu hasil/outcome yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi). farlianto@uny.ac.id / 0811266750
… Dengan demikian risiko mempunyai karakteristik: Merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa. Merupakan ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian farlianto@uny.ac.id / 0811266750
… Wujud dari risiko itu bermacam-macam, antara lain: Berupa kerugian atas harta milik/kekayaan atau penghasilan, misalnya yang diakibatkan oleh kebakaran, pencurian, pengangguran dan sebagainya. Berupa penderitaan seseorang, misalnya sakit/cacat karena kecelakaan. Berupa tanggungjawab hokum, misalnya risiko dari perbuatan atau peristiwa yang merugikan orang lain. Berupa kerugian karena perubahan keadaan pasar, misalnya karena terjadinya perubahan harga, perubahan selera konsumen dan sebagainya. farlianto@uny.ac.id / 0811266750
Ketidakpastian Risiko timbul karena adanya kepastian, yang berarti ketidakpastian adalah merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya risiko. Dimana kondisi yang tidak pasti itu muncul karena berbagai sebab, antara lain: Tenggang waktu antara perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan itu berakhir/menghasilkan, dimana makin panjang tenggang waktunya makin besar ketidakpastiannya. Keterbatasan informasi yang tersedia yang diperlukan dalam penyusunan rencana. Keterbatasan pengetahuan/kemampuan/teknik pengambilan keputusan dari perencana. farlianto@uny.ac.id / 0811266750
… Secara garis besar ketidakpastian dapat diklasifikasikan ke dalam : Ketidakpastian ekonomi (economic uncertainty), yaitu kejadian-kejadian yang timbul sebagai akibat kondisi dan perilaku dari ekonomi. Ketidakpastian alam (uncertainty of nature), yaitu ketidakpastian yang disebabkan oleh alam. Ketidakpastian kemanusiaan (human uncertainty), yaitu ketidakpastian yang disebabkan oleh perilaku manusia. farlianto@uny.ac.id / 0811266750
Macam-Macam Risiko Menurut sifatnya risiko dapat dibedakan ke dalam : Risiko yang tidak disengaja (Risiko Murni), adalah risiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja. Risiko yang disengaja (Risiko Spekulatif), adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya kepastian memberikan keuntungan kepadanya. Risiko fundamental, adalah risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang. Risiko khusus adalah risiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya. Risiko dinamis adalah risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi. farlianto@uny.ac.id / 0811266750
… Dapat tidaknya risiko tersebut dialihkan ke pihak lain, maka risiko dapat dibedakan ke dalam : Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungjawabkan suatu obyek yang akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua kerugian menjadi tanggungan (pindah) pihak perusahaan asuransi. Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (tidak dapat diasuransikan) ; umumnya meliputi semua jenis risiko spekulatif. farlianto@uny.ac.id / 0811266750
… Menurut sumber/penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam : Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri. Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal luar perusahaan. farlianto@uny.ac.id / 0811266750
Upaya Penanggulangan Risiko Sesuai dengan sifat dan obyek yang terkena risiko, ada beberapa cara yang dapat dilakukan (perusahaan) untuk meminimumkan risiko kerugian, antara lain : Mengadakan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian. Melakukan retensi, artinya mentolerir terjadinya kerugian, membiarkan terjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi perusahaan akibat kerugian tersebut disediakan sejumlah dana untuk menanggulanginya. Melakukan pengendalian terhadap risiko. Mengalihkan/memindahkan risiko kepada pihak lain. farlianto@uny.ac.id / 0811266750
Manajemen Risiko farlianto@uny.ac.id / 0811266750
Definisi MR adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi/perusahaan, keluarga, dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin/mengkoordinir dan mengawasi (termasuk mengevaluasi) program penanggulangan risiko. farlianto@uny.ac.id / 0811266750
Pentingnya Mempelajari MR Seseorang sebagai anggota organisasi/perusahaan, terutama seorang manajer akan dapat mengetahui cara-cara/metode yang tepat untuk menghindari atau mengurangi besarnya kerugian yang diderita perusahaan, sebagai akibat ketidakpastian terjadinya peristiwa. farlianto@uny.ac.id / 0811266750
… Seseorang sebagai pribadi : Dapat menjadi seorang manajer risiko yang professional dalam jangka waktu yang relative lebih cepat. Dapat memberikan konstribusi yang bermanfaat bagi manajer risiko dari perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi anggota. Dapat menjadi konsultan manajemen risiko, agen asuransi, pedagang perantara, penasehat penanaman modal, konsultan perusahaan yang tidak mempunyai manajemen risiko dan sebagainya. Dapat menjadi manajer risiko yang professional dari asuransi. Dapat lebih berhati-hati dalam mengatur kehidupan pribadinya sehari-hari. farlianto@uny.ac.id / 0811266750
Sumbangan MR Sumbangan bagi perusahaan ? Sumbangan bagi keluarga ? Sumbangan bagi masyarakat ? farlianto@uny.ac.id / 0811266750
Nilai Ekonomis Penanggulangan Risiko Penghindaran/pengurangan nilai dari kerugian dari terjadinya peristiwa yang merugikan, yang tidak diharapkan atau tidak dapat dipastikan terjadinya. Penghindaran terhadap kerugian secara ekonomis yang diakibatkan oleh adanya ketidakpastian itu sendiri. farlianto@uny.ac.id / 0811266750
Istilah Penting farlianto@uny.ac.id / 0811266750
… Peril Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian. Hazard Hazard adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril. farlianto@uny.ac.id / 0811266750
… Physical Hazard Adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber dari karakteristik secara phisik dari obyek, baik yang bisa diawasi/diketahui maupun yang tidak. Moral Hazard Adalah kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada sikap mental, pandangan hidup, kebiasaan dari orang yang bersangkutan. Morale Hazard Adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber pada perasaan hati orang yang bersangkutan. Legal Hazard Adalah perbuatan yang mengabaikan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. farlianto@uny.ac.id / 0811266750
… Exposure Adalah keadaan atau obyek yang mengandung kemungkinan terkena peril. Kemungkinan/Probabilitas Adalah keadaan yang mengacu pada waktu mendatang tentang kemungkinan terjadinya suatu peristiwa. Hukum Bilangan Besar (The Law of The Large Numbers) Adalah hokum yang berkaitan dengan peramalan besarnya kemungkinan terjadinya peril. Dimana : “makin besar jumlah exposure yang diramalkan akan semakin cepat hasil peramalan yang diperoleh.” farlianto@uny.ac.id / 0811266750