Pasar Modal Indonesia Kuliah Minggu Ke 2 Program Studi Diploma III Bisnis Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret
Pasar Modal Indonesia Sejarah : Masa Penjajahan Masa Orde Lama Masa Orde Baru Era Kebangkitan Pasar Modal Indonesia (Hindia Belanda) Jak (14-12-1912) Srby (11-01-1925) Smg (01-08-1925) Perdagangan Efek Belum terorganisasi Instrumen 250 Jenis Pelaku Belanda, Arab dan Cina Terbangun Relasi Amsterdamse Effektenbeurs - Batavia UU No. 15/1952 (Bursa Efek) Pelaksana PPUE (01-11-1951) Efek berupa Obligasi RI & Saham Peran Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Kecil -Pemberontakan -Konfrontasi UUPMA dan UUPMDN (Tahun 1967/1968) BEJ (10-08-1977) Terorgasisasi Pelaksana Bappepam Privatisasi Pelaksana Bapepam Tahun 1988 s.d 1997 Faktor Kebangkitan PM Diregulasi Pasar Modal Peran Kreditor Asing Swastanisasi BEJ Pembukaan BES Adanya Pakdes dan Pakto (87/88) IGGI Sistem JATS (3/10/1995)
Manfaat Pasar Modal Indonesia Secara Umum Meningkatkan Kapitalisasi Pasar dan Aktivitas Perdagangan. Meningkatkan Partisipasi Kreditor Asing dalam Aktivitas di Pasar Domestik Meningkatkan Akses ke Pasar Internasional
Manfaat Pasar Modal Sudut Pandang Negara Mengerakkan perekonomian negara melalui aktivitas perdagangan Negara mengeluarkan regulasi agar dalam kegiatan dalam pasar modal berjalan efektif, efisien dan fairness. Sudut Pandang Emitten Memperbaiki struktur permodalan perusahaan Meningkatkan relationship perusahaan baik domestik dan LN Memperbaiki pola manajemen perusahaan menjadi lebih baik, transparan dan akuntable. Sudut Pandang Masyarakat Masyarakat memiliki sarana baru untuk investasi
Struktur Pasar Modal Indonesia UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Departemen Keuangan Investor Reksa Dana Manajer Investasi Bank Kustodian Asosiasi Perusahaan Reksa Dana Indonesia Kustodian Sentral Efek Indonesia BAPEPAM-LK
Produk Turunan DERIVATIVE Hubungan Antar Pasar PASAR UANG MODAL BERJANGKA FUTURE MARKETS OPTIONS Produk Turunan DERIVATIVE KOMODITAS
Instrument di Pasar Modal Instrumen dalam pasar modal disebut efek Efek dapat berupa : Saham (bukti kepemilikan perusahaan) Obligasi (bukti utang kpd masyarakat) Bukti Right (hak untuk membeli saham) Bukti Warran (hak untuk membeli saham)bukan pemegang saham lama. Produk turunan (derivatif) contoh indeks saham dan obligasi untuk tujuan spekulasi.
Jenis Pasar Modal Jenis Pasar Modal ada 4 Pasar modal pertama (perdana)sarana bagi perusahaan untuk menawarkan saham / obligasi pertama kali ke masyarakat. Pasar modal kedua (sekunder) sarana jual beli efek antar investor dan harga dibentuk melalui perantara efek Pasar ketiga sarana jual beli efek antara market maker serta investor dan harga dibentuk oleh market maker (anggota bursa) Pasar keempat Sarana jual beli efek antar investor tanpa perantara.
Pasar Modal Perdana Mekanisme Perdagangan Pasar Perdana Penjamin Emisi Emitten Penjamin Emisi (Underwriter) Investor Beli Agen Penjual Ivestor Beli
Pasar Modal Kedua (Sekunder) Mekanisme Perdagangan Pasar Sekunder AB Beli Investor AB Jual Bursa Efek Sentral Kliring Sentral Kustodian (1) (2) (3) (4)
Pasar Modal Ketiga Mekanisme Perdagangan Pasar Ketiga Multi Investor Beli Multi Market Maker Investor Jual Sentral Kliring Sentral Kustodian
Pasar Modal Keempat Mekanisme Perdagangan Pasar Keempat Investor Beli Anggota ECN ECN Investor Jual Sentral Kliring Sentral Kustodian
Sistem Bursa Efek Sistem Bursa Efek ada 2 Unit System (bursa efek yang berdiri sendiri) Branch System (bursa efek dengan memiliki kantor pusat dan cabang2)
Sistem Bursa Efek Indonesia Unit System Bursa Efek Di Indonesia Surabaya Jakarta
Sistem Bursa Efek Indonesia Unit System dengan Intermarket Trading System Mesin Utama Perdagangan Bursa Efek Surabaya Jakarta Medan Palembang Sentral Kliring & Sentral Kustodian
Sistem Perdagangan Sistem Perdagangan yang dapat diaplikasikan dalam pasar modal ada 3 Immobilisasi vs Dematerialisasi : Immobilisasi dengan ciri : saham telah beredar dimasyarakat, Investor masih mengendalikan sahamnya, Transaksi diawali dengan registrasi ke KSEI, Sedangkan Dematerialisasi : Tidak terdapat saham dimasyarakat, Investor hanya menerima konfirmasi kepemilikan saham dari KSEI, Saham dalam bentuk Jumbo Stock, Efektif untuk perusahaan yang baru IPO. Floor Trading vs Floorless Trading : Perdagangan dengan mengunakan dan tanpa lantai perdagangan bursa. Untuk yang AB terbatas FL dapat dilakukan tepai kalau jumlahnya Jutaan maka Non FL lebih praktis dan efisien. National Trading System a. Branch System : BE dengan banyak Kantor Cabang. b. Central Exchange : BE dengan AB untuk melakukan perdagangan dengan sistem jaringan perdagangan c. Intermarket Trading System : BE yang berdiri sendiri dimasing2 kota besar dan berbadan hukum, semua BE berada dalam satu jaringan perdagangan.
Organisasi Pasar Modal Secara kelembagan Menteri keuangan Bapepam – LK Self Regulation Organization (SRO) a. Bursa efek ( BEI ) b. Lembaga kliring dan penjamin (PT. KPEI) c. Lembaga penyimpan dan penyelesaian (PT. KSEI ).
Profesi dan Lembaga Penunjang di Pasar Modal Profesi yang wajib mendaftar di BAPEPAM-LK yaitu KAP, Kantor Konsultan Hukum, Notaris, Perusahaan Penilai Lembaga Penunjang yang wajib mendapat persetujuan BAPEPAM –LK yaitu Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat.
Fungsi Lembaga Profesi Memberikan penilaian terhadap Lap Keuangan AB, misal KAP Melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku di pasar modal, misal notaris Memberikan opini tentang keabsahan hukum aktiva AB, dan membuat perjanjian dengan pihak ketiga, misal konsultan hukum Memberikan opini tentang kebenaran nilai aktiva AB berdasarkan metode yang dapat diterima, misal PT. Penilai Ke empat lembaga tersebut harus bersifat INDEPENDEN.
Fungsi Lembaga Penunjang BAE : Pihak yang bertugas mengadministrasikan pemesanan saham, kepemilikan saham, dan pembayaran deviden. Kustodian : Pihak yang bertugas memberi jasa penyimpanan harta/efek, mengadministrasikan penerimaan deviden, bunga, hak2 lain, menyelesaiakan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Wali Amanat : Pihak yang bertugas mewakili AB yang bersifat utang.
Hubungan yang terjadi di Pasar Modal Indonesia Bursa Efek dengan Perusahaan Efek Bursa Efek dengan KPEI – KSEI Bursa efek tempat melakukan transaksi perdagangan perusahaan efek atau AB KPEI : Tempat pembayaran transaksi AB KSEI : Tempat penyimpanan efek dari transaksi AB. Anggota Bursa dengan KPEI – KSEI AB dapat melakukan transaksi beli/jual melalui KPEI dan KSEI. Artinya AB membayar kepada KPEI dan menerima bukti pembelian (saham) dari KSEI.
Hambatan Pasar Modal di Indonesia Rendahnya SDM Sistem Politik yang Lemah Nilai Rupiah yang Lemah Perekonomian yang Sentralistik Sistem Jaringan Perdagangan Antarbursa (National Trading System)