Hubungan Internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Organ Pokok Perserikatan Bangsa-bangsa
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Adanya Hubungan Antar Negara
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hak Dan Kewajiban.
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
PERSATUAN BANGSA BANGSA
Politik Luar Negeri Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
GLOBALISASI DAN HUBUNGAN INTERNATIONAL
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hubungan Internasional
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
DAN PERADILAN NASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Hukum Internasional 10/03/12.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Assalamualaykum.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pendidikan Kewarganegaraan
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
Peran Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional Kelompok 6 1.DINDA APRILLA PRATIWI 2.DESI ERIKA 3.EDO SUSANTO 4.QOLBIYAH KHOIRUNNISA 5.SAHVIRAH.
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Hubungan Internasional Modul 1 Hubungan Internasional Disusun Oleh SUHARSO Staf Pengajar PKN, SMAN 34 Jakarta

HUBUNGAN INTERNASIONAL Suatu bangsa tidak dapat hidup dan eksis tanpa bantuan dan kerjasama dengan bangsa lain. Kerjasama dengan bangsa lain mutlak diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan warganya dan pencapaian kepentingan nasional. Hubungan antar bangsa atau negara dapat berupa hubungan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Dalam pelaksanaan hubungan tersebut harus dilandasi oleh prinsip persamaan derajat

PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL Menurut Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri (Renstra) Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan negara. Menurut Encyclopedia Americana Hubungan Internasional adalah hubungan antar bangsa atau antar individu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik, budaya, ekonomi, ataupun hankam.

TUJUAN HUBUNGAN INTERNASIONAL Memacu pertumbuhan ekonomi suatu negara. Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegak-kan perdamaian dunia. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

LANDASAN HUKUM HUBUNGAN INTERNASIONAL 1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV “…ikut melaksanakan ketertiban dunia...”. Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan ketentuan-ketentuan : PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan. PBB mengembangkan persahabatan antar bangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri PBB mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa dan agama. PBB menjadi pusat penyelesaian masalah internasional. Perjanjian Internasional (traktat= treaty) suatu persetujuan (agreement) yang dinyatakan secara formal antar dua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.

ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL Pacta Sun Servanda Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan Egality Rights Pihak yang mengadakan hubungan itu berkedudukan sama Reciprocity Tindakan suatu negara kepada negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun negatif Courtesy Asas saling menghormati dan saling menjada kehormatan negara Rebug Sig Stantibus Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan bertalian dengan perjanjian

PERJANJIAN INTERNASIONAL Oppenheimer – Lauterpacht Suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. G. Schwarzenberger Suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Konferensi Wina tahun 1969 Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Mochtar Kusumaatmadja Perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

MACAM PERJANJIAN INTERNASIONAL 1. Menurut Subjeknya Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara Organisasi Internasional Tahta Suci (Vatican) dengan Organisasi Uni Eropa. Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: kerjasama ASEAN dan Uni Eropa. 2. Menurut Isinya Segi Politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Contoh: Nato Segi Ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, World Bank Segi Hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia–RRC), ekstradisi Segi Batas Wilayah, seperti laut teritorial, batas daratan Segi Kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit

3. Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan atau agreemaent). 4. Menurut Fungsinya Perjanian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: Konferensi Wina tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum Laut Internasional Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai Dwi Kewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah

TAHAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL 1. Perundingan (Negotiation) Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). dapat dilakukan juga oleh menteri luar negeri atau duta besar. 2. Penandatanganan (Signature) Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. 3. Pengesahan (Retification) Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penanda-tanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan dinamakan ratifikasi.

BERLAKUNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali jika perjanjian menentukan lain. Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.

BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional. Masa berlaku perjanjian internasional sudah habis. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian yang terdahulu. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL 1. Perjanjian Bilateral Perjanjian bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu perjanjian bilateral bersifat “tertutup”. Artinya, tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut. contoh Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”. 2. Perjanjian Multilateral Perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka.” Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan negara lain yang turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut. contoh Konvensi Wina tahun 1961 tentang “Hubungan Diplomatik”.

POLITIK LUAR NEGERI RI BEBAS AKTIF Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia secara ideologis bertentangan (Timur dengan Komunisnya dan Barat dengan Liberalnya). Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.

Landasan Hukum Politik Luar Negeri RI Landasan Idiil adalah Pancasila Landasan Konstitusional adalah UUD 1945 yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13. Landasan Opersional adalah kebijakan yang dibuat oleh Presiden. Dalam hal ini Keputusan Presiden (Keppres) yang menyangkut politik luar negeri dan kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri. Tujuan Politik Luar Negeri RI Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.

PRINSIP DASAR POLITIK LUAR NEGERI RI Negara Indonesia menjalani politik damai. Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing. Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internsional untuk menjamin perdamaian yang kekal. Negara Indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional. Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB. Negara dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan tercapai.

PERWAKILAN DIPLOMATIK REPUBLIK INDONESIA 1. Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik Indonesia Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya). Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain. Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya. 2. Fungsi Perwakilan Diplomatik berdasarkan Kongres Wina 1961 Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

PERANAN PERWAKILAN DIPLOMATIK Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.

PERANGKAT PERWAKILAN DIPLOMATIK Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador) Adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Duta (Gerzant) Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahannya. Menteri Residen Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas. Kuasa usaha (Charge de Affair) Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas: Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan, Kuasa usaha sementara melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat. Atase Adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas Atase Pertahanan & Atase Teknis

PERWAKILAN RI NON POLITIS Konsul Jenderal Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas. Konsul dan Wakil Konsul Konsul menjadi satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada Konsul Jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Agen Konsul Agen konsul diangkat oleh Konsul Jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan, mencakup bidang berikut: Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakan ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, dll Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; pertukaran pelajar Bidang-bidang lain, seperti: a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim. b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya. c. Bertindak sebagi subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA Tujuan Organisasi PBB Memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Mengembangkan hubungan persaudaraan antara bangsa. Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi. Menjadikan PBB sebagi pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas. Asas Organisasi PBB Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya. Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB. Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan.

STRUKTUR ORGANISASI PBB 1. Majelis Umum (General Assembly), 2. Dewan Keamanan (Security Council), 3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), 4. Dewan Perwalian (Trsteeship Council), 5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice), 6. Sekretariat.

DEWAN KEAMANAN (SECURITY COUNCIL) MAJELIS UMUM Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara Tiap Bulan September diadakan sidang umum biasa oleh Majelis Umum, dan sewaktu-waktu dapat diselenggarakan sidang luar biasa bila dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB. Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB Bahasa Resmi yang digunakan antara lain: Bahasa Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Cina, termasuk dalam siaran dan pemberitaan pers. DEWAN KEAMANAN (SECURITY COUNCIL) Dewan keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia Prancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif.

Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) ECOSOC beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan Amandemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun. Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut: a. Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB. b. Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya. c. Memupuk hak asasi manusia. d. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan ber-konsultasi dan menyampaikannya pada sudang umum kepada mereka dan anggota PBB.

Dewan Perwalian (Trusteeship Council) Dewan ini terdiri dari: Anggota yang menguasai daerah perwalian Anggota tetap Dewan Keamanan Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum. Fungsi Dewan Perwalian Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice) Badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatan mereka adalah 9 tahun Merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah anggota Mahkamah Internasional. Negara-negara bukan anggota PBB juga menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian internasional (traktat dan kebiasaan internasional) sebagi sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.

Sekretariat terdiri atas: Sekretaris Jenderal dipilih oleh Sidang Umum atas usul Dewan Keamanan. Biasanya Sekretaris Jenderal berasal dari negara yang tidak terlibat politik besar. Sekretaris Jenderal Pembantu (Under Secretry). Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen, yaitu: 1. Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Dewan Keamanan 2. Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Ekonomi 3. Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Perwalian dan Penerangan untuk Daerah yang Belum Merdeka 4. Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Sosial 5. Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Hukum 6. Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Penerangan 7. Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Kopresi dan Pelayanan Umum 8. Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Tata Usaha dan Keuangan.