SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Kuliah V Devica Rully M., SH. MH. LLM.
Sumber Hukum Material: bahan-bahan/materi yang membentuk atau melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat menjadi acuan bagi terjadinya sebuah perbuatan hukum sumber hukum untuk menentukan isi hukum Formal: menentukan prosedur pembuatan hukum (siapa, bagaimana), dan bagaimana hukum materiil ditegakkan tempat menemukan hukum unsur pembentuk hukum cara/proses dlm membentuk/menciptakan hukum dasar mengikat
Sumber HI (formal) Menurut Pasal 38 (ayat 1) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ), walaupun tidak secara eksplisit dicantumkan, menyatakan bahwa dalam mengadili perkara-perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Internasional (ICJ) akan mempergunakan: Perjanjian-perjanjian internasional Kebiasaan-kebiasaan internasional, merupakan kebiasaan umum dan telah diterima sebagai hukum Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab Keputusan Pengadilan dan Pendapat sarjana yang terkemuka di dunia
Mochtar Kusumaatmadja Dari Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional dapat disimpulkan ada 2 kategori sumber HI dalam arti formal, yaitu: Sumber hukum utama/primer : perjanjian internasional; hukum kebiasaan internasional; prinsip-prinsip hukum umum; Sumber hukum tambahan/subsidier : keputusan pengadilan; ajaran para sarjana terkemuka;
J.G. Starke Sources of International Law: Customary international law; Treaty; Decisions of judicial/ arbrital tribunal; Juristic works; Decisions or determinations of the organ of international institutions; Note: Kebiasaan, perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, doktrin, keputusan-keputusan dari organ-organ internasional.
1. Perjanjian Internasional Perjanjian yang diadakan antara anggota-anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian antara anggota masyarakat bangsa-bangsa: - Negara vs Negara - Negara vs Organisasi Internasional - Organisasi Internasional vs Organisasi Internasional - Negara vs Takhta Suci Bukan perjanjian antara : Negara/Organisasi Internasional vs Individu/perusahaan atau Individu vs Individu. Perjanjian internasional antar negara diatur dalam Konvensi Wina 1969. Perjanjian internasional antara negara dengan OI diatur dalam Konvensi Wina 1986.
Terms used in the UN Treaty Collection: Agreement; Convention; Charter; Arrangement; Protocol; Declaration; Memorandum of Understanding; Modus Vivendi; Exchange of Note;
Bentuk-bentuk perjanjian internasional Treaty: biasanya untuk perjanjian-perjanjian penting, baik perjanjian multilateral maupun perjanjian bilateral. Protocol: biasanya untuk perjanjian yg melekat pada perjanjianlain (tambahan). Arrangement & Memorandum of Understanding: biasanya untuk perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis. Convention: biasanya untuk perjanjian-perjanjian multilateral. Pact: biasanya untuk perjanjian-perjanjian multilateral. Covenant, Charter, Statute: biasanya digunakan sebagai anggaran dasar/hukum dasar dari suatu Organisasi Internasional.
PenggolonganPerjanjian Internasional 1. Dilihat dari segi jumlah pihak yang membuat perjanjian: a. Perjanjian internasional bilateral b. Perjanjian internasional multilateral. 2. Dilihat dari segi kaidah hukum yang lahir dari perjanjian internasional: a. Treaty contract (khusus/tertutup) b. Law making treaty (umum/terbuka) 3. Dilihat dari tahap/proses pembentukannya: a. Perjanjian internasional dua tahap: - tahap perundingan (negotiation) - tahap penandatanganan (signature) b. Perjanjian internasional tiga tahap: - tahap pengesahan (ratification)
Bilateral Treaty Treaty contract / Contractual treaties: Lebih merupakan sumber “kewajiban” daripada “sumber hukum”. Tidak disusun untuk menciptakan prinsip-prinsip hukum yang mengatur tingkah laku para pihak. “Kontrak” seperti halnya kontrak privat. Contoh: Perjanjian ekstradisi, Perjanjian Kerjasama Keamanan, Perjanjian Perbatasan.
Multilateral Treaty Law Making Treaty: Menciptakan “legal principles” yang dipakai untuk mengatur tindakan para pihak terhadap pihak lainnya dalam treaty. Sumber hukum internasional langsung. Treaty of Rome 1957 (EEC) The UN Charter UNCLOS 1982
Siapakah yang berhak membuat Perjanjian Internasional dlm suatu negara? Terdapat tiga tipe: Kewenangan mutlak Eksekutif, terdapat pada sistem monokrasi Kewenangan Legislatif, kekuasaaan ada pada lembaga legislatif yang memegang kekuasaan pembuatan perjanjian, ex : -Turki, melalui Konstitusi tahun 1924-1960 Pasal 26 Kewenangan kedua lembaga, eksekutif dan legislatif. Umumnya diterapkan oleh sebagian besar negara demokratis di dunia. Contoh : -Perancis (primat legislatif) -USA (Primat eksekutif)
2. Customary Internasional Law Kebiasaan-kebiasaan internasional: “International custom, as evidence of a general practice acepted as law” Memiliki syarat : - Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum (unsur material) - Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (unsur psikologis) Unsur materiil: harus ada suatu pola tindak yang berlangsung lama, yi berupa serangkaian tindakan serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula. Pola tindak diatas harus bersifat umum dan berkaitan dengan hubungan internasional. Unsur psikologis: Dirasakan memenuhi kewajiban hukum “opinio juris sive necessitatis” (keyakinan bersama bahwa pengulangan tindakan itu merupakan akibat dari suatu kaidah yang memaksa).
Uniformity and Consistency Generality Elemen dari CUSTOM “International Custom, as evidence of a general practice accepted as law” Opinio Juris Duration Uniformity and Consistency Generality
Opinio juris sive necessitatis A believe that a certain practice is obligatory as a matter of law. A conviction felt by states that a certain form of conduct is required or permitted by international law The Asylum Case (1950) North Sea Continental Shelf Cases (1969) “reservation to a treaty”. Duration: Long duration Short Duration cukup bila state practice telah secara nyata dan meluas menjadi uniform North Sea Continental Shelf Cases (1969)
Uniformity and Consistency: Uniformity: tindakan oleh negara-negara pada praktiknya tidak jauh berbeda antara satu negara dengan lainnya. Consistency: terhadap kasus yang sama, praktik olek negara-negara tidak terdapat kontradiksi dan perbedaan. Generality: Dijalankan secara meluas dan umum di antara mayoritas negara-negara; Kebiasaan yang dijalankan oleh sebagian area atau dijalankan oleh beberapa negara tertentu tidak dapat dikatakan sebagai kebiasaan internasional bagi seluruh negara di dunia;
Hubungan antara Kebiasaan Internasional dan Perjanjian Internasional Beberapa ketentuan hukum perang dan landas kontinen dalam hukum laut menunjukkan bahwa kebiasaan ini dapat menimbulkan kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional yang kemudian diteguhkan dalam konvensi- konvensi internasional. Perjanjian internasional yang berulangkali diadakan mengenai hal yang sama dapat menimbulkan kebiasaan internasional, misalnya hubungan konsuler yang ditimbulkan melalui perjanjian bilateral menjadi kompleks kaidah hukum kebiasaan ttg hubungan konsuler.
Proses Transisi Custom ke Treaties Kebiasaan internasional (1) ↓ Hukum Kebiasaan Internasional (2) (2) ↓ Perjanjian Internasional (1) (3) ↓ Hukum Internasional
Alasan Transisi Aspek historis Aspek fungsional Aspek kepastian hukum
3. Prinsip-prinsip Hukum Umum Art. 38(1)(c) “The General Principles of law recognized by civilized nations”. asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab; tidak hanya hukum internasional saja, tetapi asas hukum pada umumnya; *General Principle didasarkan pada asas-asas dan lembaga-lembaga hukum Barat (Romawi).
Pentingnya “Prinsip Hukum Umum”: untuk mencegah non-liquet, memberikan jalan bagi ICJ untuk menggunakan prinsip-prinsip hukum yang digunakan oleh pengadilan nasional; kedudukan Mahkamah Internasional menjadi lebih kuat; bermanfaat bagi perkembangan hukum internasional;
Sumber HI Tambahan Art. 38(1)(d) ICJ Statute: Subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law. Sumber Hukum Internasional Tambahan: Keputusan pengadilan Pendapat para sarjana yang terkemuka dari bangsa-bangsa di dunia
Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana tersebut tidak dapat menimbulkan kaidah hukum; Tidak ada preseden dalam sistem peradilan menurut Makamah Internasional; Keputusan pengadilan di sini adalah dalam arti luas (keputusan pengadilan mana pun); Keputusan pengadilan nasional mengenai persoalan HI juga penting. Pendapat para sarjana berupa hasil penelitian dan tulisan2 penting sebagai sumber HI tambahan. Pendapat para ahli hukum anggota panitia Hukum Internasional (Int Law Commission) PBB.
Keputusan Badan-Badan Perlengkapan Organisasi dan Lembaga Internasional. Beberapa keputusan tersebut adalah: Resolusi Majelis Umum PBB Keputusan Majelis Umum PBB: mengenai Hak Asasi Manusia, mengenai Hak untuk menentukan nasib sendiri.
Tugas dan perKULIAHan Tugas: Membuat paper (makalah) dengan tema (pilih salah satu): Perkembangan Organisasi Internasional sebagai Subyek Hukum Internasional Analisis (salah satu) Sumber Hukum Internasional *Catatan: Judul harus spesifik, pembahasan sistematis, menyajikan teori disertai contoh2nya, lakukan analisis dengan opini pribadi disertai dasar-dasar teori/dasar hukum. DIKUMPULKAN SAAT UTS